• Kamis, 24 September 2026
Berita Terbaru

PASPI: Pelaku Sawit Perlu Adaptasi dengan Skema Baru Ekspor Terpusat BUMN

Jakarta, SAWIT INDONESIA - Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI) menilai rencana pemerintah membentuk BUMN ekspor komoditas strategis merupakan langkah untuk memperketat tata kelola ekspor sumber daya alam, sekaligus menahan kebocoran devisa hasil ekspor (DHE) yang selama ini dinilai belum optimal menopang perekonomian domestik.

Direktur Eksekutif PASPI, Dr. Tungkot Sipayung menyebut dari informasi yang berkembang, pembentukan BUMN ekspor komoditas strategis, yang oleh sejumlah pengamat disebut sebagai bentuk nasionalisasi sektor ekspor berbasis sumber daya alam setidaknya didasari dua persoalan besar.

“Pertama, maraknya praktik manipulasi ekspor seperti under invoicing harga, mutu, dan volume, termasuk penyelundupan dalam kegiatan ekspor produk berbasis sumber daya alam, termasuk sawit. Menurut data pemerintah, praktik tersebut cukup besar dan merugikan penerimaan negara,” ujarnya kepada Sawit Indonesia, Kamis (21 Mei 2026).

Persoalan kedua, lanjutnya, berkaitan dengan devisa hasil ekspor yang dinilai belum memberikan dampak optimal terhadap perekonomian nasional. Ia menyebut sebagian besar DHE masih parkir di luar negeri atau tidak masuk ke sistem perekonomian domestik.

“Akibatnya, meskipun nilai ekspor besar, dampak injection effect terhadap perekonomian sangat minimum sehingga pertumbuhan ekonomi tidak maksimal dan nilai tukar rupiah terus melemah karena pasokan dolar AS dari DHE tidak terjadi atau sangat minim,” katanya.

Tungkot menegaskan pemerintah menilai negara harus hadir untuk mengatasi dua persoalan tersebut. Bentuk kehadiran negara yang dipilih adalah melalui pembentukan BUMN ekspor komoditas strategis.

Ia menjelaskan mekanisme lengkap kebijakan tersebut masih menunggu aturan resmi pemerintah. Namun, secara umum transaksi ekspor nantinya diperkirakan harus melalui BUMN yang ditunjuk dan tidak lagi dilakukan langsung antara eksportir dengan pembeli luar negeri.

“Mekanisme lengkapnya tampaknya masih harus kita tunggu. Tapi intinya transaksi ekspor harus melalui BUMN tersebut, tidak bisa langsung antara eksportir dengan buyer luar negeri,” ujarnya.

Tungkot mengakui perubahan sistem ekspor dari praktik yang berjalan selama ini menuju sistem baru berpotensi menimbulkan gejolak pada masa transisi. Namun demikian, ia menegaskan kebijakan tersebut merupakan kebijakan langsung Presiden yang mengacu pada Pasal 33 UUD 1945 dan telah dilaporkan kepada DPR sesuai amanat Undang-Undang Perdagangan.

“Sebagai warga negara, kita tidak ada pilihan lain kecuali mengikuti dan menyesuaikan diri,” katanya.

Terkait kekhawatiran munculnya monopoli baru dalam perdagangan ekspor komoditas, Tungkot menilai hal tersebut masih terlalu dini untuk disimpulkan. Menurutnya, publik perlu menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP), aturan turunan di tingkat kementerian, serta mekanisme kerja BUMN ekspor tersebut.

Ia memperkirakan pemerintah dapat saja menerapkan berbagai mekanisme, termasuk pola bursa perdagangan atau skema lain yang tetap melibatkan pelaku usaha.

“Apakah nantinya berubah dari mekanisme lama business to business (B to B) menjadi business to government to business (B to G to B), atau tetap B to B tetapi dalam pengawasan pemerintah melalui BUMN, kita tunggu,” ucapnya.

Meski demikian, ia meyakini buyer minyak sawit internasional yang selama ini menjadi mitra dagang Indonesia akan tetap bertahan.

Di akhir pernyataannya, Tungkot berharap pemerintah telah mengantisipasi berbagai potensi persoalan dalam masa transisi kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan gejolak besar di sektor sawit.

“Kita berharap pemerintah melalui BUMN ekspor tersebut sudah mengantisipasinya sehingga proses transisi berlangsung mulus atau gejolak minimum, under control, dan tidak merugikan pelaku sawit, khususnya petani sawit,” tuturnya.

Artikel Terkait