Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan peta indikatif hutan adat. Aturan baru ini diharapkan memberikan kepastian status lahan dan menekan konflik agraria. Di sisi lain, pemerintah harus menjamin kepastian investasi pelaku usaha pasca terbitnya peta ini.
“Penetapan ini dalam rangka menindaklanjuti arahan Bapak Presiden Joko Widodo, telah ditetapkan Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I. Semua ini ditujukan bagi peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia,” ujar Menteri LHK, Siti Nurbaya dalam peluncuran Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I di Jakarta, pada akhir Mei 2019.
Penetapan peta hutan adat,dikatakan Siti, memberikan jaminan serta upaya percepatan/pencantuman hutan adat dari Pemerintah. Dijelaskannya bahwa peluncuran Peta Hutan Adat ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara sejak Indonesia merdeka, yang secara resmi mengakui masyarakat hukum adat dan hutan adat sebagai pengejawantahan UUD 1945 Pasal 18B.”Nantinya penetapan melalui proses verifikasi subjek dan objek di lapangan,” jelasnya.
Kementerian LHK menerbitkan Luas Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I sesuai mencapai 472.981 hektare yang berasal dari hutan negara seluas 384.896 hektare, areal penggunaan lain (APL) seluas 68.935 hektare, dan hutan adat seluas 19.150 hektare. Peta ini ditetapkan melalui SK Nomor 312/MenLHK/Setjen/PSKL.1/4/2019 yang dikeluarkan pada tanggal 29 April 2019, peta hutan adat dan wilayah indikatif hutan adat fase I dengan skala 1 : 2.000.000.
Siti menegaskan peta wilayah indikatif hutan adat perlu dibarengi kegiatan dokumentasi pencatatan supaya tidak bisa dipakai atau diminta lagi untuk kepentingan lain ataupun oleh siapapun. Sebab, jika dalam tiga bulan sudah bisa memenuhi persyaratan perundangan, maka statusnya bisa menjadi definitif. “Penetapan akan dilakukan secara berkala dan kumulatif setiap tiga bulan,” ujar Siti.
Menteri Siti menekankan, penetapan peta hutan adat akan terus diperbarui oleh pemerintah setiap 3 bulan. Lebih lanjut, meskipun peta hutan adat tersebut menggunakan skala 1 : 2.000.000, namun data analisis pada peta tersebut menggunakan skala 1 : 50.000 sehingga sangat jelas dan valid.
Lebih lanjut dikemukakan Siti, penetapan hutan adat ini menegaskan secara nyata pengakuan secara resmi oleh negara yang harus diwujudkan alam kerja birokratis. ”Penetapan (hutan adat) ini juga untuk memfasilitasi penyelesaian konflik ruang dengan para pihak, serta fasilitasi percepatan penerbitan peraturan daerah,” tambah Menteri Siti.
Setelah terbitnya aturan yang mengatur peta hutan adat, pemerintah mendorong pemerintah daerah untuk memfasilitasi regulasi di level daerah. Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK, Bambang Supriyanto menyampaikan, pihaknya juga akan segera bersurat kepada para Gubernur. ”Hal ini guna mendukung percepatan hutan adat melalui fasilitasi percepatan penerbitan Perda dan/atau produk hukum daerah lainnya,” kata Bambang.
(Selengkapnya Dapat di Baca di majalah Sawit Indonesia, Edisi 92, 15 Juni-15 Juli 2019)