• Rabu, 7 Oktober 2026
Berita Terbaru

Menkeu Purbaya Sahkan Tarif Pungutan Ekspor CPO 12,5% dan Produk Hilir Bervariasi 7,25%-10%

Jakarta, SAWIT INDONESIA – Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa telah menandatangani beleid yang mengatur tarif baru untuk pungutan ekspor produk sawit mulai dari TBS, CPO, produk antara, produk hilir, hingga biodiesel dan produk kemasan.

Tarif baru ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2026 tentang perubahan atas PMK No 69/2025 mengenai tarif layanan BPDP atas ekspor kelapa sawit dan produk turunannya.

“Pengaturan ini memperbarui aturan lama dalam PMK Nomor 69 Tahun 2025. Tarif tetap dikelompokkan ke dalam lima kelompok produk. Mulai dari TBS, CPO, produk antara, produk hilir, hingga biodiesel dan produk kemasan. Penyesuaian tarif dilakukan berbasis harga referensi dan jenis produknya,” sebagaimana dikutip dari laman Instagram BPDP, Minggu (1 Maret 2026).

Dalam PMK No.9/2026,, tarif pungutan ekspor minyak sawit mentah (CPO) dinaikkan menjadi 12,5% dari harga referensi yang ditetapkan kementerian yang membidangi perdagangan. Sebelumnya, dalam PMK 69/2025, pungutaan ekspor CPO dipatok sebesar 10% dari harga referensi.

Tarif pungutan cangkang kernel sawit ditetapkan US/ton, tarif ekspor inti sawit sebesar US/ton, dan tarif bungkil inti sawit sebesar US/ton.

Kenaikan pungutan ekspor sebesar 12,5% dari harga referensi juga berlaku kepada POME, HAPOR, minyak inti sawit, dan minyak tandan kosong sawit.

Kenaikan juga berlaku pada sejumlah produk turunan. Untuk crude palm olein, crude palm stearin, UCO, PFAD, dan turunan sejenis, tarif naik dari 9,5% menjadi 12%.

Sementara itu, produk split refined bleached and deodorized palm olein hingga stearin dan produk sejenis meningkat dari 7,5% menjadi 10% dari harga referensi.

Untuk produk RBD palm olein kemasan bermerek dengan berat bersih hingga 25 kilogram dan biodiesel/FAME juga mengalami penyesuaian menjadi 7,25% dari sebelumnya 4,75%.

Artikel Terkait