• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Saturday, 1 April 2023
Trending
  • Potensi Ekspor UMKM Bersaing di Pasar Internasional.
  • CSR Membantu Pemberdayaan Petani Tanaman Pangan
  • UMKM Sawit Fokus Meraih Peluang Bisnis di ASEAN
  • Pemulia dan Pemuliaan Merupakan Kontribusi Signifikan Ketersediaan Pangan Nasional
  • Pengelolaan Lahan Gambut ASEAN
  • Produsen Alat Berat Tiongkok Resmikan Component Rebuilt Center di Balikpapan
  • Kenaikan Harga Pangan Jelang Idulfitri Berharap Tak Ada Kenaikan Signifikan
  • Bupati Indragiri Hulu Mengapresiasi Program Memerangi Stunting
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Membedah Otoritas KLHK Dalam Kebijakan HGU
Tata Kelola

Membedah Otoritas KLHK Dalam Kebijakan HGU

By Redaksi SI2 months ago3 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
Jpeg
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

Hak Guna Usaha (HGU) merupakan hak konstitusi yang dilindungi Undang-Undang. Proses perizinan yang panjang melalui berbagai instansi, sehingga tidak bisa lagi dimasukkan kawasan hutan. HGU hak konstitusional bagi warga negara untuk memanfaatkan lahan. Dan diperoleh melalui proses perizinan yang panjang. Sehingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tak bisa mengubah menjadi kawasan hutan.

Hal itu disampaikan Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Prof. Dr. Sudarsono Soedomo, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi sawitindonesia.com, pada Rabu (11 Januari 2023).

Sehingga dapat disimpulkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak lagi memiliki kewenangan memasukkan lahan perkebunan kelapa sawit yang sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) kedalam kawasan hutan.

Menurut Soedarsono harus dibedakan dengan jelas, di dalam kawasan hutan legalitas pemanfaatan tanah ada melalui izin dari KLHK sementara untuk yang di luar kawasan hutan atau yang disebut dengan Area Peruntukan Lain (APL) administrasi dan penguasaan tanah merupakan kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Yang sering salah kaprah, menteri LHK mengubah dari hutan produksi menjadi hutan lindung misalnya. Anggap keduanya sudah ditetapkan sesuai dg UU 41/1999 sebagai kawasan hutan. Apakah boleh? Tidak boleh karena hutan produksi itu adalah kawasan budidaya dan hutan lindung itu kawasan lindung dalam bahasa tata ruang. Nah, perubahan hutan produksi menjadi hutan lindung berarti mengubah tata ruang (pola ruang). Mengubah tata ruang itu bukan kewenangan menteri kehutanan,” jelasnya.

Selanjutnya ia menambahkan, jadi mengubah penggunaan kawasan hutan pun tidak seluruhnya menjadi kewenangan Menteri Kehutanan. Harus diperhatikan juga apakah perubahan tersebut mengubah tata ruang? Jika iya, maka itu bukan kewenangan Menteri Kehutanan. Jika tidak, maka itu kewenangan Menteri Kehutanan,” tambah Prof. Sudarsono.

Apalagi hal itu terjadi di provinsi-provinsi yang belum ada penetapan kawasan hutan. Sudarsono menyontohkan, Provinsi Riau sampai saat ini belum ada penetapan kawasan hutan, seperti yang disampaikan Mantan Kepala Seksi Pengukuhan dan Tenurial kawasan hutan wilayah Sumatera, Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK), Mulya Pradata.

Menurut Mulya, hingga saat ini tidak ada daerah yang telah dikukuhkan oleh KLHK menjadi kawasan hutan di Provinsi Riau termasuk Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

“Secara keseluruhan belum, bahkan sekarang masih berproses untuk ditetapkan menjadi kawasan hutan,” ujar Sudarsono mengutip apa yang disampaikan Mulya.

Lebih lanjut dijelaskannya, untuk penetapan suatu daerah menjadi kawasan hutan setidaknya terdapat empat proses yang harus dilalui yakni penunjukan, penataan batas, pemetaan dan penetapan kawasan hutan. Namun sejauh ini, tidak satupun daerah yang proses penetapan kawasan hutannya di Provinsi Riau dinyatakan telah selesai.

“Berdasarkan undang-undang nomor 41 tentang pengukuhan kawasan hutan, ada empat proses yang harus dilalui untuk penetapan suatu daerah kawasan hutan. Secara keseluruhan di Provinsi itu (Riau) memang belum, belum selesai penetapan kawasan hutannya karena masih berproses,” tegas Sudarsono.

(Selengkapnya dapat dibaca di Majalah Sawit Indonesia, Edisi 135)

Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Wilmar Bangun Sekolah Berkualitas di Kebun Sawit

4 weeks ago Tata Kelola

Minamas Plantation Deklarasi Sekolah Peduli Api di Indragiri Hilir

3 months ago Tata Kelola

Peluang Indonesia Pasca Putusan RED II di WTO

4 months ago Tata Kelola

Babak Baru Revisi Permentan Harga TBS

6 months ago Tata Kelola

Produktivitas Sawit Rakyat Terus Merosot

7 months ago Tata Kelola

Peran Data Ilmiah Menghadang Diskriminasi Sawit

8 months ago Tata Kelola

Ekspor Terhambat Stok Menumpuk

9 months ago Tata Kelola

Kemitraan PSR Menjadi Kunci Percepatan

10 months ago Tata Kelola

Kejanggalan di Balik SK 01/2022

11 months ago Tata Kelola
Edisi Terbaru

Edisi 137 Majalah Sawit Indonesia

Edisi Terbaru 2 days ago2 Mins Read
Event

Promosi Sawit Sehat Dan Lomba Kreasi Makanan Sehat UKMK Serta Masyarakat

Event 1 week ago1 Min Read
Latest Post

Potensi Ekspor UMKM Bersaing di Pasar Internasional.

9 hours ago

CSR Membantu Pemberdayaan Petani Tanaman Pangan

10 hours ago

UMKM Sawit Fokus Meraih Peluang Bisnis di ASEAN

11 hours ago

Pemulia dan Pemuliaan Merupakan Kontribusi Signifikan Ketersediaan Pangan Nasional

12 hours ago

Pengelolaan Lahan Gambut ASEAN

13 hours ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.