Program Perhutanan Sosial adalah sebuah sistem pengelolaan hutan lestari dimana kelompok masyarakat tradisional atau masyarakat hukum adat itu menjadi pelaku utama untuk mengelola hutan negara atau hutan adat untuk kesejahteraan masyarakat dalam tata kelola sinergi antara ekonomi, ekologi dan sosial.Program perhutanan sosial terdiri dari 5 (lima) skema yaitu Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Kemitraan Kehutanan dan Hutan Adat.Program Perhutanan Sosial merupakan sebuah inisiatif pemerintah yang menjadi Program Prioritas Nasional, terus menjadi fokus utama dalamupaya pemanfaatan hutan lestari demi kesejahteraan rakyat, dengan memberikan hak akses kelola tanah pada kawasan hutan, sehingga dapat menyelesaikan permasalahan penguasaan lahan melalui legalisasi akses kelola hutan oleh masyarakat. Perhutanan sosial menjadi salah satu solusi yang diperkenalkan pemerintah Indonesia untuk mengelola hutan secara berkelanjutan sambil meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.
Tujuan strategis lain dari Perhutanan sosial adalah mengurangi kesenjangan keadilan akses tanah atau lahan dengan meningkatkan proporsi akses kelola lahan yang semula(sampai dengan tahun 2004)hanya sekitar 4% menjadi30% (sekitar 12,7 jutahektar) setelah tahun 2024.Hal ini terntu akan dicapai secara bertahap,dimana menurut data KLHK, Program Perhutanan Sosial perAgustus 2024 telah mencapai luas 8,018 juta hektare bagi 1,4 juta kepala keluarga.Data capaian tersebut belum meyakinkan sebab pada sumber lain bahwa sampai Mei 2024 baru mencapai 6.6 juta hektar, lalu pada bulan Juli 2024 mencapai 7,1 juta hektar.Disamping itu data tersebut tidak dijelaskan berapa yang berada dalam kawasan hutan dan berapa yang diluar kawasan hutan, dan produk-produk yang dihasilkan perhutanan tidak berbeda denganproduk yang bukan perhutanan sosial.
Terlepas data luas capaian perhutanan sosial tersebut yang belum meyakinkan, jenis tanaman perhutanan sosial yang diekspose adalahmultiple propose trees species (MPTS) atau tanaman kehidupan seperti kemlandingan, petai, jengkol, cabai, nangka, bungga pepaya dan lain-lainyangpada akhir Oktober 2024, Menteri Kehutanan melepas ekspor produk perhutanan sosial tersebut tetapi tidak ada produk sawit yang ikut diekspor.Padahal pengamatan dilapangan terutama di Pulau Sumatera banyak sekali perhutanan sosial yang basis tanamannya kelapa sawit.Buah kelapa sawit dari areal perhutanan sosial banyak dijual kepada industri pengolahan kelapa sawit (PKS) milik perusahaan, tetapi masih sedikit yang diolah sendiri oleh petani perhutanan sosial.
Permasalahan lain dalam pengembangan perhutanan sawit terhalang kebijakan Pemerintah yang belum memasukkan tanaman sawit sebagai tanaman hutan, sehingga perhutanan sosial berbasis sawit masih sebatas pemulihan dari kegiatan keterlanjuran penanaman sawit di dalam kawasan hutan.Sedang penanaman sawit baru dalam kawasan masih dilarang oleh Pemerintah.Dengan demikian kebijakan Pemerintah dalam mengembangkan perhutanan sosial sawit, masih bersifat setengah hati.Oleh karena dengan permasalahan tersebut itu perlu kita bahas tersendiri Perhutanan Sosial berbasis kelapa sawit.
PerkembanganPerhutananSosialDalam pengelolaan hutan, perhutanan sosial sudah dilakanakan sejak orde lama tetapi masih bersifat pelengkap.Sebagai contoh setelah kemerdekaan Indonesia mengembangkan tanaman murbaididalam kawasanhutandiJawasebagai bentukperhutanansosial,Tanaman tersebut sebagai pakan utama ulat sutera yang muaranya untuk industri benang dan kain sutera. Pada masa itu Indonesia sudah mampu mengsport benang siutera ke Tingkok dan India.Salah satu tokoh pengembangan tanaman murbai dan benang sutera adalah Dr. Soedjarwo seorang forester yang legendaris yang sejak kemerdekaan orde lama hingga orde baru sampai tahun 80-an sebagai pimpinan sektor kehutanan.Tahun 1957 Dr. Soedjarwo diangkat Presiden Soekarno sebagai Menteri Kehutanan, lalu pada tahun 1963 sektor Kehutanan digabung dalam sektor Pertanian hingga tahun 1983 dimana Dr. Soedjarwo menduduki jabatan sebagai Dirjen Kehutanan, dan selanjutnyaTahun 1982sektor kehutanan menjadi Kementerian/Departemen tersendiri dengan Menterinya Dr. Soedjarwo dan berakhir 1987.Puncak pengembangan sutera sebagai salah satu kegiatan perhutanan sosial di masa orde baru adalah pendirian industri sutera alam oleh masyarakat di Kabupaten Goa Sulawesi Selatan. Pada saat ituPemerintah mendirikan Balai Sutera Alam di daerah tersebut yang diresmikan langsung oleh Presiden Soeharto pada tahun 1978 menjelang Kongres Kehutanan Dunia di Jakarta yang bertema Forest for People.
Pada orde lama program perhutanan sosial lain di Pulau Jawa adalah MALU yang merupaka singkatan dari MAntri hutan dengan LUrah, yang merupakan program pengembngan perhutanan sosial berupa menanam tanaman empon-empon di lahan kawasam hutan yang dikuasai Mantri Hutan Perhutani dengan melibatkan masyarakat yang dikoordinir oleh Lurah atau Kepala Desa masing-masing, program MALU juga termasuk didalamnya kegiatan tumpangsari, magersari dan lain-lain yang hingga saat ini masih berjalan.
Perhutanan sosial yang dasarnya peran-serta masyarakat dalam pengelolaan hutan di Indonesia terus dikembangkan modelnya baik cara maupun bentuknya. Dalam Undang- Undang No. 5 tahun 1967 Jo Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutananyang masih berlaku saat ini,referensi perhutanan sosial adalah pasal 68 yaitu Peran Serta Masyarakat.Diturunkan dalam Peranturan Pemerintah nomor 6 tahun 2007 dan selanjutnya dijabarkandalamdalamPeraturanMenteriLingkunganHidupdanKehutana nomor83tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial model terkini dengan 5 tipe yaitu Hutan Adat, Hutan Desa, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Kemasyarakatan, dan Kemitraan Kehutanan.Ke-5 tipe tersebutberbeda-bedalokasidanpolanya.Namundemikiantanamanyangdkembangkan bisa samasejenis maupun berbagai jenis, tergantung pilihan masyarakat maupun kesesuaian lahanya.
Perhutanan Sosial bukan hanya sekadar solusi untuk persoalan tenurial, tetapi juga diharapkan menjadi katalisator untuk pengembangan ekonomi masyarakat. Program ini diantisipasi dapat menyerap tenaga kerja, meningkatkan pendapatan melalui usaha hasil hutan, serta menciptakan sentra ekonomi lokal dan daerah. Saat ini, sudah terbentuk 10.249 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial, yang mencakup berbagai kelas seperti Platinum, Gold, dan Silver, dengan total transaksi ekonomi mencapai Rp. 1,08 Triliun.
(Selengkapnya dapat dibaca di Majalah Sawit Indonesia, Edisi 160)














