• Senin, 28 September 2026
Berita Terbaru

Pastikan Lalu Lintas Komoditas Pertanian Lancar, Karantina Pertanian Aktif Dalam Pertemuan ASEAN

Jakarta - Pusat Kepatuhan, Kerja Sama, dan Informasi Perkarantinaan Badan Karantina Pertanian selaku Sekretariat Komisi Sanitary and Phytosanitary (SPS) terus aktif dalam pertemuan tingkat ASEAN (The Association of Southeast Asian Nations). Hal ini untuk memastikan kelancaran lalu lintas perdagangan khususnya komoditas pertanian. Fasilitasi perdagangan sebagai penggerak utama pembangunan ekonomi dan integrasi regional, sangat penting dalam mewujudkan ASEAN sebagai pasar tunggal dan basis produksi. Melalui semangat memajukan fasilitasi perdagangan bagi para pelaku usaha serta dalam rangka memastikan kelancaran arus perdagangan di ASEAN, perwakilan negara anggota, yaitu Kamboja, Singapura, Thailand, Vietnam, Malaysia, Laos, Filipina, Indonesia dan Sekretariat ASEAN, bertemu dalam forum Special ASEAN Trade Facilitation Joint Consultative Committee (ATF-JCC) Meeting di bawah koordinasi Kamboja. Salah satu agenda dalam pertemuan ini adalah Matrix of Actual Cases (MAC) yang membahas isu hambatan nontarif (Non Tariff Measures/NTMs) negara anggota ASEAN. Pertemuan berhasil menyelesaikan kasus 8218LA antara Laos dan Thailand sehingga total 74 kasus terselesaikan, sedangkan 12 kasus belum terselesaikan. Dari 12 kasus ini terdapat 4 isu pertanian antara Indonesia-Filipina (2 kasus) dan Indonesia-Thailand (2 kasus). “Salah satu prioritas tahunan ATF-JCC adalah untuk menyelesaikan setidaknya enam kasus di bawah MAC on NTMs pada tahun 2022. Dalam mencapai target ini, negara anggota ASEAN terkait perlu mengintensifkan diskusi bilateral dan mempertimbangkan semua mekanisme yang tersedia untuk menyelesaikan masalah kasus yang tersisa, ” ujar Rindayuni Koordinator Kelompok Kerja Sama Pusat KKIP Barantan seusai pertemuan secara daring di Gedung E Kementerian Pertanian, Rabu (26/1). Delegasi Indonesia dari Kementerian Pertanian yang juga terdiri dari Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati, Kelompok Informasi KKIP, dan Direktorat Jenderal Hortikultura akan melakukan pembahasan internal yang selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian Perdagangan untuk merespon surat elektronik dari Thailand. Hal ini untuk penyelesaian kasus sebelum tanggal 11 Februari 2022 mendatang. Sebagai informasi, Non Tariff Measures (NTMs) merupakan sejumlah bentuk kebijakan perdagangan internasional yang telah diterapkan oleh negara-negara terkait standar mutu dan persyaratan diantaranya persyaratan kesehatan dan higienitas produk pertanian, pengemasan, pelabelan, dan toleransi terhadap limit residu. NTMs dapat melindungi para pelaku usaha dan produsen lokal dari persaingan impor, melindungi kesehatan masyarakat, keamanan dan lingkungan. Sumber: karantina.pertanian.go.id

Artikel Terkait