Jakara, SAWIT INDONESIA - Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan biodiesel B50 secara nasional sejak 1 Juli 2026. Namun, peluncuran resmi program tersebut masih menunggu agenda Presiden Prabowo Subianto yang dijadwalkan berlangsung dalam satu hingga dua pekan ke depan.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) Muhammad Qodari mengatakan implementasi B50 telah berjalan sebagai bagian dari langkah pemerintah mempercepat transisi energi sekaligus mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.
"Sejalan dengan upaya diversifikasi energi dan pengurangan ketergantungan terhadap bahan bakar fosil, pemerintah mulai 1 Juli 2026 memberlakukan implementasi biodiesel B50, yakni campuran bahan bakar minyak jenis solar dengan minyak sawit sebesar 50%," ujar Qodari dalam konferensi pers Update Program Prioritas/PHTC di Kantor Bakom RI, Kamis (2 Juli 2026).
Meski telah berlaku, Qodari menjelaskan peresmian program secara simbolis akan dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, peluncuran tersebut direncanakan berlangsung sekitar 9 Juli 2026, meski jadwalnya masih menunggu konfirmasi.
"Ini informasi untuk rekan-rekan media, peluncuran resminya akan dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam satu sampai dua minggu ke depan. Kalau tidak salah rencananya tanggal 9 Juli, nanti bisa dikonfirmasi kembali," katanya.
Penerapan biodiesel B50 mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel ke dalam Bahan Bakar Minyak Berupa Minyak Solar Sebesar 50% dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan. Aturan tersebut ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 17 Juni 2026.
Qodari mengatakan kebijakan B50 merupakan salah satu program strategis pemerintah dalam memperbesar pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT). Melalui peningkatan kandungan biodiesel berbasis minyak sawit dalam solar, pemerintah menargetkan bauran energi nasional semakin meningkat sekaligus memperkuat ketahanan energi.
Selain itu, implementasi B50 juga menjadi bagian dari peta jalan transisi energi nasional yang diarahkan untuk meningkatkan fleksibilitas sistem energi, mengurangi penggunaan energi fosil secara bertahap, mendorong ekonomi hijau, serta mendukung pencapaian target net zero emission sesuai kebijakan pemerintah.
"Arah pengembangan tersebut menjadi bagian dari roadmap transisi energi untuk meningkatkan bauran EBT, memperkuat fleksibilitas sistem tenaga listrik, mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil secara bertahap, mendukung ekonomi hijau, dan mencapai target net zero emission sesuai kebijakan pemerintah," ujar Qodari.














