JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Penilaian Daur Hidup atau Life Cycle Assesment menjadi kriteria baru dalam penilaian PROPER mulai tahun ini.
Sekretariat PROPER Ditjen PPKL KLHK akan menambahkan kriteria baru dalam penilaian PROPER sebagaimana dilansir dalam laman resmi kementerian LHK. Kriteria baru tersebut adalah Penilaian Daur Hidup atau yang lebih dikenal dengan istilah Life Cycle Assesment (LCA).
Penambahan kriteria ini diberlakukan setelah revisi Peraturan Menteri LH Nomor 3 Tahun 2014 tentang PROPER terbit. Salah satu kriteria penilaian yang dikembangkan oleh KLHK untuk aspek lebih dari ketaatan yaitu penerapan Penilaian Daur Hidup (LCA). Penerapan penilaian daur hidup (LCA) ini bertujuan untuk mengidentifikasi, menghitung keberlanjutan penggunaan sumber daya alam, pembuangan pada lingkungan, serta mengevaluasi dan menerapkan kemungkinan perbaikan lingkungan.
Penilaian Daur Hidup Life Cycle Assessement (LCA) mengikuti kerangka perspektif SNI ISO 14040:2016 tentang Manajemen Lingkungan-Penilaian Daur Hidup-Prinsip dan Kerangka Kerja SNI ISO 14044: 2016 tentang Manajemen Lingkungan – Penilaian Daur Hidup – Persyaratan dan Panduan. Salah satu aspek Penilaian Daur Hidup (LCA) dalam PROPER yaitu (1) perusahaan dapat menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan LCA; (2) mempunyai personal yang memiliki kompetensi dan sertifikasi.
Berkaitan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan telah melaksanakan focus group discussion bersama dengan Tim Ahli dari berbagai Perguruan Tinggi serta ILCAN (Indonesian Life Cycle Assessment Network) untuk mempersiapkan penerapan LCA menjadi kriteria PROPER serta materi muatan bimbingan teknis penilaian daur hidup.