• Kamis, 24 September 2026
Berita Terbaru

Pemerintah Pastikan Ekspor SDA Satu Pintu Lewat DSI Tak Ganggu Kontrak Eksisting

Jakarta, SAWIT INDONESIA — Pemerintah memastikan pengelolaan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI akan dilakukan secara transparan dan akuntabel tanpa mengganggu kontrak bisnis yang telah berjalan.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026, DSI ditunjuk sebagai perantara tunggal ekspor SDA mulai 1 Juni 2026. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis, meningkatkan pengawasan arus ekspor, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam. Mengutip regulasi tersebut, tahap awal kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mencakup tiga komoditas SDA strategis, yaitu Ferro alloy (paduan besi), batu bara dan minyak kelapa sawit (CPO dan turunannya).

Melalui skema tersebut, seluruh transaksi ekspor komoditas SDA akan melalui DSI sebagai agregator dan perantara tunggal. Pemerintah menilai mekanisme ini dapat memperkecil potensi praktik manipulasi harga, termasuk under invoicing dan transfer pricing, yang selama ini berisiko mengurangi nilai ekspor tercatat maupun penerimaan negara.

Kepala Badan Pengelola BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, mengatakan penugasan DSI sebagai perantara tunggal ekspor merupakan amanat regulasi guna memastikan seluruh transaksi ekspor sumber daya alam berlangsung secara wajar dan sesuai ketentuan.

Menurutnya, masa transisi implementasi kebijakan tersebut akan berlangsung hingga 31 Desember 2026.

“Untuk periode Juni sampai dengan 31 Desember, DSI akan beroperasi sebagai perantara tunggal. Ini juga diamanatkan di dalam PP. Tugas kita adalah memastikan tidak terjadi under invoicing dan juga transfer pricing dalam ekspor dari sumber daya alam yang kita miliki,” ujar Dony dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8 Juni 2026).

Dony menjelaskan praktik under invoicing dan transfer pricing berpotensi mengurangi penerimaan negara dari kegiatan ekspor. Karena itu, pemerintah berupaya memastikan seluruh transaksi dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Dalam pelaksanaannya kami akan melakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Dia menegaskan keberadaan DSI tidak akan mengubah hubungan bisnis yang telah terjalin antara eksportir dan pembeli di luar negeri. Seluruh kontrak penjualan yang sudah berjalan tetap berlaku sebagaimana mestinya.

“Kami juga akan tetap menjalankan kontrak-kontrak yang sudah dimiliki oleh seluruh perusahaan. Selama tidak terjadi hal-hal yang kita hindari yaitu under invoicing dan transfer pricing, semuanya berjalan sebagaimana biasanya,” ujarnya.

Untuk memperkuat pengawasan, DSI saat ini tengah mengembangkan sistem digital yang memungkinkan transaksi ekspor SDA dipantau secara lebih terbuka dan terukur. Sistem tersebut diharapkan menjadi fondasi pengawasan berbasis data sekaligus meningkatkan transparansi rantai perdagangan komoditas nasional.

Dony juga meminta pelaku usaha tidak khawatir terhadap implementasi kebijakan tersebut. Menurutnya, tujuan utama pemerintah adalah memperbaiki tata kelola ekspor tanpa menghambat aktivitas bisnis.

“Semua kontraknya berjalan dengan normal. Kami hanya memastikan sampai nanti kita menemukan pola yang lebih baik setelah 31 Desember 2026,” tuturnya.

Artikel Terkait