Jakarta, SAWIT INDONESIA – Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani telah menerbitkan aturan baru yang mengatur besaran tarif pungutan ekspor sawit dan produk turunannya untuk meningkatkan kinerja perdagangan ekspor.
Aturan baru ini diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Bernomor 62/2024 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan.
Beleid yang ditandatangani Sri Mulyani pada 11 September 2024 ini menetapkan tarif pungutan ekspor CPO sebesar 7,5% dari harga referensi. Sedangkan, tarif pungutan ekspor untuk palm kernel dan bungkil inti sawit sebesar US/ton.
Selanjutnya tarif ekspor bagi produk turunan sawit masing-masing sekira 3%, 4,5%, dan 6% dari Harga Referensi Kementerian Perdagangan RI.
Beleid baru ini mulai berlaku pada 21 September 2024. Setelah itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1109), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berikut ini aturan baru tarif pungutan ekspor sawit:
2024pmkeuangan062Unduh






