Falsafahnya, kalau membeli kebun itu sama seperti membeli mobil bekas. Kalau kita membeli mobil baru, ada garansinya. Kalau sewaktu-waktu ada kerusakan, kita telepon dealer, lalu diperbaiki. Kalau mobil bekas, rusak urus sendiri, dan acap kali rusaknya di luar dugaan. Artinya, kita meski persiapkan dua hal: pertama, sediakan dana untuk pengeluaran tambahan, dan kedua, yang lebih penting, siapkan mental akan jangan sakit hati kalau ada orang minta tambahan ganti rugi.
Sering terjadi warga yang merasa memiliki lahan datang dua kali kendati sudah dibayar ganti ruginya. Oleh karena itu, saya mengambil keputusan untuk menyediakan dana ekstra ganti rugi. Dengan demikian, pada saat pemilik lahan yang kurang bisa mengerti prinsip perjanjian jual beli datang kedua kalinya untuk menagih, saya akan lunaskan semua biayanya. Banyak terjadi kesalah pahaman antara warga dan pemilik perkebunan yang berujung pada huru-hara. Baik pemilik maupun warga sama-sama mereka benaru mengala.
Seteliga bulan, perusahaan sudah break even point. Saya memutuskan agar sebagian lahan Kinar Lapiga mulai ditanami sawit untuk mengantikan karet. Untuk itu diperlukan izin konversi dari Departemen Pertanian. Untuk mendapatkan izin konversi , ada berbagai syarat yang harus dipenuhi, salah satunya ada kejelasan siapa pembeli buah hasil panen. Saya hubungi kawan-kawan yang bisa membuat jaminan. Waktu itu ada pabrik milik PT. Lonsum yang lokasinya tidak jauh dari kebun Kinar Lapiga. Pabrik yang terletak di kebun Turagi ini baru di bangun dan kapasitas cukup besar. Ada juga pabrik PT. Jaya Baru Pertama yang terletak dekat Pangkalan Brandan yang bersedia menampung produksi. Bahkan pabrik PT. Socfindo di Mata Pao juga bisa membeli produksinya. Atas surat jaminan itu, Kinar Lapiga mendapatkan izin menanam sawit.
Sumber : Derom Bangun






