• Senin, 5 Oktober 2026
Berita Terbaru

PASPI Nilai PKS Tanpa Kebun Tak Perlu Ditutup, Kemitraan Jadi Solusi

Jakarta, SAWIT INDONESIA - Polemik mengenai keberadaan pabrik kelapa sawit (PKS) tanpa kebun dinilai perlu dilihat secara lebih utuh, terutama terkait tudingan bahwa keberadaan pabrik tersebut mendorong meningkatnya pencurian tandan buah segar (TBS).

Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI) Tungkot Sipayung menilai pencurian TBS maupun berbagai bentuk penyimpangan di sepanjang rantai pasok sawit tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan keberadaan PKS tanpa kebun.

Menurutnya, pencurian TBS merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat terjadi terlepas dari ada atau tidaknya PKS tanpa kebun. Selain pencurian, praktik lain seperti manipulasi rendemen, timbangan, mutu, hingga praktik pengalihan TBS secara ilegal juga perlu menjadi perhatian.

“Pencurian TBS, dan berbagai bentuk pencurian lainnya (manipulasi rendemen, manipulasi timbangan, ‘kencing di jalan’, manipulasi mutu, dll) merupakan perbuatan melanggar hukum dan harus ditindak,” ujarnya, Senin (14 September 2026).

Dia menjelaskan, peningkatan kasus pencurian justru kerap berkaitan dengan kondisi harga TBS. Ketika harga TBS berada pada level tinggi, potensi pencurian dapat meningkat dan tidak hanya menyasar perkebunan perusahaan.

Menurutnya, kebun plasma maupun perkebunan sawit rakyat swadaya juga dapat menjadi sasaran.

Di sisi lain, dia mengingatkan bahwa tidak ada jaminan seluruh TBS hasil pencurian tidak masuk ke dalam rantai pasok industri, baik melalui PKS terintegrasi, PKS inti-plasma maupun PKS tanpa kebun yang memperoleh pasokan dari pihak ketiga.

“Pelakunya ada juga pencuri kecil-kecilan tapi ada juga pencuri terorganisir/mafia. Karena itu berbagai bentuk pencurian sepanjang mata rantai pasok sawit merupakan musuh bersama yang harus ditindak oleh aparat penegak hukum,” tuturnya.

Pemerintah Tidak Melarang PKS Tanpa Kebun

Terkait posisi pemerintah, PASPI menilai kebijakan yang berlaku saat ini tidak melarang keberadaan PKS tanpa kebun. Sebaliknya, pemerintah menyediakan kerangka perizinan bagi kegiatan pengolahan hasil perkebunan.

Menurut dia, keberadaan izin usaha pengolahan hasil perkebunan atau IUP-P menunjukkan bahwa kegiatan pengolahan hasil perkebunan, termasuk PKS tanpa kebun, merupakan bagian dari kegiatan usaha yang diperbolehkan secara hukum.

“Dalam peraturan perundang-undangan yang disebutkan di atas jelas posisi pemerintah yakni menjamin kebebasan berusaha termasuk pada usaha pengolahan hasil perkebunan,” kata Tungkot.

Meski demikian, pemerintah juga memiliki instrumen pembinaan untuk memastikan kegiatan usaha perkebunan memberikan manfaat bagi petani dan ekosistem industri secara lebih luas.

Salah satu instrumen tersebut adalah kewajiban membangun kemitraan antara pelaku usaha perkebunan dengan petani.

PASPI menjelaskan perusahaan perkebunan maupun pelaku usaha pengolahan hasil perkebunan, termasuk PKS tanpa kebun, memiliki kewajiban kemitraan dalam bentuk yang dapat disesuaikan dengan karakteristik usahanya.

Untuk perusahaan perkebunan, kewajiban tersebut antara lain berkaitan dengan pembangunan atau fasilitasi kebun masyarakat dengan porsi minimal 20% sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara bagi PKS tanpa kebun, PASPI menyebut terdapat kewajiban memiliki pasokan TBS minimal 20% dari kebutuhan pabrik sekaligus membangun kemitraan dengan petani sawit swadaya.

Skema tersebut dinilai dapat memberikan kepastian pasar bagi petani sekaligus menjamin kontinuitas pasokan bahan baku bagi PKS tanpa kebun.

PASPI mengakui implementasi kewajiban kemitraan tersebut belum sepenuhnya seragam. Ada perusahaan yang telah memenuhi, ada yang masih dalam proses, dan ada pula yang belum memenuhi kewajibannya.

Namun, kondisi tersebut dinilai tidak seharusnya langsung berujung pada penghentian kegiatan usaha.

“Menurut informasi PKS tanpa kebun juga sedang proses mengembangkan kemitraan antara PKS tanpa kebun dengan petani sawit swadaya yang tergabung dalam koperasi,” ujarnya.

Menurutnya, proses membangun kemitraan membutuhkan waktu dan perlu didorong melalui pembinaan pemerintah. Karena itu, polemik PKS tanpa kebun sebaiknya diarahkan pada pencarian solusi ketimbang saling menyalahkan.

“Kita tampaknya perlu bersabar dan menempatkan diri sebagai bagian solusi dan tidak ada gunanya saling menghakimi,” katanya.

Kemitraan Dinilai Jadi Solusi

PASPI menilai keberadaan PKS terintegrasi maupun PKS tanpa kebun pada dasarnya merupakan bagian dari kegiatan usaha pengolahan sawit yang legal dan memiliki perlindungan hukum.

Karena itu, ketidakpatuhan terhadap sebagian kewajiban kemitraan tidak serta-merta menjadi alasan untuk menutup usaha atau mencabut izin.

Menurut PASPI, pendekatan yang perlu diperkuat adalah mendorong terbentuknya kemitraan yang saling menguntungkan antara PKS dan petani.

“Yang perlu dimaksimumkan adalah mendorong terbentuknya kemitraan yang saling menguntungkan baik antara PKS terintegrasi dengan petani sekitarnya maupun kemitraan yang saling menguntungkan antara PKS tanpa kebun dengan para petani swadaya,” ujarnya.

Kemitraan tersebut, lanjutnya, bukan hanya memberikan kepastian pasar bagi petani dan pasokan bagi PKS, tetapi juga dapat memperkuat aspek ketertelusuran atau traceability TBS.

Dengan sistem kemitraan yang semakin baik, PKS terintegrasi dan PKS tanpa kebun dinilai dapat berjalan berdampingan dengan petani di wilayah masing-masing.

PASPI juga mendorong persaingan yang sehat antarpelaku usaha dalam mendapatkan pasokan TBS. PKS terintegrasi maupun PKS tanpa kebun perlu berlomba memberikan pelayanan dan manfaat terbaik bagi petani agar hubungan kemitraan dapat berlangsung secara berkelanjutan.

“Bersainglah secara fair untuk lebih unggul dalam melayani petani sawit dan lebih unggul berkontribusi dalam pembangunan,” tandas Tungkot.

Artikel Terkait