• Rabu, 7 Oktober 2026
Berita Terbaru

Pemerintah Tunda Penyaluran Dana Peremajaan Sawit dan Sarana Prasarana, Sampai Kapan?

Jakarta, SAWIT INDONESIA – Kementerian Keuangan cq Ditjen Perbendaharaan dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menetapkan penundaan sementara operasional pencairan dan pengembalian dana peremajaan perkebunan kelapa sawit (PPKS), serta operasional pencairan dana sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit (SPPKS).

Keputusan ini ditetapkan dalam surat bernomor S-246/DPKS.3/2025 yang ditandatangani oleh Direktur Penghimpunan Dana BPDPKS, Normansyah Hidayat pada 14 Januari 2025.

Surat ini ditujukan kepada seluruh bank mitra BPDPKS, seluruh lembaga pekebun penerima dana peremajaan perkebunan kelapa sawit, serta seluruh lembaga pekebun penerima dana sarana prasarana perkebunan kelapa sawit.

Pemberhentian sementara dana PSR dan Sarana Prasarana dikarenakan adanya perubahan nomenklatur pada susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) BPDPKS sebagaimana dijelaskan dalam surat.

“Sehubungan dengan adanya perubahan nomenklatur pada susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) BPDPKS per tanggal 18 Januari 2025, kami sampaikan untuk seluruh dokumen pencairan dan pengembalian dana PPKS dan SPPKS yang disampaikan pada BPDPKS melalui aplikasi SMART-PSR paling lambat pada tanggal 15 Januari 2025,” demikian bunyi surat tersebut yang dikutip Kamis (16/1).

Adapun setelah tanggal tersebut maka akan diproses kembali sampai dengan SOTK BPDPKS selesai pada waktu yang tidak dapat ditentukan.

Hingga 20 September 2024, dana penyaluran dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) telah mencapai Rp9,66 triliun dengan luas lahan 344.792 hektare (ha).

Padahal September 2024, dana PSR baru saja ditambah menjadi Rp 60 juta per ha sebagaimana tercantum dalam Diktum Kedua Keputusan Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit N0 252/2024 Tentang Besaran Standar Biaya Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit Yang Dibiayai Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Sebagai upaya percepatan program PSR, pemerintah menetapkan beberapa aturan khusus. Pertama, ketentuan verifikasi dokumen pengajuan PSR menjadi lebih singkat. Poin ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian.

Kedua, ketentuan surat keterangan bebas dari Kawasan Hutan yang diterbitkan KLHK dan surat bebas dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan oleh Kementerian ATR diganti menjadi surat pernyataan dari pekebun yang menjelaskan bebas dari Kawasan Hutan dan/atau sesuai dengan RTRW, serta bebas dari HGU.

Ketiga, meningkatkan dana PSR ke pekebun dari Rp30 juta/ha menjadi Rp60 juta/ha. Serta keempat, pemerintah mendukung pembiayaan riset benih kelapa sawit unggul dan penerapan teknologi untuk dana PSR dapat tepat guna dan tepat sasaran.

Artikel Terkait