Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 (Perpres No. 5/2025) Tentang Penertiban Kawasan Hutan sehingga jika sebelumnya penyelesaian persoalan kebun dan atau pabrik kelapa sawit yang berada dalam Kawasan hutan menggunakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 (PP No.24/2021) Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.
PP No.24/2021 merupakan aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Cipta Kerja sehingga dapat dipahami bahwa pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan investasi guna terciptanya lapangan kerja seluas-luasnya sesuai semangat pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja itu sendiri yakni penciptaan iklim investasi yang kondusif guna terbukanya lapangan kerja yang seluas-luasnya. PP No.24/2021lebih bernuansa penyelesaian secara administratif karena melaksanakan Pasal 110 A dan Pasal 110 B Undang-Undang Cipta Kerja.
Cakupan penyelesaian kebun / pabrik kelapa sawit dalam Kawasan hutan pada PP No.24/2021 adalah mengatur lebih lanjut pengenaan Sanksi Administratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan. Adapun substansi norma pengaturan tersebut terdiriatas: 1) inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan; 2) tata cara penyelesaian terhadap kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang memiliki Izin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan; 3) tata cara pengenaan Sanksi Administratif terhadap kegiatan usaha di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan; 4) tata cara perhitungan Denda Administratif; 5) PNBP yang berasal dari Denda Administratif; dan 6) paksaan pemerintah.
Arah kebijakan pada PP No.24/2021 berdasarkan pendekatan “keterlanjuran” dan pendekatan ekonomi dari pengelolaan kebun / pabrik kelapa sawit dalam Kawasan hutan. Meskipun PP No.24/2021 masih berlaku hingga saat ini, Sebaliknya, arah kebijakan pada Perpres No. 5/2025 hingga saat ini nampaknya lebih berfokus pada penguasaan asset (meskipun pada Perpres No. 5/2025 selain pendekatan penguasaan asset dalam kawasan hutan, juga dikenal pemulihan asset dalam kawasan hutan maupun penyelesaian secara administratif). Hal ini terlihat dari kinerja satuan tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) lebih banyak pada pilihan penyelesaian penguasaan asset dalam Kawasan hutan jika dibanding dua opsi penyelesaian lainnya.
Perpres No. 5/2025
Hingga saat ini masih banyak Perusahaan kelapa sawit yang berproses melalui mekanisme keterlanjuran sesuai Pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Cipta Kerja dengan aturan pelaksanaan sesuai PP No.24/2021. Bahkan, sudah bebera patahap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (nama pada nomen klatur kabinet Presiden Joko Widodo) telah memberi pemutihan atas keterlanjuran penggunaan kawasan hutan berdasarkan denda administratif dan denda tersebut dibayar pada kas negara. Adapun pada PP No.24/2021 verifikasi dan penentuan besaran denda administratif tersebut dilakukan oleh tim terpadu (Timdu yang dipimpin oleh jajaran KLHK).
Selanjutnya terdapat ketidak sesuaian mekanisme verifikasi dan penentuan besaran denda administratif tersebut dilakukan oleh tim terpadu KLHK sehingga atas hal tersebut diduga merugikan negara dan saat ini sedang diperiksa oleh Kejaksaan Agung. Perpres No. 5/2025 diterbitkan pada kondisi belum terselesaikannya verifikasi dan penentuan besaran denda administratif tersebut dilakukan oleh tim terpadu oleh seluruh pemohon berdasarkan Pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Cipta Kerja dengan aturan pelaksanaan sesuai PP No.24/2021 sehingga kondisi juga dapat berpotensi mengganggu iklim investasi di bidang industry kelapa sawit, hal ini penting untuk menjadi perhatian karena sektor industri kelapa sawit merupakan salah satu penyumbang devisa terbesar di Indonesia.
Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya bahwa pendekatan penyelesaian menurut Perpres No. 5/2025 lebih berorientasi pada penguasaan asset dalam Kawasan hutan oleh negara sehingga tidak terdapat kesinambungan aturan dengan PP No.24/2021 yang lebih mengutamakan penyelesaian secara administratif. Orientasi penguasaan asset dalam Kawasan hutan sangat merugikan investor mengingat di Indonesia sendiri status Kawasan hutan dan non hutan sering kali berubah disamping tidak adanya kebijakan satu peta terpadu yang berlaku antar instansi.
(Selengkapnya dapat dibaca di Majalah Sawit Indonesia, Edisi 162)














