Jakarta, SAWIT INDONESIA – Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) mendapatkan tugas baru dari Presiden Joko Widodo. Tugas baru ini berkaitan pengelolaan dana kakao dan kelapa.
Pernyataan ini disampaikan Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan seusai Rapat Terbatas mengenai kakao dan kelapa di Istana Negara, Rabu (10 Juli 2024).
“Setelah rapat tadi telah diusulkan adanya badan baru. Badan baru ini akan digabung dalam Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Tambah divisi lagi yaitu kakao dan kelapa” tambah Zulkifli kepada media.
Zulhas menjelaskan penggabungan ini disebabkan terjadinya penurunan produksi kakao dan kelapa. Nantinya akan ada subsidi silang untuk membantu kedua produksi tersebut.
“Dengan dana BPDPKS Rp 50 triliun lebih, dapat subsidi silang pembibitan riset segala macem mengenai kelapa dan kakao ini. Lewat penggabungan ini, petani kakao dan kelapa tidak akan dibebani iuran lagi,” ujarnya.
Produksi kakao sekitar 180.000 ton, dan kelapa sekitar 2,8 juta ton, dengan nilai ekspor kakao adalah US$ 1,3 miliar dan kelapa US$ 1,2 miliar. Luas lahan dari kakao adalah sekitar 1,3 juta hektar, dan kelapa 3,3 juta hektar.
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) merupakan unit organisasi noneselon di bidang pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
BPDPKS resmi menjadi Badan Layanan Umum dan penetapan organisasi dan tata kerja Badan tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 113/PMK.01/2015 tanggal 10 Juni 2015.
Pembentukan BPDPKS merupakan pelaksanaan amanat pasal 93 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yakni menghimpun dana dari pelaku usaha perkebunan atau lebih dikenal dengan CPO Supporting Fund (CSF) yang akan digunakan sebagai pendukung program pengembangan kelapa sawit yang berkelanjutan.














