Jakarta, SAWIT INDONESIA - Usulan Perum Bulog untuk meningkatkan porsi Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng rakyat Minyakita bagi BUMN Pangan dari 35% menjadi 65% dikhawatirkan memicu masalah baru di rantai pasok. Pemerintah diminta mencari jalan keluar untuk memitigasi risiko tersebut.
Untuk diketahui, DMO merupakan kebijakan pemerintah yang mewajibkan eksportir minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) memasok sebagian hasil produksinya ke pasar dalam negeri untuk memproduksi Minyakita. Kebijakan ini untuk menjamin ketersediaan Minyakita di pasar dengan harga eceran tertinggi (HET) ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.
Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menyampaikan peningkatan kuota DMO diperlukan untuk memperkuat pasokan di tengah pergeseran konsumsi masyarakat dari minyak goreng curah ke Minyakita. Rizal menyebut lonjakan harga plastik menjadi salah satu pemicu utama peralihan tersebut.
“Ini memang kita tidak pungkiri, karena terus terang dampak dari kenaikan harga plastik, ini minyak curah, jadi para konsumen minyak curah beralih kepada Minyakita karena kenaikan harga plastik, kemasan dan lain sebagainya, sehingga beralih ke Minyakita. Maka kebutuhan Minyakita semakin besar,” kata Rizal seusai melakukan monitoring ketersediaan pangan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2026).
Rizal menjelaskan penambahan kuota DMO Minyakita itu untuk memenuhi kebutuhan nasional, khususnya distribusi di pasar Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP), pasar tradisional, serta program bantuan pangan (banpang) selama Februari—Maret.
Adapun saat ini, alokasi DMO Minyakita ditetapkan sebesar 35% dibagi kepada tiga BUMN, yakni Bulog sebesar 70%, ID Food 20%, dan Agrinas Palma 10%.
“Dari yang 70% itu kita satu bulannya dapat 40.000–45.000 kiloliter. Kalau nanti [kuota DMO Minyakita] dinaikkan jadi 65%, berarti nanti bisa naik mencapai sekitar 60.000–70.000 kiloliter, harapannya,” terangnya.
Lebih lanjut, dia menambahkan, porsi distribusi antarBUMN tetap dipertahankan meskipun kuota dinaikkan untuk menjaga pembagian tugas.
“70% juga sama [untuk Bulog]. Tujuannya apa? Ya kita nggak mungkin kita lebih banyak lagi, supaya berbagi dengan ID Food dan Agrinas Palma, supaya semuanya berbagi tugas,” katanya.
Dia menjelaskan peningkatan kuota tersebut menjadi krusial mengingat Bulog tidak hanya memasok pasar, melainkan juga menjalankan penugasan penyaluran bantuan pangan kepada lebih dari 33 juta penerima manfaat.
Namun, keputusan akhir terkait peningkatan kuota DMO berada pada kebijakan Kemendag. Pasalnya, Bulog saat ini masih menunggu tindak lanjut dari Kemendag atas usulan tersebut.
Dibayangi Risiko
Sementara itu, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (Gimni) Sahat M. Sinaga menilai usulan penambahan DMO Minyakita untuk BUMN menjadi 65% berisiko mengganggu ekosistem distribusi yang selama ini telah berjalan.
Menurutnya, kenaikan kuota tersebut terlalu besar, mengingat volume pasar tradisional mencapai sekitar 260.000 kiloliter per bulan. Dia bahkan khawatir kebijakan itu justru dapat mengancam keberlangsungan pelaku distribusi, seperti distributor tingkat dua (D2) dan pengecer yang selama ini menyalurkan Minyakita.
“Yang penting pengawasan penyaluran di lapangan diperketat saja. Jadi permintaan kenaikan ke [kuota DMO menjadi] 65% tersebut hemat kami is overdone,” kata Sahat kepada Bisnis.
Di sisi lain, Sahat memandang persoalan utama kelangkaan Minyakita bukan terletak pada besaran kuota DMO, melainkan pada lemahnya pengawasan distribusi di lapangan. Dia menilai alur penyaluran Minyakita sebenarnya sudah dapat dipantau melalui sistem Simirah milik Kementerian Perindustrian (Kemeperin), sehingga potensi hambatan rantai pasok dapat diidentifikasi.
