• Sabtu, 3 Oktober 2026
Sosok

Peluang Tumpang Tindih SNI Sawit dan ISPO

Pemerintah sedang mengkaji penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk komoditas kelapa sawit sebagai bagian memperkuat sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Kalangan akademisi memberikan pandangan berkaitan rencana tersebut.

Guru Besar Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Jember, Prof. Ermanto Pahamsyah, mengatakan implementasi SNI kelapa sawit berkelanjutan semestinya juga melakukan harmonisasi dengan indikator di dalam Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dalam Standardisasi Nasional Indonesia (SNI).

“Penyelarasan ini sangatlah penting untuk menjawab berbagai tantangan pasar global seperti isu ketelusuran (traceability), legalitas lahan, hingga prinsip bebas deforestasi,” ujar Prof. Ermanto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja SNI Komisi VII DPR RI, Selasa (8/9/2026).

Sebagai catatan, Indonesia telah memperkuat regulasi tata kelola sawit melalui penerbitan Perpres No. 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, menggantikan Perpres No. 44 Tahun 2020.

Dalam presentasinya, Prof. Ermanto menguraikan tiga usulan bagi implementasi SNI kelapa sawit berkelanjutan. Pertama, SNI kelapa sawit berkelanjutan perlu menjadi standar teknis yang memperkuat penerapan ISPO dan meningkatkan penerimaan kelapa sawit Indonesia di pasar internasional.

“SNI kelapa sawit dapat menjadi bahasa teknis yang memberikan ukuran, indikator, dan metode pasti (terkait mutu, emisi, data, serta ketertelusuran) untuk memperkuat kriteria keberlanjutan ISPO,” urainya.

Kedua, SNI perlu menyelaraskan indikator ISPO dengan persyaratan legalitas dan ketertelusuran serta prinsip bebas deforestasi sebagaimana tuntutan internasional dengan melindungi kepentingan pekebun kecil.

Ketiga, perlunya SNI kelapa sawit dengan ISPO yang saling terintegrasi. Penerapan standar harus ditopang oleh platform SI-ISPO yang terintegrasi secara elektronik serta sistem verifikasi yang independen agar setiap bukti rantai pasok dapat dipertanggungjawabkan secara konsisten.

Prof. Ermanto menyoroti pemberlakuan European Union Deforestation-Free Regulation (EUDR) yang menjadwalkan pembatasan komoditas mulai 30 Desember 2026. EUDR mewajibkan komoditas seperti minyak sawit bebas deforestasi, memiliki legalitas sesuai legislasi nasional, serta memiliki pernyataan uji tuntas (due diligence statement).

Namun, ia mengingatkan adanya sejumlah potensi hambatan dan beban dari EUDR, khususnya bagi pekebun rakyat. Beberapa isu utama meliputi kerumitan persyaratan geolokasi (pemetaan koordinat/poligon lahan), biaya rantai pasok yang membengkak, hingga ancaman eksklusi petani swadaya dari rantai pasok global.

Selain itu, dikatakan Prof. Ermanto, penyelarasan standar tersebut tetap harus memperhatikan perlindungan terhadap pekebun atau petani kelapa sawit. Penerapan standar juga membutuhkan dukungan sistem informasi ISPO yang terintegrasi serta mekanisme verifikasi yang independen.

“Penerapannya perlu didukung oleh instrumen sistem informasi ISPO yang terintegrasi dan sistem verifikasi yang independen,” katanya.

Ia menjelaskan kebutuhan penyelarasan SNI dengan standar internasional tidak dapat dilepaskan dari posisi kelapa sawit sebagai salah satu komoditas ekspor Indonesia. Regulasi nasional perlu mempertimbangkan standar dan prinsip yang berlaku dalam perdagangan internasional.

“Bentuk regulasi ketika sudah dituangkan dalam bentuk regulasi memang kita tidak bisa terlepas untuk menyelaraskan terhadap standar atau prinsip kriteria yang berlangsung atau berlaku di tingkat internasional. Apalagi saat SNI itu juga berdampak terhadap suatu komoditas yang memang diekspor ke negara-negara lainnya,” ujar Ermanto.

Karena itulah, menurut Prof. Ermanto, SNI kelapa sawit berkelanjutan seharusnya tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi standar teknis yang memperkuat penerapan ISPO. Dengan begitu, standardisasi diharapkan dapat sekaligus memperbaiki posisi produk sawit Indonesia di pasar internasional.

“Idealnya, SNI kelapa sawit berkelanjutan menjadi bahasa teknis bagi penerapan ISPO untuk mendukung penerimaan kelapa sawit Indonesia di pasar internasional,” pungkas Ermanto.

Artikel Terkait