• Rabu, 7 Oktober 2026
Kinerja

Pajak Air Permukaan Rawan Pajak Berganda dan Rugikan Petani Sawit

Tim redaksi Majalah Sawit Indonesia mengajukan pertanyaan tertulis kepada Dr. Dahlan Tampubolon, SE, M.Si, Ekonom Universitas Riau, berkaitan polemik Pajak Air Permukaan yang diusulkan akan berlaku kepada perkebunan sawit.

Berikut ini analisis yang sangat detil dan mendalam berkaitan dampak dari Pajak Air Permukaan bagi perekonomian Riau:

Bagaimana tanggapan Bapak berkaitan usulan pajak air permukaan bagi perkebunan sawit?

Paten kali ini diskusinya, ya kan. Kalau kita tengok usulan Pajak Air Permukaan (PAP), sebenarnya agak laju dan kurang duduk barang itu secara hukum. Di UU HKPD (Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah) sudah jelas, yang dipajaki itu aktivitas pengambilan atau pemanfaatan air pakai alat teknik macam pompa atau pipa, bukan proses biologis pohon yang haus terus menyerap air secara alami dari tanah. Masak tanaman tumbuh secara alami mau ditarik pajak juga? Itu namanya sudah melenceng dari definisi objek pajak yang sah, bisa-bisa nanti negara dibilang memajaki proses kehidupan, bukan aktivitas ekonomi.

Secara ilmiah,kita nengoknya kalau dipaksakan pakai proksi jumlah pohon. Sawit itu kan minumnya macam-macam, ada air hujan, ada kelembapan tanah, nggak semuanya diambil langsung dari sungai atau kanal yang jadi ranah PAP. Lagian, kalau cuma sawit yang kena sementara karet atau sagu nggak dipajaki, itu namanya pilih kasih alias diskriminasi horizontal. Pajak sumber daya itu harusnya menyasar extraction yang bisa dikontrol dan diukur, bukan fenomena alam yang memang sudah dari sononya kek gitu di semua ekosistem.

Terus, kita bayangkanlah betapa ribetnya administrasi kalau harus mendata jutaan pohon satu-satu secara akurat. Yang ada malah jadi ajang main-main data dan rawan sengketa di lapangan karena urusan tanam-tebang pohon ini dinamis kali. Paling masuk akal itu titik pajaknya ditaruh di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) saja. Pasang meteran digital atau tapping box di pipa intake air mereka. Jelas barangnya, jelas volumenya, dan gampang diaudit, jadi nggak ada lagi ruang buat "nego di bawah meja" soal volume air yang dilaporkan.

Satu lagi yang bikin ngeri, skema per pohon ini rawan kali jadi pajak ganda. Kan pengusaha sudah bayar PBB-P3 buat lahannya, masa sekarang dicekik lagi pakai pajak berbasis jumlah pohon di atas lahan yang sama? Ini namanya disinsentif yang nggak nyambung, bisa bikin industri sawit kita oleng. Bukannya malah melestarikan air, yang ada malah merusak iklim investasi gara-gara beban fiskal yang tumpang tindih dan nggak punya dasar hukum yang kuat.

Jadi sarannya, mending Pemprov Riau segera update saja Nilai Perolehan Air (NPA) yang sudah karatan dari tahun 2012 itu biar lebih relevan sama harga sekarang. Fokus ke digitalisasi pengawasan di titik pengambilan air industri dan pastikan duit pajaknya itu di-earmark alias dipakai buat bagusin jalan atau rehabilitasi lingkungan di sekitar kebun. Biar nampak hasilnya di lapangan, bukan cuma jago narik duit tapi tata kelolanya masih model lama. Gaspol di sistem, bukan di pohon.

 

Dalam pandangan Bapak, siapa pihak paling terbebani dari pajak air permukaan ini?

Kalau ditanya siapa yang paling pening kepalanya gara-gara usulan Pajak Air Permukaan (PAP) ini, jawabannya sudah jelas: korporasi kebun sawit sama pabriknya (PKS). Mereka inilah yang secara hukum bakal dikejar duluan buat bayar pajak itu. Tapi jangan silap, walaupun surat tagihannya datang ke kantor perusahaan, "bola panas" biayanya pasti bakal dilempar ke bawah. Ujung-ujungnya, dompet perusahaan yang menyusut, tapi yang paling terasa sesaknya ya orang-orang yang ada di rantai pasok paling ujung.

Tengoklah kalau skema "per pohon" itu dipaksakan jalan. Perusahaan-perusahaan besar yang punya lahan ribuan hektar bakal kena banyak beban pajak berlapis, padahal mereka sudah bayar Bea Keluar, Pungutan Ekspor, sampai PBB-P3. Kalau margin mereka makin tipis gara-gara pajak Rp1.700 per batang, daya saing sawit kita bisa tepar dibanding negara tetangga. Pengusaha mana mau rugi sendiri, pasti mereka cari cara biar tetap "nafas" meskipun regulasinya makin mencekik.

