• Kamis, 1 Oktober 2026
Berita Terbaru

Pemerintah Terus Kembangkan Kebijakan Inovatif Tangani Perubahan Iklim

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa Pemerintah terus mengembangkan kebijakan inovatif dalam menghadapi tantangan perubahan iklim melalui tiga cara diantaranya adalah Climate Change Fiscal Framework (CCFF), carbon pricing, dan pooling fund bencana. Hal ini disampaikan saat menjadi narasumber Acara Townhall Tempo Muda bersama Sri Mulyani Indrawati pada Selasa (09/11), secara daring.

CCFF merupakan kerangka untuk memformulasikan kebijakan fiskal dan strategi memobilisasi dana diluar APBN. Kebijakan fiskal telah memasukkan isu perubahan iklim dalam desainnya, mulai dari financing supply, financing need, financing gap, hingga strategi fiskalnya. Selain itu juga mengidentifikasi asal pendanaannya dari pajak, hibah, swasta, atau berasal dari negara maju yang berjanji untuk memberikan bantuan negara berkembang melakukan mitigasi dan adaptasi.

“Bagaimana membuat financing itu happen. Jadi tidak retorika, ini adalah sesuatu yang real,” ungkap Menkeu.

Kebijakan selanjutnya, Pemerintah menggunakan mekanisme pasar dalam menekan laju perubahan iklim dengan memperkenalkan carbon pricing. Menkeu menjelaskan bahwa fenomena perubahan iklim dalam ilmu ekonomi dikenal sebagai market barrier yaitu sesuatu yang menyebabkan konsekuensi negatif tapi tidak terlihat dalam harga, seperti produksi CO2 dalam industri.

“Maka sekarang ini di dunia sedang diupayakan untuk membentuk harga karbon sehingga orang tahu konsekuensinya,” tandas Menkeu.

Indonesia melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebagai bagian dari reformasi perpajakan untuk membangun sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan sederhana telah memasukkan pajak karbon untuk menangani perubahan iklim.

Objek pajak karbon yaitu barang yang mengandung karbon dan aktivitas yang mengemisi karbon. Subjek pajaknya yaitu orang pribadi dan badan usaha dengan tarif Rp30 per kg CO2 ekuivalen.

“Penerapan nilai ekonomi karbon itu tidak mudah namun harus dimulai, pasti kompleks. Inilah yang menjadi perjuangan kita sekarang bagaimana melindungi kepentingan Indonesia, melindungi alam kita, melindungi ekonomi kita, dan melindungi penduduk kita,” ungkap Menkeu.

Kebijakan ketiga yaitu pooling fund bencana. Pooling fund dilatarbelakangi tingginya risiko bencana di Indonesia. Menurut Bank Dunia (2018), Indonesia berada pada peringkat 12 dari 35 negara yang rentan terhadap bencana.

“Sekarang kita mencoba mengelola kalau terjadi bencana selain pencegahan di hulunya kita bicara di hilirnya. Begitu bencana terjadi kita punya anggaran untuk menolong makanya kami sekarang membuat apa yang disebut pooling fund bencana. Banyak hal yang memang membutuhkan suatu sofistikasi,” pungkas Menkeu.

Sumber: kemenkeu.go.id

Artikel Terkait