JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Aparat desa menyuarakan penolakan terhadap aksi penjarahan sawit yang dilakukan sekelompok massa tidak dikenal di perkebunan sawit milik PT. Agro Wana Lestari (PT. AWL) di Kecamatan Bukit Santuai, Kotawaringin Timur. Kepala Desa Tumbang Penyahuan, Kecamatan Bukit Santuai, Sempung, bersama enam kepala desa (kades) lain di wilayah kecamatan Bukit Santuai sepakat menolak aksi penjarahan sawit yang terjadi di PT. AWL.
Sempung menjelaskan bahwa PT AWL telah melakukan kewajiban plasma kepada masyarakat. Karena itulah, alasan oknum warga yang melakukan penjarahan sangat mengada-ada dan tidak masuk akal.
Ia menegaskan bahwa oknum massa yang melakukan aksi panen massal itu tidak berasal dari desanya ataupun warga desa lain yang ada disekitar kebun.
“Aparat kami minta menindak tegas pelaku penjarahan yang sebenarnya tidak dari desa kami,” kata Sempung.
Para kepala desa membuat surat pernyataan bersama yang memuat beberapa point yaitu aksi panen massal yang menjurus kepada penjarahan dilakukan sekelompok masyarakat yang mengaku warga Kecamatan Bukit Santuai.
Kedua, warga Kecamatan Bukit Santuai dihimbau tidak ikut serta baik secara langsung dan tidak langsung dalam aksi penjarahan sawit PT AWL.
Ketiga, kades akan turut serta menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Kecamatan Bukit Santuai.
Keempat, meminta aparat penegak hukum supaya melakukan tindakan tegas kepada pelaku aksi penjarahan sawit dan kegiatan pemanenan yang dilakukan tidak sah.
Kapolres Kotim, AKBP Sarpani, menjelaskan aparat telah melakuka patroli skala besar dalam upaya mencegah terjadinya penjarahan sawit.
Kapolres, Bupati Kotim, dan Dandim menginisiasi penyusunan surat edaran yang menguatkan larangan pembelian Tandan Buah Segar (TBS). Tujuannya agar aksi penjarahan tidak berulang.
Tindakan ini juga bertujuan menghindari penyebaran barang ilegal, serta memberikan sinyal keras. "Bahwa tindakan pencurian dan peredaran hasil kejahatan adalah perbuatan yang tidak dapat ditoleransi dalam masyarakat," katanya.
Edaran ditujukan kepada pemegang izin pabrik kelapa sawit, dan pemegang Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUPP). Surat juga diberikan kepada camat, lurah/kepala desa, lembaga adat, ormas, dan masyarakat.
Surat tersebut berisi larangan pemanenan, pengangkutan, dan penerimaan TBS kelapa sawit secara tidak sah di wilayah Kotim. Tercantum sanksi yang akan diterima, jika kejadian ini terulang dalam surat edaran.
"Sanksi yang terberat adalah akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Sarpani.