Nah, di sinilah ngerinya buat petani sawit rakyat. Walaupun kita bilang petani kecil nggak kena pajak ini secara langsung, tapi perusahaan pasti nggak mau rugi. Caranya? Ya tinggal potong harga beli Tandan Buah Segar (TBS) dari petani. Sudah ada hitung-hitungannya, harga TBS bisa anjlok sampai 10% per kilogram kalau beban pajak ini diteruskan ke bawah. Petani kita yang sudah payah merawat kebun malah makin tekor gara-gara kebijakan yang kurang perhitungan ini.

Bukan cuma petani, pekerja kebun sama orang-orang di pabrik juga bakal kena imbasnya. Kalau perusahaan mulai "main hemat" gara-gara beban pajak kegedean, efisiensi pasti jalan. Entah itu bonus yang dipangkas, atau malah pengurangan tenaga kerja supaya biaya operasional tetap masuk akal. Jadi, isu pajak air ini bukan cuma urusan bos-bos besar di Jakarta sana, tapi urusan periuk nasi orang banyak yang kerja di sektor sawit Riau.

Sebenarnya, kalau mau main cantik, mending fokusnya di titik pengambilan air PKS saja (intake) yang berbasis volume. Barang itu lebih duduk secara hukum dan teknis karena airnya memang dipakai buat proses produksi. Bebannya jadi masuk komponen biaya produksi yang lebih terukur dan bisa dinegosiasikan secara masuk akal. Nggak kayak skema per pohon yang kesannya asal hantam kromo dan bikin semua orang dari tingkat atas sampai bawah jadi was-was.

Jadi intinya, secara surat-menyurat memang korporasi yang jadi wajib pajaknya, tapi secara ekonomi riil, beban itu bakal mengalir ke pihak yang paling lemah. Kalau Pemerintah Daerah nggak hati-hati mendesain kebijakan ini, target PAD triliunan itu cuma jadi mimpi di siang bolong karena bakal ditolak sana-sini. Ujung-ujungnya, industri sawit kita makin payah, dan rakyat kecil yang paling dulu merasakan pahitnya.

Apakah kebijakan pajak air permukaan juga bertabrakan dengan regulasi pusat?

Kalau dipaksakan pajak "per pohon" ini, itu namanya laga kambing sama aturan pusat. UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022 sudah jelas kali mainnya: yang dipajaki itu aktivitas mengambil atau memanfaatkan air pakai alat teknik, bukan pohon yang haus terus minum sendiri dari tanah. Kalau Riau nekat bikin definisi sendiri yang melenceng dari UU, ya siap-siap saja "ditebas" sama Jakarta karena dianggap bikin aturan yang ngalor-ngidul dan gak karuan.

Masalahnya, di UU itu objeknya tindakan aktif, macam pakai pompa, pipa, atau kanal. Nah, kalau serapan akar pohon yang dipajaki, itu namanya negara mau memajaki proses alam, bukan aktivitas ekonomi. Secara hukum, ini sudah offside parah. Definisi "pengambilan" itu nggak bisa diplesetkan jadi "serapan biologis", karena nanti semua tanaman di hutan pun bisa ditagih pajaknya. Peninglah semua orang kalau logika hukumnya dibikin sesuka hati begini.

Jangan lupa pula, Mendagri sama Menkeu itu punya mata di mana-mana buat mengevaluasi Rancangan Pergub atau Ranperda itu. Kalau dianggap bertentangan sama kebijakan fiskal nasional atau bikin iklim investasi jadi semrawut, ya bakal dibatalkan atau disuruh revisi total. Silap-silap, gara-gara nekat pakai skema per pohon ini, dana DAU atau DBH Riau bisa kena sunat pusat sebagai sanksinya. Padahal, niatnya mau cari PAD tapi malah buntung gara-gara salah prosedur.

Secara ilmiah pun, skema per pohon ini cacat logika. Air yang diserap sawit itu nggak semuanya berasal dari sungai atau kanal (air permukaan), tapi banyak juga dari air hujan sama kelembapan tanah. Mengasumsikan semua air yang "diminum" sawit itu sebagai objek PAP adalah simplifikasi yang ngawur. Kalau tetap dipaksa, pengusaha punya sejuta alasan buat menggugat karena basis perhitungannya nggak akurat dan terkesan asal tebak saja.

