• Kamis, 8 Oktober 2026
Pojok Koperasi

Penangkar Bibit Sawit KUD Sejahtera, Ikhtiar Mengedukasi Petani Sawit

Tidak hanya berorientasi pada bisnis, penangkar bibit sawit KUD Sejahtera mempunyai misi mengedukasi petani sawit mandiri agar lebih memahami bibit sawit berkualitas

Koperasi Unit Desa (KUD) Sejahtera merupakan salah satu kelembagaan petani sawit yang terus berinovasi tidak hanya mengembangkan lembaga tetapi usaha untuk kesejahteraan anggotanya. Sesuai dengan kelembagaannya, koperasi petani sawit ini tidak hanya ingin sejahtera lembaganya melainkan kesejahteraan juga bisa dirasakan anggotanya.

Berbagai langkah dan upaya strategis dilakukan untuk mengembangkan usaha, salah satunya membuka atau mendirikan Penangkar Bibit Sawit, yang didirikan sejak 7 tahun lalu.

Selain melihat potensi bisnis sawit yang cukup besar di wilayah Musi Banyuasin (Sumatera Selatan). Dengan mendirikan penangkar bibit sawit bisa mengedukasi masyarakat terkait masih rendahnya pemahaman pada bibit sawit. Hal inilah yang mendorong KUD Sejahtera mendirikan Penangkar Bibit Sawit.

Ketua KUD Sejahtera, Drs.Tamrin,M.Si menyampaikan tidak hanya potensi besar (bisnis) penangkar bibit sawit yang mendasari pendirian penangkar bibit sawit yang dikelola KUD Sejahtera.

“Kalau bicara potensi bisnisnya cukup besar. Tetapi yang lebih penting, kami ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat (petani sawit mandiri) yang ada di sekitar. Sebab, banyak petani sawit swadaya yang masih rendah pemahamannya terkait dengan bibit sawit. Maka kami ingin mengedukasi supaya petani sawit mandiri atau swadaya lebih paham bibit sawit yang baik dan memiliki legalitas yang jelas,” ujarnya, saat dihubungi melalui sambungan telepon.

“Hingga saat ini kami melayani pembelian bibit sawit untuk petani sawit mandiri. Mengapa, petani sawit mandiri ini yang perlu dilayani, sekaligus untuk memberikan pemahaman kepada petani sawit mandiri terkait bibit sawit berkualitas dan bersertifikat,” terang Tamrin, menambahkan.

Lebih lanjut, ia mengatakan bibit sawit yang baik tentu akan menentukkan hasil yang optimal. Ini menjadi kunci dalam meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani sawit mandiri.

Seperti diketahui, bibit pada budidaya tanaman kelapa sawit merupakan faktor utama dalam menentukan sukses tidaknya investasi di perkebunan kelapa sawit. Kesalahan dalam memilih benih akan berdampak sangat fatal yang akan disesali kemudian dalam jangka lama 20 hingga 25 tahun.

Apa lagi pemerintah sudah menerbitkan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No. 26 /Kpts/KB.020/05/2021 tanggal 18 Mei 2021 tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Kelapa Sawit (Elaisguinensis Jacq). Keputusan Menteri ini merupakan perubahan dari Kepmentan sebelumnya yaitu No. 321 tahun 2015 dan Kepmentan No. 76 tahun 2017.

Kepmentan kali ini dibuat lebih rinci, harapannya pemangku kepentingan dibidang perbenihan perkebunan perkelapa sawitan mempunyai persepsi yang sama. Disamping itu juga agar dalam implementasinya dapat diterapkan secara baik dan tidak menimbulkan multi tafsir.

Dari informasi yang didapat tim Redaksi Majalah Sawit Indonesia, penangkar bibit sawit milik KUD Sejahtera berkapasitas 300.000 kecambah/satu siklus. Saat ini menangkar benih sawit dari PPKS – Medan. Namun, kedepan tidak menutup kemungkinan akan menangkar benih sawit dari produsen lainnya.Kedepan akan memenuhi bibit sawit sesuai dengan kebutuhan atau permintaan petani sawit terkait yang ada di sekitar, bahkan bisa saja berkembang kedaerah lainnya.

Penangkar benih sawit milik KUD Sejahtera dari sisi legalitas sudah memenuhi aturan. Sebab, sudah mengantongi perizinana dan administrasi dari pemerintah Sumatera Selatan, yang dibuktikan dengan Surat Izin Usaha Produsen Bibit (SIUP-B) yang terbit 2019.

“Penangkar bibit sawit KUD Sejahtera, memiliki legalitas yang jelas. Jadi, sudah dipastikan bibit sawit yang ada di penangkar KUD Sejahtera, dari benih sawit yang legal dan bersertifikat. Kami tidak ingin mengecewakan masyarakat (petani sawit mandiri) yang membutuhkan bibit sawit,” ungkap pria yang kini sebagai anggota legislatif di Provinsi Sumatera Selatan.

(Selengkapnya dapat dibaca di Majalah Sawit Indonesia, Edisi 161)

Artikel Terkait