• Selasa, 6 Oktober 2026
Berita Terbaru

Penyitaan dan Penyegelan Lahan Sawit Berpotensi Cacat Hukum

JAKARTA, SAWIT INDONESIA - Tindakan penyitaan dan penyegelan terhadap lahan sawit yang dinilai ilegal oleh Satuan Tugas (Satgas) Garuda Penertiban Kawasan Hutan, dinilai berpotensi cacat hukum dan bertentangan dengan perinsip negara hukum.

Penilaian itu karena penyitaan tidak didasarkan pada prosedur pengukuhan kawasan hutan sebagaimana diamatkan dalam undang-undang (UU) kehutanan, kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadajran Prof. Dr. I Gede Pantja Astawa, SH, MH melalui rilis diterima di Palangka Raya.

“Penting dipahami pengertian kawasan hutan secara hukum. Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 45/PUU-IX/2011 tanggal 9 Februari 2012, menyatakan penunjukan kawasan hutan tidak dapat disamakan dengan pengukuhan kawasan hutan,” ucapnya.

Menurut pria yang akrab disapa Prof. Pantja itu, penunjukan belaka atas suatu kawasan untuk dijadikan kawasan hutan, tanpa melalui proses atau tahap-tahap yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan di kawasan hutan, sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan, merupakan pelaksanaan pemerintahan otoriter.

Dia mengatakan, tidak seharusnya kawasan hutan yang akan dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap, menguasai harkat hidup orang banyak, hanya dilakukan melalui penunjukan. Aapalagi adanya putusan MK yang menyatakan bahwa pengukuhan kawasan hutan harus melewati empat tahapan sebagaimana tercantum dalam Pasal 15 UU Kehutanan.

“Keempat tahapan itu dimulai dari penunjukan kawasan hutan, penetapan batas kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan, dan penetapan kawasan hutan secara resmi,” beber dia.

Unntuk Itu, dirinya pun mempertanyakan bahwa berdasarkan pertimbangan hukum Putusan MK tersebut, apakah penyitaan dan penyegelan 1 juta hektare kebun sawit di kawasan yang diklaim sebagai kawasan hutan, sebelumnya sudah ada pengukuhan kawasan hutan yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan melalui empat tahapan yang diperintahkan oleh Pasal 15 UU Kehutanan.

Prof. Pantja mengatakan, jika suatu kawasan belum dikukuhkan sebagai kawasan hutan memalui empat tahap yang diperintahkan Pasal 15 UU Kehutanan, maka tindakan penyitaan dan penyegelan adalah tindakan tidak fair. Sebab tindakan tersebut tidak berdasar atas hukum, yakni UU Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2021 dan PP No. 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah.

“Ditambah lagi baik UU Cipta Kerja maupun PP No. 24 Tahun 2021 dan PP No. 43 Tahun 2021 tersebut sama sekali tidak ada klausul penyitaan dan penyegelan,” ujarnya.

Akademisi Universitas Padjadjaran itu juga menjelaskan bahwa Satgas Penertiban Kawasan Hukum yang dibentuk oleh Perpres No. 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan, hanya memiliki tugas yang dalam hukum adminitrasi negara tersebut “bestuursdwang” (paksaan pemerintah) dan “dwangsom” (pengenaan denda adminitratif).

Di Mana tugas “bestuursdwang” dilakukan dalam bentuk penertiban perseorangan ataupun badan hukum perdata yang melangar norma hukum administratif seperti tidak memiliki izin usaha pertambangan, perkebunan, dan lain-lainnya.

“Adapun tugas “dwangsom” yaitu, pengenaan denda admibistratif. Sedangkan tindakan penyitaandan penyegelan merupakan tindakan politional pro justisia dalam rangka law enforcement (penyelidikan dan penyidikan dalam kasus/perkara pidana),” beber dia.

Menurut dia, tindakan penyitaan dan penyegelan yang dilakukan oleh Satgas berdasarkan Perpres No. 5 Tahun 2025, bertentangan dengan UU Cipta Kerja dan 2 PP, yang secara hierarkis kedudukan kedua peraturan perundang-undangan tersebut lebih tinggi daripada Perpres No. 5 Tahun 2025 tersebut.

Dia mengatakan, tindakan Satgas tersebut dinilai batal demi hukum atau dapat dibatalkan melalui gugatan Sengketa TUN atau Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Sengketa Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh badan dan/Pejabat Pemerintah (Onrechmatige Overheirdsdaad) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kebijakan pemerintah yang berubah-ubah selain menimbulkan ketidakpastian hukum, juga berdampak serius terhadap investor yang ingin menanamkan investasinya di Indonesia,” kata Prof. Pantja.

Ditambah lagi, langkah pemerintah juga mereduksi peranan industri kelapa sawit yang telah memberikan andil sangat besar bagi pembangunan ekonomi melalui efek berlipat ganda (multiplier effect) berupa pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah, penciptaan lapangan kerja dan pendapatan negara.

Sumber: kalteng.antaranews.com

Artikel Terkait