Ada apa dengan Kelapa Sawit?
Kelapa sawit yang sering hanya disebut Sawit, adalah salah satu jenis tanaman ekonomis yang berasala dari Apfrika Tengah yang dikembangkan oleh masyarakat Indonesia secara masif sejak pertengahan abad 19-an mulai dari wilayah Pulau Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi, dan saat ini juga sudah mulai di Pulau Papua.Hal ini disebabkan kelapa sawit telah terbukti meningkatkan pendapatan masyarakat secara berkesinambungan. Berdasarkan kenyataan di lapangan tanaman kelapa sawit tersebut banyak dikembangkan oleh masyarakat diluar kawasan hutan maupun didalam kawasan hutan.
Bahkan oleh Sahat M.Sinaga (2024) Tokoh minyak nabati Indonesia membuat tageline Indonesia adalah Sawit, dan Sawit adalah Indoensia. Oleh karena itu apakah mungkin kelapa sawit dikembangkan sebagai tanaman inti dalam program perhutanan sosial ?
Jika dapat maka tipe perhutanan sosial yang palin tepat.Untuk menjawab pertanyaan tersebut mari kita telahaah dari berbagai aspek. Pertama, dari aspek ekonomi jelas tidak diragukan lagi sebab sejak dikembangkan secara komersial di Indonesia sebagai tanaman perkebunan sejak tahun 70-an peran kelapa sawit mendominasi dalam perekonomian masyarakat individual, regional maupun nasional.
Kelapa sawit di Indonesia telah menjadi tulang punggung perekonomian nasional dan telah menjadi budaya dan kearifan lokal sebab masyarakat yang tinggal dipedesaan dan atau dekat dengan lawasan hutan telah mengembangkan silvikultur, teknologi dan manajemen penanaman kelapa sawit secara mandiri dan turun temurun pada setengah abad terakhir. Sehingga kelapa sawit di Indonesia sampai akhir 2023 telah ditanaman seluas 16.8 juta hektar dimana sekitar 7 juta hektar (42%) diantaranya sawit rakyat yang menyebar dihampir seluruh wilayah negeri ini dari Aceh hingga Papua, terluas di dunia.
Meskipun demikian luas perkebunan kelapa sawit tersebut masih dibawah 10 % dari luas daratan Indonesia, dan masih terdapat areal potensiil pengembangannya seperti lahan terlantar dan kawaan hutan yang open akses. Dengan kondisi permintaan pasar yang masih sangat terbuka terutama untuk memenuhi kebutuhan pangan dan energi masyarakat global, maka pengembangan tanaman kelapa sawit dapat diarahkan pada lahan terlantar dan kawasan hutan produksi yang open akses. Sebagai gambaran pendapatan petani kelapa sawit rakyat di berbagai daerah menurut Apkasindo pada tahun 2021.
Selanjutnya perhutanan sosial pada dasarnya sangat luwes dalam mensinergikan kepentingan ekonomi, ekologi dan sosial melalui tiga model kemitraan yang berkembang, yaitu (1) model kemitraan intiplasma yang dikelola oleh koperasi; (2) model kemitraan inti- plasma yang dikelola oleh perusahaan inti; dan (3) model kemitraan intiplasma yang dikelola oleh petani secara individu. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Tim dari Universitas Palangkaraya tahun 2015.
Dalam perhutanan sosial adalah pemanfaatan komoditas kelapa sawit dalam pengelolaan kawasan hutan, baik yang berada dalam konsesi Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPH) maupun Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI). Kelapa sawit yang telah menjadi komoditas utama di Indonesia, dengan potensi pasar yang besar, menawarkan peluang baru untuk meningkatkan pendapatan masyarakat melalui pengelolaan hutan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Sejak peluncuran peraturan tersebut, area hutan yang dikelola melalui perhutanan sosial terus berkembang. Pada 2020, area yang telah dikelola oleh masyarakat melalui perhutanan sosial mencapai lebih dari 4 juta hektare, dan diproyeksikan akan terus meningkat (Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial, 2020). Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh hak kelola dan manfaat ekonomi dari hutan, sambil menjaga kelestariannya.
(Selengkapnya dapat dibaca di Majalah Sawit Indonesia, Edisi 161)














