Terkait hambatan teknis dalam perdagangan minyak sawit ke Uni Eropa khususnya kebijakan Renewable Energy Directive II dan Delegated Regulation. Kebijakan tersebut saat ini sedang diajukan ke Dispute Settlement Body WTO dengan nomor kasus DS593 karena telah mendiskriminasi biofuel berbasis kelapa sawit dari pencapaian target penggunaan renewable fuel oleh Uni Eropa.
Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Utama Kemendag Pradnyawati, saat membacakan sambutan Natan Kambuno, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag RI, menjelaskan Penanganan hambatan produk sawit secara optimal hingga ketahapan litigasi di WTO ini sangat penting dan merupakan prioritas. Mengingat sawit merupakan komoditi ekspor yang sangat berdampak bagi perekonomian Indonesia dimana ia menciptakan lapangan pekerjaan sebanyak 6,9 juta petani di sektor hulu/perkebunan dan 16,2 juta pekerja di sektor hilir/industri. Sementara pada saat yang sama impor biofuel Uni Eropa asal Indonesia juga sudah dikenakan bea masuk tambahan berbentuk Countervailing duty sebesar 8%s/d 18% sejak bulan Desember2019.
“Pemerintah Indonesia bersama Kementerian serta lembaga negara terkait, tim ahli sawit dan tim kuasa hukum bersama-sama telah menangani permasalahan sengketa dagang DS593 di DSB WTO sejak tahun 2017. Kasus ini merupakan kasus sengketa besar pertama di WTO yang terkait dengan isu perubahan iklim. Saat ini kita sudah mencapai tahap -tahap akhir proses sengketa,” urai Pradnyawati dalam webinar “Hambatan Perdagangan Sawit di Eropa, pada 15 Juli 2022.
Ia menjelaskan proses panjang dalam penanganan proses sengketa telah dihadapi oleh Indonesia terutama dengan adanya pandemi Covid-19 yang berdampak pada berbagai penundaan dalam pelaksanaan tahapan litigasi. Adanya dukungan penuh para stakeholders sehingga pemerintah mampu memberikan argumentasi dengan bukti ilmiah yang komprehensif untuk memperkuat 22 klaim gugatan yang meliputi tiga perjanjian WTO terkait dengan regulasi UE tersebut.
Salah satu tantangan dalam upaya memenangkan sengketa DS593 adalah belum berfungsinya badan banding atau appellate body WTO karena di block oleh Amerika Serikat sejak 2017. ”Keberadaan badan banding ini sangat penting karena merupakan bagian dari sistem penyelesaian sengketa WTO yang akan menjamin dan memperkuat konsistensi serta kepastian terhadap penafsiran aturan perdagangan internasional,” jelasnya.
Pada 14 Juni 2022, Komisi Eropa juga telah secara resmi mengesahkan Implementing Regulation on Rules to Verify Sustainability and Greenhouse Gas Emissions Saving Criteriaand LowIndirect Land-Use Change-Risk Criteria (“Implementing Regulation“) yang merupakan kebijakan pelengkap dari RED II danDR.
Implementing Regulation ini telah dipublikasikan pada Officia lJournalof the European Union pada tanggal 27 Juni 2022 dan ditetapkan 3 (tiga) hari setelah dipublikasikan yakni 30 Juni 2022. Regulasi akan mulai berlaku 18 bulan setelah ditetapkan atau sekitar akhir Desember 2023.
Pradnyawati menjelaskan secara umum Implementing Regulation tersebut memuat tata cara pelaksanaan untuk mendapatkan sertifikasi Sustainability and GHG emission saving criteria dan Low ILUC-risk criteria. Ketentuan ini sangat penting karena memungkinkan biofuel berbahan baku kelapa sawit untuk mendapatkan sertifikasi low ILUC-risk sehingga dapat masuk ke pasar UE. Namun, berdasarkan assessment awal kriteria dalam Implementing Regulation ini masih sulit dipenuhi oleh petani kelapa sawit Indonesia, sehingga justru terkesan bahwa ketentuan ini disusunUni Eropa guna mempersulit biofuel berbahan baku kelapa sawit untuk memperoleh sertifikasi Low ILUC-risk.
Selain itu berkaitan proposal Deforestation–free Supply Chain bahwa pada tanggal 12 Juli 2022 Komisi Eropa telah memperluas cakupan produk dari yang semula meliputi hewan ternak, kakao, kopi, minyak kelapa sawit, kedelai dan kayu, serta produk turunannya yaitu kulit, coklat dan furniture, saat ini telah ditambah dengan produk daging babi, kambing, domba, unggas, jagung, karet, charcoal/arang, dan kertas cetak.
(Selengkapnya dapat dibaca di Majalah Sawit Indonesia, Edisi 129)