Gimni menilai tantangan utama dalam pemenuhan kuota DMO saat ini adalah ketidaksesuaian antara harga eceran tertinggi (HET) dan biaya produksi. Menurutnya, harga HET Rp13.500 per liter di tingkat D1 sudah tidak lagi wajar, mengingat harga CPO yang kini di level Rp15.635 per kilogram.
“Dengan HET yang Rp13.500 per liter, perhitungan saya, itu para produsen mengalami negative margin, bahkan loss,” ujarnya.
Namun, Gimni menilai peningkatan penyaluran Minyakita ke pasar domestik tidak akan mengganggu pasokan minyak goreng nonsubsidi atau premium. Meski begitu, terdapat pergeseran pola konsumsi di lapangan, di mana konsumen menengah atas mulai beralih membeli Minyakita di pasar tradisional karena harganya lebih terjangkau dan memicu overconsumption sekaligus mendorong lonjakan permintaan.
Selain itu, Gimni mengingatkan pergeseran konsumsi tersebut berpotensi menekan penerimaan negara dari pajak pertambahan nilai (PPN). Perbedaan harga dan besaran pajak antara minyak premium dan Minyakita membuat potensi penerimaan pajak berkurang ketika konsumen beralih ke produk bersubsidi. Alhasil, kebutuhan Minyakita pun diperkirakan ikut melonjak signifikan seiring meningkatnya perpindahan konsumsi.
Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono menilai peningkatan porsi DMO ke BUMN berpotensi menekan distributor nonBUMN.
“Sebenarnya kalau BUMN minta naik [kuota DMO Minyakita menjadi] 65%, yang terkena dampaknya adalah distributor nonBUMN, artinya jatah mereka akan berkurang. Ini akan bermasalah kepada masyarakat apabila BUMN tidak lancar menyalurkannya,” kata Eddy kepada Bisnis.
Meski demikian, dia memastikan kebijakan tersebut tidak akan mengganggu produksi maupun kinerja ekspor CPO. Dia juga menjelaskan perubahan hanya terjadi pada distribusi, bukan pada total kewajiban DMO.
“Tidak mengganggu [ekspor CPO], karena jumlah DMO-nya tetap sama bukan diperbesar, yang berubah adalah pembagian ke distributornya,” jelasnya.
Selain itu, Gapki memastikan hingga saat ini pasokan minyak goreng tidak ada masalah dengan pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Gapki memproyeksikan pertumbuhan produksi CPO hanya berkisar 1%—2% pada 2026, di tengah potensi El Nino serta meningkatnya konsumsi domestik untuk program bauran biodiesel 50% (B50).
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Indef Esther Sri Astuti memandang kebijakan ini memiliki potensi positif dalam menjaga stabilitas pasar, khususnya di tengah lonjakan permintaan. Esther menilai usulan peningkatan kuota DMO Minyakita bertujuan untuk mengatasi kelangkaan di pasar tradisional sekaligus memenuhi kebutuhan program bantuan pangan, terutama setelah stok di sejumlah wilayah seperti Jakarta sempat kosong.
Di samping itu, Indef menilai peningkatan DMO dapat membantu menjaga pasokan dan harga minyak goreng tetap terjangkau bagi masyarakat, termasuk membantu menjaga inflasi pangan. Namun, dia mengingatkan adanya sejumlah risiko yang perlu diantisipasi, mulai dari potensi gangguan rantai pasok, dampak pada ekspor, hingga memengaruhi harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani.
“Kewajiban DMO yang tinggi membatasi volume ekspor CPO dan turunannya, yang dapat mengurangi devisa negara dari sektor sawit,” ujar Esther kepada Bisnis.
Lebih lanjut, Indef menyebut rombakan atau penambahan aturan DMO seringkali menyebabkan penyesuaian di tingkat produsen, yang jika tidak dikelola baik, dapat menimbulkan gangguan distribusi sementara.
