Hak Guna Usaha (HGU) merupakan hak konstitusi yang dilindungi Undang-Undang. Proses perizinan yang panjang melalui berbagai instansi, sehingga tidak bisa lagi dimasukkan kawasan hutan. HGU hak konstitusional bagi warga negara untuk memanfaatkan lahan. Dan diperoleh melalui proses perizinan yang panjang. Sehingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tak bisa mengubah menjadi kawasan hutan.
Hal itu disampaikan Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Prof. Dr. Sudarsono Soedomo, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi sawitindonesia.com, pada Rabu (11 Januari 2023).
Sehingga dapat disimpulkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak lagi memiliki kewenangan memasukkan lahan perkebunan kelapa sawit yang sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) kedalam kawasan hutan.
Menurut Soedarsono harus dibedakan dengan jelas, di dalam kawasan hutan legalitas pemanfaatan tanah ada melalui izin dari KLHK sementara untuk yang di luar kawasan hutan atau yang disebut dengan Area Peruntukan Lain (APL) administrasi dan penguasaan tanah merupakan kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Yang sering salah kaprah, menteri LHK mengubah dari hutan produksi menjadi hutan lindung misalnya. Anggap keduanya sudah ditetapkan sesuai dg UU 41/1999 sebagai kawasan hutan. Apakah boleh? Tidak boleh karena hutan produksi itu adalah kawasan budidaya dan hutan lindung itu kawasan lindung dalam bahasa tata ruang. Nah, perubahan hutan produksi menjadi hutan lindung berarti mengubah tata ruang (pola ruang). Mengubah tata ruang itu bukan kewenangan menteri kehutanan,” jelasnya.
Selanjutnya ia menambahkan, jadi mengubah penggunaan kawasan hutan pun tidak seluruhnya menjadi kewenangan Menteri Kehutanan. Harus diperhatikan juga apakah perubahan tersebut mengubah tata ruang? Jika iya, maka itu bukan kewenangan Menteri Kehutanan. Jika tidak, maka itu kewenangan Menteri Kehutanan,” tambah Prof. Sudarsono.
Apalagi hal itu terjadi di provinsi-provinsi yang belum ada penetapan kawasan hutan. Sudarsono menyontohkan, Provinsi Riau sampai saat ini belum ada penetapan kawasan hutan, seperti yang disampaikan Mantan Kepala Seksi Pengukuhan dan Tenurial kawasan hutan wilayah Sumatera, Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK), Mulya Pradata.
Menurut Mulya, hingga saat ini tidak ada daerah yang telah dikukuhkan oleh KLHK menjadi kawasan hutan di Provinsi Riau termasuk Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
“Secara keseluruhan belum, bahkan sekarang masih berproses untuk ditetapkan menjadi kawasan hutan,” ujar Sudarsono mengutip apa yang disampaikan Mulya.
Lebih lanjut dijelaskannya, untuk penetapan suatu daerah menjadi kawasan hutan setidaknya terdapat empat proses yang harus dilalui yakni penunjukan, penataan batas, pemetaan dan penetapan kawasan hutan. Namun sejauh ini, tidak satupun daerah yang proses penetapan kawasan hutannya di Provinsi Riau dinyatakan telah selesai.
“Berdasarkan undang-undang nomor 41 tentang pengukuhan kawasan hutan, ada empat proses yang harus dilalui untuk penetapan suatu daerah kawasan hutan. Secara keseluruhan di Provinsi itu (Riau) memang belum, belum selesai penetapan kawasan hutannya karena masih berproses,” tegas Sudarsono.
(Selengkapnya dapat dibaca di Majalah Sawit Indonesia, Edisi 135)