• Jumat, 25 September 2026
Kinerja

Pencurian Sawit Makin Masif, Aturan Mahkamah Agung Perlu Dikaji Ulang

Pencurian sawit bukannya makin mereda justru makin masif dirasakan petani sawit di sejumlah daerah. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 yang mengatur penyelesaian tindak pidana ringan (Tipiring) dituding menjadi salah satu penyebab sulitnya menindak pelaku pencurian.

Kariswandi, seorang petani asal Batanghari, Jambi, mengatakan pencurian sawit dalam setahun terakhir bahkan terjadi hampir setiap hari menimpa kebun milik petani disana. Satu pencuri, ujar dia, bisa menggondol 150 kilogram (kg) brondolan atau tandan buah segar (TBS) dalam sehari.

“Pencurian sawit di Jambi dulu sudah banyak tapi tidak seperti belakangan ini. Makin marak semenjak harga TBS Rp3.000 per kilo. Jadi setahun ini kejadian setiap hari. Mereka berbondong-bondong cari berondolan,” ujar petani yang akrab disapa Iwan saat dihubungi, Rabu (9/4/2025).

Iwan yang juga merupakan pengurus Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) itu mengungkap jika para pelaku pencurian TBS adalah warga desa yang berada di sekitar perkebunan sawit. Tak tanggung-tanggung, menurut dia, dalam 1 RT di desa tersebut 60 persen berprofesi sebagai pencuri sawit.

“Jadi ada desa sekitar kebun yang dulu berprofesi jadi pemotong kayu, petani karet atau cari ikan ke sungai, sekarang berubah menjadi maling. Kalau dalam 1 RT ada 60 kepala keluarga, itu 60 persen berubah profesinya jadi pencuri sawit,” ujar Iwan yang mengaku mendapat informasi dari Ketua RT setempat.

Para pencuri tersebut, menurut Iwan sudah tidak merasa takut dan merasa malu apalagi merasa bersalah dalam melakukan aksinya.

“Jadi ini sudah jadi profesi, udah bertahun tahun. Bahkan anak SMP saja sudah jadi pencuri buat beli narkoba,” tambahnya.

Selain di Jambi, petani sawit di Mukomuko, Bengkulu juga resah dengan tindakan pencurian sawit terhadap kebun mereka. Endang Supandi, petani sawit di Desa Tanjung Mulya, Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko itu mengetahui pencurian TBS kelapa sawitnya ketika dia mau ke kebun untuk memanen buah kelapa sawitnya itu.

Ia menyebut hampir sekitar 50 persen tandan buah segar kelapa sawit di lahan seluas dua hektare miliknya itu dicuri, dan tidak ada petani di sekitar kebunnya yang mengetahui pelaku pencurian tersebut.

"Bukan hanya buah sawit saya saja yang dicuri, buah sawit dekat kebunnya juga dicuri dan petani di sekitar lokasi kebun sawit ini sudah sering kehilangan buah sawit," ujarnya, dikutip Antara.

Menurutnya, maraknya aksi pencurian buah sawit ini membuat petani mengalami kerugian karena biaya operasional mulai dari pupuk dan racun rumput tidak sebanding dengan hasil panen. Ia yakin, para pelaku pencurian buah sawit petani ini tidak satu atau dua orang tetapi lebih dan menggunakan kendaraan, dan para pelaku ini dianggap sudah spesialis dalam hal melakukan pencuri buah sawit.

Regulasi sulit menjerat pencurian sawit

Iwan menjelaskan, pihaknya sudah berupaya agar kasus pencurian tersebut ditindak secara hukum. Namun, karena kasus pencurian ini dinilai sebagai tindak pidana ringan (Tipiring) maka, pelaku tidak pernah dipenjara.

“Kami juga pernah hakimi sendiri, kami bakar motornya. Engga ada efek jera. Karena yang dibawa itu motornya bodong juga, harganya Rp600-1 juta. Tidak merasa rugi,” ucapnya.

Jadi semenjak ada Perma Nomor 2 Tahun 2012 yang mengatur penyelesaian Tipiring, kata dia, barang bukti agar bisa dibawa ke jalur hukum minimal Rp2,5 juta. Jadi, apabila barang bukti di bawah nominal tersebut, pelaku tidak bisa ditahan dan jikapun ditahan tidak lebih 24 jam.

“Bagaimana maling, melakukan pidana tidak boleh ditahan. Inilah kesulitan. Makanya kalau boleh Permanya dicabut,” ucapnya.

Dalam Perma ini, ujar Iwan, tidak bisa dikaitkan dengan tindakan dia beberapa hari lalu. Meskipun ada saksi yang menyebut dia sudah melakukan berkali kali. Sedangkan para pelaku biasanya per hari mencuri 1,5 kwintal/150 kg sawit.

“Kalau dikali Rp3.000 cuma Rp450 ribu. Jadi tipiring minimal Rp2,5 juta. Ini yang menjadi masalah, jadi orang tidak merasa takut,” ucapnya.

Menurut Iwan, ada acara lainnya untuk menindak pelaku pencurian sawit dengan UU Perkebunan Nomor 39 tahun 2014.

“Tapi biayanya mahal bagi petani ini. Kita pernah bicara dengan kapolsek yang pernah kita undang. Jika masuk persidangan, harus mendatangkan saksi ahli dan menghabiskan dana Rp5-10 juta. Itu baru satu saksi ahli. Sedangkan dalam persidangan nanti akan mendatangkan berkali kali dalam satu kasus,” ungkapnya.

Pakar hukum dari Universitas Al Azhar Dr. Sadino mengamini jika Perma tersebut membuat penegakan hukum itu menjadi ambigu. Di satu sisi orang tidak boleh mencuri di sisi lain membuka peluang mencuri khususnya terkait TBS.

“Akhirnya dengan adanya nominali Rp2,5 juta, pencuri mensiasati dengan cara memprediksi timbangannya berapa. Makanya mengakibatkan pencurian itu menyebar di sentra-sentra sawit,” ucapnya.

Sadino menjelakan jika Perma tersebut justru menjadi ganjalan bagi aparat hukum seperti kepolisian dan kejaksaan dalam menindak pencuri sawit.

(Selengkapnya dapat dibaca di Majalah Sawit Indonesia, Edisi 162)

Artikel Terkait