• Sabtu, 19 September 2026
Artikel

Peran Tim Patroli Damkar Dalam Kasus Karhutla

Oleh : Dr. Rio ChristiawanS.H.,M.Hum.,M.Kn.*

Peran tim patroli pemadam kebakaran selain pada fungsi pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan juga memiliki fungsi pada proses hukum untuk meringankan posisi pemegang konsesi pada kasus hukum kebakaran hutan dan lahan baik di tingkat penyelidikan, penyidikan, pengadilan, maupun atas pemeriksaan instansi pemerintah terkait lainnya.

Pembuktian kasus hukum atas dugaan kebakaran hutan dan lahan tidak terlepas dari pemeriksaan pada areal konsesi yang diduga terjadi kebakaran (ground thruthing) dan kegiatan olah tempat kejadian perkara yang biasanya dilakukan oleh penyidik.

Kegiatan patroli yang dilakukan oleh tim patroli pemadam kebakaran pemegang konsesi sesungguhnya merupakan bagian dari tindakan pemeriksaan lapangan untuk memastikan terjadi maupun tidak terjadinya kebakaran (ground thruthing) itu sendiri. Dalam hal ini setiap kegiatan patroli yang dilakukan oleh tim patroli pemegang konsesi perlu dituangkan dalam berita acara dan didokumentasikan serta ditandatangani oleh para saksi (baik internal maupun eksternal). Hasil kegiatan patroli ini juga dapat dipergunakan sebagai bukti kronologis terjadinya peristiwa kebakaran hutan dan lahan versi pemegang konsesi.

Tentu bukti kronologis tersebut akan dipergunakan untuk mendukung posisi pemegang konsesi dalam menghadapi proses hukum. Utamanya dalam memberikan klarifikasi di depan penyelidik maupun penyidik kepolisian maupun instansi terkait lainnya. Jika pemegang konsesi dihadapkan pada kasus kebakaran hutan dan lahan dengan kronologis dan bukti yang tidak sebenarnya maupun tidak akurat maka dengan adanya aktivitas tim patroli yang memadai dari pemegang konsesi akan dapat membantu posisi pemegang konsesi dengan kronologis dan bukti yang disampaikan oleh tim patroli pemegang konsesi.

Tim patroli memegang proses strategis dalam pembuktian kasus kebakaran hutan dan lahan, mengingat sifat pembuktian yang dapat dihadirkan oleh tim patroli adalah bukti primer. Pengertian bukti primer adalah bukti yang langsung berasal dari tempat kejadian perkara kebakaran hutan dan lahan itu sendiri (Cordozo and Simon, 2014 :62). Hal ini tentu lebih kuat jika dibandingkan dengan bukti kasus kebakaran hutan dan lahan yang bersifat sekunder, seperti misalnya peta persebaran titik api.

Artinya jika pemegang konsesi menghadapi kasus hukum dengan berdasarkan pada bukti sekunder, misalnya peta persebaran titik panas maupun bukti-bukti sekunder lainnya maka posisi tim patroli dapat dipergunakan untuk mengklarifikasi. Tim patroli adalah pihak yang langsung berada di lapangan, sehingga dapat menjelaskan ada atau tidaknya peristiwa kebakaran hutan dan lahan yang diduga telah terjadi. Demikian juga dalam hal ini tim patroli selain dapat menjelaskan ada atau tidaknya peristiwa kebakaran hutan yang diduga telah terjadi juga dapat memberikan klarifikasi dengan menerangkan peristiwa yang sesungguhnya.

Dalam proses hukum selain dapat memberikan pembuktian berupa berita acara kegiatan patroli, dokumentasi maka tim patroli juga dapat memberikan keterangan sebagai saksi. Mengingat posisi tim patroli adalah pihak yang berada di areal konsesi yang diduga terjadi kebakaran, sehingga bukti dokumen yang diberikan dapat diperkuat dengan keterangan saksi untuk memperkuat posisi pemegang konsesi pada proses hukum terkait peristiwa kebakaran hutan dan lahan.

Berita acara yang dibuat oleh tim patroli harus mengakomodir kepentingan jika pemegang konsesi berhadapan dengan proses hukum. Dalam hal ini semua yang dilihat dan dilakukan oleh tim patroli harus dicatat dan didokumentasikan untuk dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh tim patroli yang bertugas beserta saksi dari eksternal seperti masyarakat. Apa yang dituangkan dalam berita acara harus menggambarkan keadaan yang sebenarnya, demikian juga apa yang diterangkan oleh para saksi harus menggambarkan isi dari berita acara dan keadaan yang sesungguhnya.

Keterangan tim patroli yang dihadirkan sebagai saksi harus sama dengan apa yang dituangkan dalam berita acara pada saat dilakukan patroli. Keterangan yang tidak sinkron antara satu saksi dengan saksi yang lain maupun antara saksi dan berita acara yang dibuat tim patroli tersebut akan melemahkan posisi pemegang konsesi dalam proses hukum. Jazid Fandu (2014:56), menerangkan bahwa pembuktian yang sempurna dalam kasus kebakaran hutan dan lahan adalah apa bila pembuktian melalui dokumentasi, saksi, dan pembuktian ilmiah menjelaskan hal yang sama dan tidak saling bertentangan.

Pada saat menghadapi kasus kebakaran hutan dan lahan, dalam hal ini tim patroli memegang peranan yang penting karena hampir seluruh pembuktian esensial akan menjadi tanggung jawab dari tim patroli pemegang konsesi. Dalam menghadapi kasus hukum kebakaran hutan dan lahan maka pemegang konsesi harus melibatkan tim patroli sejak awal bergulirnya kasus. Seluruh keterangan dan dokumen yang akan diserahkan perlu dikoordinasikan dengan fakta yang ditemukan oleh tim patroli ketika melakukan patroli ada areal yang diduga mengalami kebakaran hutan dan lahan.

Jika terdapat bukti selain dari pada yang dijelaskan oleh tim patroli maka sebaiknya pemegang konsesi sebelum memberikan tanggapan maupun keterangan pada proses hukum perlu berkoordinasi dengan tim patroli pemadam kebakaran. Fakta yang berbeda tersebut perlu dirunut dan dibandingkan dengan berita acara harian yang dibuat oleh tim patroli pemadam kebakaran tersebut. Pembuatan berita acara secara harian penting untuk merunut dan memberikan klarifikasi terhadap yang berbeda dengan keterangan dan bukti yang dihadirkan oleh tim patroli pemadam kebakaran pemegang konsesi.

(Selengkapnya dapat dibaca di Majalah Sawit Indonesia, Edisi 120)

Artikel Terkait