• Senin, 28 September 2026
Berita Terbaru

Pengenaan Bea Masuk Uni Eropa Terhadap Biodiesel Indonesia Tidak Sesuai Dengan Aturan WTO

Jakarta, SAWIT INDONESIA - Kabar baik datang bagi Indonesia. Panel World Trade Organization (WTO) resmi mengeluarkan keputusan yang mendukung Indonesia dalam sengketa perdagangan biodiesel melawan Uni Eropa.

Putusan ini menegaskan bahwa pengenaan bea masuk imbalan (countervailing duties) oleh Uni Eropa terhadap biodiesel asal Indonesia tidak sesuai dengan aturan WTO. Panel WTO bahkan merekomendasikan agar Uni Eropa segera menyesuaikan kebijakannya dengan ketentuan Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (SCM Agreement).

Sengketa ini sendiri sudah berjalan sejak 2023, ketika Uni Eropa mengenakan bea masuk tambahan pada biodiesel dari sejumlah negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyambut baik keputusan tersebut. Menurutnya, putusan ini menjadi bukti nyata bahwa Indonesia berada di jalur yang tepat dalam memperjuangkan akses pasar yang adil untuk produk nasional.

“Ini berita baik karena Panel WTO mendukung posisi Indonesia. Sebagai konsekuensinya, Uni Eropa seharusnya mencabut bea masuk dumping terhadap biodiesel. Kini kita tinggal menunggu bagaimana respons Uni Eropa,” jelas Airlangga dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/8).

Airlangga juga menambahkan, keputusan WTO ini diharapkan bisa menjadi pendorong ekspor, mengingat Uni Eropa merupakan salah satu pasar penting bagi minyak sawit dan biodiesel Indonesia.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Eddy Martono, menilai putusan WTO ini memberi angin segar bagi industri sawit. Namun, pelaku usaha masih menunggu langkah Uni Eropa selanjutnya.

“Putusan ini sangat positif. Hanya saja, kita lihat apakah Uni Eropa akan banding atau menerima putusan ini,” ujar Eddy saat dihubungi, Minggu (24/8).

Eddy menambahkan, Uni Eropa saat ini menjadi pasar ekspor ketiga terbesar setelah Tiongkok dan India, dengan volume 3–4 juta ton produk sawit per tahun. Meski begitu, ekspor biodiesel ke Eropa relatif kecil karena sebagian besar produksi biodiesel Indonesia diserap untuk program mandatori dalam negeri.

“Impor biodiesel di Eropa memang menurun karena mereka mulai memproduksi sendiri dari used cooking oil, rapeseed, sunflower, soybean, hingga palm oil,” jelas Eddy.

Sekjen Gapki, M. Hadi Sugeng Wahyudiono, menyebut keputusan WTO ini membuka peluang baru bagi biodiesel berbasis sawit untuk kembali masuk pasar Uni Eropa.

“Kebijakan biofuel Indonesia tidak melanggar prinsip perdagangan internasional. Keputusan ini membuktikan tuduhan Uni Eropa tidak benar,” tegas Hadi.

Meski demikian, tantangan masih ada. Uni Eropa hingga kini belum menyesuaikan aturan Renewable Energy Directive (RED) II meskipun WTO telah mengeluarkan putusan.

Selain itu, Eddy menyoroti negosiasi Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU–CEPA) yang bisa membuka peluang besar jika hambatan non-tarif dihapus. Namun, ancaman terbesar saat ini datang dari regulasi baru Uni Eropa, yakni European Union Deforestation Regulation (EUDR), yang akan berlaku mulai akhir Desember 2025.

“Kalau sawit Indonesia tidak comply dengan EUDR, ekspor bisa terganggu. Perusahaan relatif lebih siap, tapi petani sawit bisa terdampak langsung. Jika buah sawit rakyat tidak sesuai aturan, perusahaan yang menampung pun ikut terhambat,” kata Eddy.

Karena itu, Eddy menekankan pentingnya pembenahan internal, termasuk percepatan kepemilikan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) untuk petani sawit rakyat. Hal ini penting agar Indonesia bisa mengulang sukses seperti saat Uni Eropa akhirnya mengakui skema Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).

Sumber: gapki.id

Artikel Terkait