• Selasa, 6 Oktober 2026
Berita Terbaru

Menjelang EUDR 2026, INDEF Sebut Petani Sawit Kecil Terancam Tersingkir dari Pasar Global

Jakarta, SAWIT INDONESIA – Industri kelapa sawit Indonesia tengah menghadapi tantangan baru jelang penerapan European Union Deforestation Regulation (EUDR) pada Juni 2026. Regulasi tersebut berpotensi menyingkirkan jutaan petani kecil dari rantai pasok global karena persoalan legalitas dan keterlacakan lahan.

Demikian yang terangkum dalam diskusi yang digelar Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) bertema “Hambatan dan Peluang Partisipasi Petani Kecil Kelapa Sawit di Pasar Global” di Jakarta, Jumat (3 Oktober 2025).

Sektor kelapa sawit masih menjadi tulang punggung ekonomi nasional. Pada 2023, sektor ini menyumbang sekitar 3,5 persen terhadap PDB dan menghasilkan devisa ekspor senilai US,4 miliar, atau 11,6 persen dari total ekspor nonmigas. Industri ini juga menjadi sumber penghidupan bagi 16,2 juta tenaga kerja, termasuk 4,2 juta pekerja langsung di perkebunan.

Namun, di balik kontribusi besar itu, posisi petani kecil—yang mengelola 41 persen dari total lahan sawit nasional—masih sangat rentan. Mereka menghadapi kendala legalitas lahan, minim akses pembiayaan, dan rendahnya sertifikasi keberlanjutan.

Dalam diskusi tersebut juga, para narasumber menyoroti perlunya strategi nasional untuk memperkuat posisi petani kecil di tengah perubahan pasar global.

Imaduddin Abdullah, Direktur Kerja Sama Internasional INDEF, menegaskan pentingnya perlindungan bagi petani kecil.

“Diskusi ini diarahkan untuk melindungi petani kecil dari risiko eksklusi pasar global akibat regulasi internasional seperti EUDR,” ujarnya.

Sementara itu, Peneliti INDEF Afaqa Hudaya mengungkapkan mayoritas petani sawit masih bekerja secara individu dan tidak tergabung dalam koperasi. Hal ini membuat mereka sulit mengakses pembiayaan, pendampingan, dan sertifikasi keberlanjutan.

Sekitar 62 persen lahan sawit rakyat juga masih terindikasi berada di kawasan hutan, sehingga tidak bisa masuk program peremajaan sawit rakyat (PSR) maupun mendapatkan dana dari BPDPKS. Dari total 6,2 juta hektare, hanya 1 persen yang telah memiliki sertifikasi ISPO, meski kebijakan itu telah berjalan lebih dari satu dekade.

Diplomasi dan Diversifikasi Pasar Jadi Strategi

INDEF menilai pemerintah perlu memperkuat diplomasi dagang sekaligus memperluas pasar ekspor sawit.

“Uni Eropa penting, tapi bukan satu-satunya. China, India, dan Pakistan justru menyerap porsi terbesar ekspor sawit Indonesia,” ujar Imaduddin.

Diversifikasi pasar dinilai penting agar petani kecil tidak bergantung pada pasar yang memberlakukan regulasi ketat seperti EUDR.

Selain aspek diplomasi, tantangan besar lain datang dari tingginya biaya kepatuhan terhadap standar keberlanjutan internasional. Sertifikasi seperti ISPO dan RSPO belum memberikan insentif harga yang cukup bagi petani, sehingga partisipasi mereka masih rendah.

Kajian INDEF (2024) memperkirakan, ketidakpatuhan terhadap EUDR dapat menurunkan harga sawit 1–9 persen dan meningkatkan kemiskinan petani kecil hingga 17 persen.

Dengan waktu kurang dari setahun menuju penerapan EUDR, para pelaku industri menilai pemerintah perlu mempercepat pembenahan legalitas lahan, memperluas akses sertifikasi, dan memperkuat kelembagaan petani agar sawit Indonesia tetap kompetitif di pasar global.

Artikel Terkait