Belum lagi soal keadilan, kenapa cuma sawit yang dikejar? Karet, kelapa, sama sagu kan juga minum air, masa mereka melenggang kangkung aja? Diskriminasi komoditas tanpa dasar ilmiah yang kuat ini bakal jadi bola panas di pengadilan. Orang pusat pun pasti malas nengok aturan yang pilih kasih begini, karena prinsip pajak itu harusnya adil secara horizontal, nggak boleh asal hantam satu sektor

Biar nggak berantam sama regulasi pusat, mending pansus balik ke jalan yang benar: fokus di volume pengambilan air di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) atau pipa intake industri. Pakai meteran digital yang bisa dipantau real-time supaya datanya akurat. Itu baru namanya kerja paten. Dasar pengenaannya tetap Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) yang isinya harga dasar air dikali bobot volume dan lokasi, persis kayak kemauan UU HKPD.

 

Dalam pandangan Bapak, apakah usul lain yang lebih solutif agar usulan pajak air permukaan tidak perlu dilanjutkan?

Daripada kita sibuk menghitung batang pohon yang nggak berdosa itu, mending kita main cantik saja. Solusi paling dariku sebenarnya sederhana: kembalikan titik pajaknya ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan industri yang memang menyedot air pakai mesin. Biar barang itu duduk secara hukum, pajaknya dihitung dari volume air yang masuk lewat pipa intake, bukan dari akar pohon. Dengan revisi Nilai Perolehan Air (NPA) yang masuk akal, PAD Riau tetap bisa melonjak tajam tanpa perlu buat kebijakan yang bikin orang pening tujuh keliling.

Pajak ini harus fokus ke aktivitas "pengambilan" yang nyata, sesuai mandat UU HKPD. Jadi, wajib pajaknya itu ya korporasi yang punya PKS atau instalasi industri, bukan petani kecil. Pemerintah daerah harus tegas bikin aturan: dilarang keras memungut pajak air ini dari kebun rakyat, titik! Kalau titik pungutnya di pipa atau pompa, datanya lebih jujur dan nggak ada lagi ruang buat tafsir liar yang bisa merugikan orang-orang di level bawah.

Supaya nggak ada aksi "lempar beban" ke petani lewat pemotongan harga TBS, regulasinya harus punya taring. Masukkan klausul eksplisit di Pergub atau Perda yang melarang perusahaan membebankan pajak ini ke petani mitra. Kita butuh forum pengawasan yang isinya pemerintah, pengusaha, sama asosiasi petani buat memantau harga secara rutin. Jangan sampai niat Pemprov cari duit malah jadi alasan pabrik buat memeras keringat petani dengan alasan "bayar pajak air".

Urusan volume air ini nggak boleh lagi pakai sistem "tebak-tebakan" atau self-assessment yang rawan bocor. Pasang itu tapping box atau meteran digital di setiap pipa pengambilan air industri biar datanya terkoneksi langsung ke sistem pajak daerah secara real-time. Dengan digitalisasi, semua jadi transparan, nggak ada lagi "main mata" di bawah meja soal berapa kubik air yang dipakai. Data luas kebun atau jumlah pohon pakai saja buat pembanding atau audit, bukan buat rumus utama pajaknya.

Kalau mau menaikkan tarif, jangan pula dibuat industri langsung tepar. Naikkan NPA itu secara bertahap dan terukur, misalnya dalam dua atau tiga tahun supaya perusahaan bisa beradaptasi. Kasih juga insentif atau "diskon" buat pabrik yang mau investasi di sistem hemat air atau pengolahan limbah yang canggih. Jadi, pajak ini bukan cuma soal narik duit, tapi juga jadi alat buat memaksa industri lebih peduli sama lingkungan dan nggak asal sikat air sungai kita.

Duit pajak yang terkumpul itu jangan cuma masuk ke kantong APBD terus hilang entah ke mana. Harus ada sistem earmarking, minimal 20-30% hasilnya dipakai khusus buat memperbaiki jalan-jalan produksi di sentra sawit dan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS). Kalau petani nampak jalannya bagus dan lingkungannya terjaga gara-gara duit pajak ini, pasti nggak ada lagi yang protes. Barulah namanya kebijakan yang berasap dan manfaatnya nyata dirasakan rakyat banyak.

Terakhir, kuncinya ada di komunikasi yang nggak ecek-ecek. Pemprov harus jelaskan ke publik kalau petani rakyat itu aman dan bukan objek pajak. Libatkan semua pihak dalam masa transisi biar semua prosesnya mulus dan nggak bikin iklim investasi oleng. Intinya, kalau tata kelolanya bersih, pengawasannya digital, dan manfaatnya nyata, PAD Riau pasti naik kelas tanpa perlu ada yang dikorbankan. Gaspol terus di sistem, biar sawit kita makin paten, ya kan.

Artikel Terkait