• Kamis, 1 Oktober 2026
Kinerja

Musim Mas Distribusikan13,038 Juta Liter Minyak Goreng Murah

Musim Mas Group, kelompok usaha sawit yang terintegrasi hulu dan hilir, mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) melalui penyaluran minyak goreng untuk kebutuhan dalam negeri.

Penyaluran minyak goreng murah ini dilakukan melalui kegiatan operasi pasar dan distributor di daerah. Tujuannya agar minyak goreng dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Kegiatan operasi pasar ini menggandeng instansi terkait seperti pemerintah daerah dan dinas perindustrian/perdagangan supaya penerima minyak goreng murah tepat sasaran.

“Perusahaan mendukung kebijakan DMO-DPO supaya masyarakat secara merata dapat membeli minyak goreng dengan harga terjangkau. Selain itu, Musim Mas akan ikut berperan aktif mendukung kebijakan pemerintah,” ujar Togar Sitanggang, General Manager Musim Mas Group, dalam keterangan tertulis, Sabtu (19 Februari 2022).

Musim Mas Group sudah menyalurkan minyak goreng murah sejak 22 Januari 2022 di sejumlah daerah antara lain Kabupaten Pelalawan (Provinsi Riau), Kabupaten Pasaman Barat (Provinsi Sumatera Barat), Kabupaten Musi Banyuasin (Provinsi Sumatera Selatan), Kabupaten Kotawaringin Timur (Provinsi Kalimantan Tengah), Jabodetabek, Jawa, Bali, dan Sulawesi. Sampai Maret 2022, Musim Mas Group akan menyalurkan minyak goreng murah sebanyak 13.038 juta liter.

“Anak usaha Musim Mas yang telah melakukan penyaluran diantaranya PT Musim Mas, PT Sukajadi Sawit Mekar, PT Maju Aneka Sawit, PT Globalindo Alam Perkasa, PT Indokarya Internusa, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati, PT Wira Inno Mas , PT Agro Makmur Raya dan PT Megasurya Mas,” ujar Togar.

Upaya mempercepat penyaluran minyak goreng terus dilakukan Musim Mas. Togar menjelaskan saat ini Musim Mas berusaha menjual ke ritel modern lebih banyak dari biasanya. Strateginya, perusahaan mengaktifkan seluruh armada yang ada untuk mempercepat penyaluran minyak goreng dan dengan mengandeng rekanan distributor-distributor yang ada di daerah.

Produk minyak goreng kemasan dari Musim Mas mempunyai pasar tersendiri di masyarakat, yaitu mayoritas dijual di pasar tradisional. Saat ini, perusahaan sedang merumuskan strategi pedagang pasar tetap bisa mendapatkan minyak goreng dari Musim Mas dan penjualan tersebut dapat diperhitungkan dalam pemenuhan DMO.

“Bagi pedagang pasar yang tidak punya Nomor Induk Berusaha. Ini menjadi tantangan dalam penyaluran minyak goreng murah sebagai persyaratan DMO. NIB ini harus ada agar bisa dimasukkan ke sistem INSW (red- Indonesia National Single Window ). Kami sedang upayakan pedagang di pasar langsung memperoleh minyak goreng murah,” ujarnya.

Kenaikan angka penularan Covid-19, dikatakan Togar, menjadi tantangan utama dalam penyaluran minyak goreng. Togar mengakui pelaksanaan operasi pasar tetap mengikuti protokol kesehatan berhubung saat ini masih dalam pandemi Covid-19. Selain itu, juga dipastikan target operasi pasar dapat dinikmati oleh masyarakat secara merata sehingga tidak ada oknum-oknum yang mengambil keuntungan dari adanya OP ini.

Kerjasama operasi pasar dengan berbagai pihak juga menjadi fokut utama Musim Mas Group melalui anak usaha. Perusahaan terus bekerja sama dengan instansi pemerintah daerah terkait sesuai lokasi masing-masing seperti Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

“Harapan perusahaan agar operasi pasar yang dilakukan bersama pemerintah baik di tingkat provinsi serta kabupaten dan kota yang langsung ke masyarakat dapat dimasukkan dalam kategori DMO karena jumlahnya cukup signifikan,”jelasnya.

Raih 11 Proper Hijau

Musim Mas Grupmeraih 11 penghargaan PROPER Hijau 2021 yang menjadikannya jumlah penghargaan PROPER terbanyak untuk sektor kelapa sawit. Penghargaan PROPER merupakan penghargaan yang diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penghargaan tersebut diumumkan oleh Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Sigit Relianto dan Ketua Dewan Pertimbangan PROPER, Prof. Sudharto, P. Hadi, pada Selasa, 28 Desember 2021.

Anak perusahaan Musim Mas yang memperoleh Rating Hijau adalah PT Siringo-ringo, PT Bahana Nusa Interindo, PT Indomakmur Sawit Berjaya, PT Agrowiratama, PT Sinar Agro Raya, PT Musim Mas Batang Kulim, PT Musim Mas Pangkalan Lesung, PT Berkat Sawit Sejati, PT Sukajadi Sawit Mekar 1, PT Sukajadi Sawit Mekar 2, dan PT Maju Aneka Sawit.

“Kami benar-benar merasa terhormat karena mendapatkan lebih banyak penghargaan PROPER lagi tahun ini,” kata Togar Sitanggang.

Togar menjelaskan bahwa Musim Mas berkomitmen terus menjaga kelestarian lingkungan diantaranya dengan memperhatikan penilaian daur hidup, efisiensi energi, emisi, efisiensi air dan beban air limbah, limbah B3, keanekaragaman hayati, pemberdayaan masyarakat dan juga tanggap kebencanaan. Kami juga berharap dapat menginspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan kami untuk bekerjasama dengan kami dalam pelestarian lingkungan.

(Selengkapnya dapat dibaca di Majalah Sawit Indonesia, Edisi 124)

Artikel Terkait