Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penerapan sistem ekspor satu pintu melalui DSI berpotensi mempersempit ruang terjadinya penyimpangan dalam perdagangan komoditas strategis yang selama ini berdampak pada hilangnya potensi pendapatan negara.
Menurut Purbaya, pembentukan DSI tidak disertai perubahan tarif pajak maupun pemberian fasilitas perpajakan baru kepada pelaku usaha. Seluruh kewajiban perpajakan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini.
Namun, pemerintah meyakini mekanisme ekspor yang lebih terintegrasi akan meningkatkan transparansi transaksi dan mempermudah pengawasan terhadap aktivitas ekspor, termasuk dalam memverifikasi nilai perdagangan yang dilaporkan eksportir.
"Harapannya penerimaan negara bisa meningkat karena berbagai praktik yang selama ini mengurangi potensi penerimaan dapat ditekan," ujar Purbaya di Jakarta, Minggu (31 Mei 2026).
Tekan Praktik Under Invoicing
Pemerintah menilai salah satu tantangan dalam tata kelola ekspor komoditas SDA selama ini adalah masih adanya praktik pelaporan nilai ekspor yang tidak sepenuhnya mencerminkan nilai transaksi sebenarnya atau under invoicing.
Praktik tersebut tidak hanya berdampak terhadap penerimaan pajak, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan negara dari bea keluar serta memengaruhi pencatatan devisa hasil ekspor (DHE).
Melalui DSI, pemerintah berharap seluruh proses perdagangan komoditas strategis dapat diawasi secara lebih efektif sehingga celah-celah yang selama ini dimanfaatkan untuk mengurangi kewajiban kepada negara dapat diminimalkan.
Purbaya menilai penguatan tata kelola ekspor menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan kekayaan sumber daya alam nasional memberikan kontribusi optimal terhadap pendapatan negara.
Penerimaan Negara Jadi Ukuran Keberhasilan
Menurut Purbaya, salah satu indikator utama keberhasilan DSI adalah kemampuan lembaga tersebut dalam meningkatkan penerimaan negara setelah sistem ekspor satu pintu diterapkan secara penuh.
Ia menegaskan pemerintah akan terus memantau kinerja DSI dan melakukan evaluasi apabila penguatan pengawasan yang dijanjikan tidak menghasilkan perbaikan signifikan terhadap penerimaan negara.
Pemerintah, lanjutnya, telah memiliki sejumlah data yang menunjukkan masih terdapat ruang perbaikan dalam tata kelola ekspor komoditas SDA. Oleh karena itu, sentralisasi pengawasan melalui DSI diyakini dapat meningkatkan tingkat kepatuhan pelaku usaha sekaligus memperbesar kontribusi sektor ekspor terhadap fiskal negara.
Ke depan, pemerintah berharap keberadaan DSI tidak hanya berfungsi sebagai operator ekspor komoditas strategis, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat transparansi perdagangan, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.














