Kelapa Sawit Kambing Hitam
Kelapa sawit sering menjadi "kambing hitam" di Indonesia karena dianggap sebagai penyebab utama masalah lingkungan seperti deforestasi, banjir, dan emisi gas rumah kaca, terutama dalam isu-isu seperti banjir di Sumatera baru-baru ini, meskipun banyak pihak (petani sawit, pakar) berpendapat bahwa akar masalahnya bukan tunggal melainkan sangat kompleks baik yang bersifat teknis maupun non teknis. Permalahan teknis seperti tata kelola usaha tanaman yang berbasis lahan seperti pertanian, perkebunan, kehutanan, juga tata kelola usaha non tanaman seperti pertambangan, perumahan, industri dan lain sebagainya. Tata kelola usaha-usaha tersebut masih buruk seperti pembukaan lahan yang tidak mempertimbangkan konservasi, penebangan hutan liar, pembangunan pertanian dan perkebunan liar termasuk perladangan liar, pertambangan terbuka baik yang legal maupun illegal yang tidak dibarengi reklamasi. Bukan hanya perkebunan sawit, sementara di sisi lain sawit juga memberikan dampak ekonomi signifikan, membuka daerah terpencil dan meningkatkan pendapatan petani.
Selama ini kelapa sawit kerap jadi kambing hitam dalam isu lingkungan. Namun fakta terbaru justru membalikkan stigma itu. Untuk kasus di Sumatera bahwa tanah longsor tidak terjadi diperkebunan kelapa sawit sebab sampah yang terbawa banjir berupa batang, cabang, dan ranting kayu/pohon, dan sampah bangunan rumah tidak ada batang daun kelapa sawit. Bukti ini membantah anggapan publik yang mengarahkan faktor pembangunan kelapa sawit sebagai penyebab terjadinya bencana banjir dan tanah longsor tidak beralasan kuat. Justru faktor lain seperti penebangan hutan yang legal maupun ilegal, pertambangan, dan pembangunan fisik lain yang patut diduga secara kuat menjadi pemicunya. Fakta lain dari hasil penelitian kelapa sawit ternyata tidak cukup di simpulkan merusak lingkungan sebab dari 5 indikator lingkungan yaitu penyerapan air, indek diversitas, keragaman jenis, indek alelopati dan penyerapan CO2 semuanya masih batas aman. Oleh karena itu issue kelapa sawit merusak lingkungan bersifat opini dan dogma bukan hasil penelitian. Disamping itu issue negatif dikembangkan dari persaingan dagang atau persaingan usaha semata. Justru dengan telah berkembangnya usaha kelapa sawit selama ini,
Indodnesia mampu bertahan pada saat krisis akibat covid-19 melanda dunia, mampu membangkitkan ekonomi daerah tertinggal, membuka akses infrastruktur, meningkatkan pendapatan petani, dan mendorong pertumbuhan PDRB secara signifikan. Bahkan menurut data dari riset Palm Oil Agribusiness Strategic Institute (PASPI,2023), setidaknya terdapat 50 kawasan pedesaan tertinggal di 13 klaster wilayah yang kini menjelma menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru berbasis kelapa sawit. Perkebunan kelapa sawit awalnya dikembangkan di wilayah terpencil, terisolir, dan pinggiran. Namun seiring waktu, hadirnya pabrik kelapa sawit (PKS), jaminan pasar Tandan Buah Segar (TBS), serta meningkatnya produktivitas petani membuat wilayah tersebut menjadi magnet baru bagi pelaku usaha dan pembangunan infrastruktur. Ke-13 kluster wilayah dimaksud yang dulunya termasuk kawasan tertinggal kini berkembang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru, yaitu
1) Nagan Raya, Aceh Singkil, 2) Pasaman Barat, Sijunjung, 3) Stabat, Belarang (Sumut), 4) Bengkulu Selatan, Mukomuko, 5) sungai Lilin, Tugumulyo, 6) Sarolangun, Sungai Bahar, 7) Sanggau, Bengkayang, 8) Sampit, Kuala Pembuang, 9) Batulicin, Kotabaru , 10) Samarinda, Kutai Timur, 11) Mamuju, Donggala, 12) Tenggarong, Sangatta, dan 13) Sorong, Manokwari, Papua Barat. Kluster wilayah tersebut kini memiliki akses pasar, jalan, dan peningkatan daya beli masyarakat, yang sebelumnya hampir tak tersentuh pembangunan.
Secara ekologis kebun kelapa sawit tidak dapat diperbandingkan seperti apel versus apel dengan hutan alam, tetapi jika diperbanding dengan hutan tanaman tentu tidak jauh berbeda. Keberadaan kedua ekologi lahan tersebut (kebun dan hutan) tentu harus dilihat dan diperbandingkan pada total fungsi dan manfaatnya dari berbagai aspek kehidupan. Apabila keberadaan lahan kebun mendatangkan fungsi dan manfaat yang lebih besar maka masyarakat memilihnya, demikian sebaliknya. Oleh karena berbagai faktor dalam kehidupan berbeda-beda antar invidu, antar wilayah, kurun waktu dan kondisi sosial ekonomi maka keberadaan kebun atau hutan bukan merupakan pilihan melainkan sudah given bahkan ada keterpaksaan. Dengan demikian sikap dan tindakan saling menyalahkan atau membenarkan keberadaan ekologis kedua jenis lahan tersebut pada kejadiaan bencana alam seperti yang terjadi di Sumatera termasuk tidak tepat atau tidak arif. Menyalahkan atau membenarkan harus diubah menjadi evaluasi program pembangunan bangsa dan negara dari hulu hingga hilir secara komprehensif. Hulu pembangunan berupa penetapan program prioritas, penyusunan tata ruang, dan penyiapan perangkat regulasi, sedangkan hilirnya berupa tata
kelola, manajemen dampak dan resiko serta pengendalian dan pengawasan.














