Kementerian Pertanian RI membuka peluang kemudahan untuk mendapatkan akses benih sawit nasional bagi Peremajaan Sawit Rakyat. Benih menjadi titik awal yang menentukan produktivitas, ketahanan tanaman, hingga keberlanjutan usaha perkebunan sawit.
Ketua Kelompok Penilaian dan Pengawasan Mutu Benih Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian, Laksmi Wijayanti, S,Si, MM, menyampaikan pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah atau upaya strategis dalam rangka menjamin ketersediaan dan mutu benih sawit untuk program PSR.
Pertama, upaya pelepasan varietas dengan mendorong produsen benih/calon produsen untuk merakit dan melepas varietas calon varietas unggul baru. Contoh: varietas moderat tahan Ganoderma, tahan kekeringan.
Kedua, Penetapan kebun sumber benih; memberikan legalitas pohon induk kelapa sawit, Dura dan Pisifera untuk memproduksi benih sawit unggul.
“Langkah ketiga melalui pengembangan produsen benih; kebutuhan petani akan benih bermutu dari varietas unggul dapat dipenuhi oleh produsen-produsen pembesaran di wilayah setempat. Keempat, pengawasan mutu dan peredaran benih,” ujarnya saat menjadi salah satu pembicara dalam Workshop Peremajaan Sawit Rakyat dan Pekan Benih Sawit 2026, di Palembang, Sumatera Selatan, pada Kamis (12 Februari 2026), yang diinisiasi Majalah Sawit Indonesia.
Menurut Laksmi Wijayanti, pelepasan varietas unggul baru diyakini menjadi langkah krusial. Pemerintah bersama lembaga riset dan produsen benih terus mendorong lahirnya inovasi varietas yang adaptif terhadap tantangan zaman. Tidak hanya berfokus pada produktivitas tinggi, kini perhatian juga diarahkan pada ketahanan terhadap penyakit seperti Ganoderma serta kemampuan bertahan di kondisi kekeringan.
Namun, varietas unggul saja tidak cukup tanpa sumber benih yang jelas dan terjamin. Penetapan kebun sumber benih menjadi yang tak kalah penting. Kebun-kebun ini berfungsi sebagai pusat produksi benih dengan legalitas yang jelas, terutama dari pohon induk jenis Dura dan Pisifera. Dengan adanya penetapan ini, rantai produksi benih menjadi lebih terkontrol, sehingga kualitas genetik benih yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, kebutuhan benih sawit yang terus meningkat seiring ekspansi dan peremajaan kebun rakyat menuntut adanya pemerataan akses. Oleh karena itu, penumbuhan dan pengembangan produsen benih di daerah menjadi strategi penting. Kehadiran produsen lokal tidak hanya mempercepat distribusi, tetapi juga menekan biaya logistik dan memastikan petani mendapatkan benih bermutu tanpa harus bergantung pada pasokan dari wilayah lain. Langkah ini sekaligus membuka peluang ekonomi baru di tingkat daerah.
Hal lain yang tak kalah penting adalah aspek pengawasan mutu dan peredaran benih. Tanpa pengawasan yang ketat, peredaran benih ilegal atau berkualitas rendah dapat merugikan petani dalam jangka panjang. Sistem sertifikasi, inspeksi lapangan, serta penegakan regulasi menjadi garda terdepan untuk memastikan benih yang beredar benar-benar memenuhi standar mutu yang ditetapkan.
Keseluruhan upaya ini menunjukkan bahwa menjaga kualitas industri sawit tidak bisa dilakukan secara parsial. Dari proses perakitan varietas hingga pengawasan di lapangan, semuanya saling terhubung dalam satu ekosistem. Dengan benih unggul yang tersedia secara luas dan terjamin mutunya, harapan untuk meningkatkan produktivitas sekaligus menjaga keberlanjutan perkebunan sawit Indonesia menjadi semakin nyata.
Investasi pada benih adalah investasi jangka panjang. Apa yang ditanam hari ini akan menentukan hasil bertahun-tahun ke depan. Dengan kata lain, masa depan sawit Indonesia dipertaruhkan dimulai dari sebutir benih yang unggul dan terpercaya.Dari data Kementerian Pertanian, saat ini ada 21 produsen benih sawit yang menghasilkan varietas unggul dan telah dilepas sebanyak 84 Varietas. Sementara, dari info yang tertera pada Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) ada 609 produsen pembesaran (red-penangkar).
Dukungan regulasi
Selain itu, lanjut Laksmi, dukungan lainnya yakni regulasi. “Dukungan regulasi benih sawit, ini sangat urgent, penting dan menjadi tugas utama terkait dengan perubahan persyaratan perizinan berusaha produksi benih sawit. Dengan terbitnya PP 05 tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis risiko yang dirubah dengan PP 28 tahun 2025 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko,” jelasnya.
“Lalu, ada Kepmentan No 26 tahun 2021 yang dirubah menjadi Kepmentan No 04 tahun 2025. Dengan substansi perubahan, Perubahan Regulasi Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit melalui Aplikasi OSS dan kewenangannya, terbitnya SNI Benih Sawit dengan nomor 8211:2023 (Beberapa istilah dan definisi dalam pengertian, Kriteria dan standar mutu benih, Pelabelan dan kemasan benih). Kewenangan sertifikasi benih oleh UPT Pusat, Peredaran dan Pengawasan Benih Kelapa Sawit, Uji kemurnian genetik (tertuang pada Kepdirjen No. 18 Tahun 2025),” tambah Laksmi.
Upaya lain yang dilakukan Kementerian Pertanian yaitu dibentuknya BABE-BUN PSR (Bank Benih Perkebunan – Peremajaan Sawit Rakyat). Dikatakan Laksmi, salah satu subsistem dari Bank Benih Perkebunan bertujuan untuk mendukung program PSR.
“Yakni dengan adanya BABE BUN PSR memberikan kepastian kepada kelompok tani dan koperasi penerima manfaat kegiatan PSR dalam melakukan pemesanan/pembelian benih kelapa sawit dari produsen pembesaran benih yang sudah terdaftar dan mendapatkan ijin,” katanya.
“Selain itu, untuk mencegah peredaran kecambah sawit di E-commerce. Kami juga melakukan pengawasan peredaran Kecambah Kelapa Sawit melalui E-Commerce melalui Satgas Direktorat Jenderal Perkebunan bekerjasama dengan Kementerian Perdagangan dan idEA. Berhasil men-takedown 300 link produk, yang diperkirakan jumlah total Rp75 miliar hasil dari transksi illegal penyebaran/perdagangan benih kecambah sawit secara online berhasil dicegah oleh negara,” ungkap Laksmi.“Didukung idEA, Forum Komunikasi Produsen Kelapa Sawit, serta Perusahaan Marketplace Indonesia menetapkan ketentuan dan rekomendasi penjualan benih kelapa sawit melalui E-commerce,” pungkasnya.






