Jakarta, Sawit Indonesia - Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menyesuaikan tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 62 Tahun 2024 tentangTarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Penyesuaian tarif pungutan ekspor tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang diketuai Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian dengan anggota Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas.
Dasar pertimbangan penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor adalah untuk meningkatkan daya saing produk kelapa sawit Indonesia di pasar internasional dengan tetap memperhatikan peningkatan kesejahteraan petani kelapa sawit serta keberlanjutan dan pengembangan layanan pada program-program yang dilaksanakan dalam rangka pengembangan industri kelapa sawit nasional dari sektor hulu sampai hilir yang bertujuan untuk peningkatan produktivitas melalui Program Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit, Program Pengembangan Sumber Daya Manusia, Program Penelitian dan Pengembangan, Program Sarana dan Prasarana Perkebunan, Program Promosi, serta penciptaan pasar domestik melalui penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan tersebut, tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit untuk CPO dan produk turunannya berubah yang semula merupakan tarif spesifik menjadi tarif advalorum (persentase dari harga CPO Referensi Kementerian Perdagangan yang berlaku). Sedangkan untuk produk non minyak, tarif pungutan ekspor masih menggunakan tarif spesifik
seperti pada kebijakan tarif sebelumnya.
”Besaran tarif pungutan ekspor dibagi ke dalam 5 (lima) kelompok jenis barang, yaitu Kelompok I dengan dengan tarif spesifik sesuai jenis barang, Kelompok II sebesar 7,5% dari harga CPO Referensi Kemendag, Kelompok III sebesar 6% dari harga CPO Referensi Kemendag, Kelompok IV sebesar 4,5% dari harga CPO Referensi Kemendag, dan Kelompok V sebesar 3% dari harga CPO Referensi Kemendag”, ujar EddyAbdurrachman Direktur Utama BPDPKS.
Pengenaan tarif baru tersebut mulai berlaku 3 (tiga) hari setelah diundangkan tanggal 19 September 2024, sehingga mulai berlaku tanggal 22 September 2024. Besaran tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit termasuk CPO dan produk turunannya yang berlaku adalah tarif pada tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor diterima oleh Sistem Komputer Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Peningkatan Daya Saing Produk Kelapa Sawit Indonesia
Dengan perubahan tarif sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2024, kewajiban eksportir atas Pungutan Ekspor secara advalorum turun menjadi maksimal 7,5% dari harga CPO dari sebelumnya sebesar hampir 11%. Penurunan tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk kelapa sawit di pasar internasional di tengah semakin kompetitifnya harga minyak nabati lainnya seperti Soybean Oil terhadap harga CPO.
Komitmen Peningkatan Kesejahteraan Petani
Pemerintah tetap berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan petani dengan menjaga harga Tandan Buah Segar agar tetap menguntungkan bagi petani, serta melalui peningkatan produksi Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat. Upaya ini dilakukan dengan meningkatkan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit dari Rp30 Juta/ Ha menjadi Rp60 Juta/ha mulai 1 September 2024.
Disamping itu, peningkatan kesejahteraan petani juga diupayakan dengan peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia melalui pemberian beasiswa bagi anak-anak dan keluarga petani kelapa sawit serta pelatihan bagi petani dan masyarakat umum. Program pengembangan SDM yang diberikan terutama adalah program pengembangan yang sesuai Good Agricultural
Practice (GAP) dan menunjang keberlanjutan usaha (sustainability).
Peningkatan Layanan
Penyesuaian tarif Pungutan Ekspor tetap memperhatikan dukungan terhadap keberlanjutan layanan BPDPKS khususnya dalam peningkatan kualitas dan kuantitas pelaksanaan Program Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit, Program Pengembangan Sumber Daya Manusia, Program Penelitian dan Pengembangan, Program Sarana dan Prasarana
Perkebunan, Program Promosi, serta penciptaan pasar domestik melalui penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan tetap menjaga tata kelola, akuntabilitas, serta tranparansi pengelolaan dan penyaluran dana perkebunan kelapa sawit.
Pentingnya Dukungan Semua Pihak
Kebijakan penyesuaian tarif Pungutan Ekspor diambil sebagai komitmen Pemerintah untuk terus melakukan evaluasi dalam mewujudkan sustainability kelapa sawit mengingat peranan kelapa sawit yang sangat penting dalam perekonomian nasional. Dukungan semua pihak sangat diharapkan untuk terus menjaga komoditas kelapa sawit tetap menjadi salah satu penyokong utama perekonomian Indonesia.