Kemendag Tunggu Keputusan
Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Nawandaru Dwi Putra sebelumnya mengatakan wacana kenaikan porsi DMO Minyakita untuk BUMN Pangan masih memerlukan pembahasan lintas kementerian.
Nawandaru menjelaskan masih terdapat ruang untuk meningkatkan porsi mandatori penugasan distribusi DMO dari produsen kepada BUMN, yakni Perum Bulog dan ID Food, jika merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 (Permendag 43/2025).
“Perum Bulog dan ID Food ini memang ada usulan, baik itu dari Perum Bulog maupun juga dari Kementan untuk menaikkan menjadi di atas 50%, yaitu 60%,” kata Nawandaru dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah yang disiarkan melalui YouTube Kemendagri, Senin (13/4/2026).
Namun demikian, dia menyampaikan bahwa wacana tersebut harus terlebih dahulu disepakati dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri bidang pangan sebagai dasar kebijakan. Untuk itu, Kemendag mendorong agar pembahasan tersebut segera dibawa ke forum rapat koordinasi terbatas (rakortas) sebelum diputuskan.
Jika menengok data Kemendag, realisasi DMO minyak goreng rakyat pada 1–10 April 2026 tercatat sebesar 24.986 ton. Angka ini turun 46,37% secara bulanan (month-to-month), namun masih naik 41,17% dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year-on-year).
DMO tersebut berasal dari 60 produsen minyak goreng. Dalam hal ini, 50 di antaranya sudah memenuhi minimal 35% distribusi ke distributor lini 1 (D1) BUMN, sedangkan 10 produsen lainnya masih belum memenuhi.
Sepanjang Maret 2026, Kemendag mencatat realisasi DMO baru memenuhi 49,52% dari total kebutuhan nasional. Secara kumulatif, sejak 26 Desember 2025–10 April 2026, total realisasi DMO mencapai 428.608 ton.
Dari jumlah tersebut, distribusi melalui BUMN mencapai 211.960 ton atau 49,45%, yang terdiri dari Bulog sebanyak 169.359 ton (39,51%) dan ID Food sebanyak 42.601 ton (9,94%), sedangkan DMO nonBUMN mencapai 216.648 ton atau setara 50,55%.
Menurutnya, realisasi pendistribusian DMO ke BUMN Pangan saat ini telah melampaui target kebijakan minimal sebesar 35%. Untuk itu, dia berharap penyaluran dari BUMN ke pasar rakyat, khususnya pasar pantauan maupun pasar lainnya dapat terus berjalan untuk menjaga ketersediaan di lapangan.
Nawandaru menambahkan Kemendag terus mendorong percepatan distribusi Minyakita ke pasar rakyat, sejalan dengan Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026, yang menekankan pentingnya legalitas pedagang melalui Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dalam beleid tersebut, Kemendag meminta pemerintah daerah untuk aktif memfasilitasi pedagang pengecer di pasar rakyat agar memiliki izin usaha. Langkah ini diharapkan dapat memperluas akses distribusi Minyakita sekaligus memastikan penyaluran berjalan sesuai ketentuan.
Meski demikian, Kemendag menilai fokus utama saat ini bukan pada penambahan kuota DMO, melainkan optimalisasi distribusi yang sudah berjalan. Pasalnya, realisasi penyaluran DMO ke BUMN telah mendekati separuh dari total kewajiban.
“Dengan melihat pada konstruksi pelaporan penyaluran DMO dari produsen kepada Perum Bulog dan juga ID Food ini juga sangat signifikan kenaikannya, dalam kurun waktu Ramadan hingga sampai saat ini sudah pada level 48%—49%. Artinya hampir separuh DMO ini sudah mendekati 50% penyalurannya ke BUMN,” ujarnya.
Di sisi lain, Kemendag juga memastikan ketersediaan minyak goreng premium dan merek lapis kedua (second brand) di pasar saat ini relatif aman, sehingga masyarakat tidak hanya bergantung pada Minyakita. Dengan demikian, masyarakat memiliki alternatif pilihan konsumsi selain Minyakita.
Sumber: ekonomi.bisnis.com














