Aktivitas perusahaan dan petani sawit di Kalimantan Tengah cemas dengan maraknya aksi penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) sawit. Pihak kepolisian terus mendalami motif aksi penjarahan sawit ini. Diduga motifnya tidak hanya kepentingan ekonomi melainkan penyalahgunaan pemakaian narkoba.
Jelang tutup tahun 2023, JMT Pandiangan, Petani Sawit asal Kalimantan Tengah, merasa was-was dengan meluasnya aksi sekelompok massa yang melakukan penjarahan sawit di wilayah sekitar kebunnya. Jumlah kehilangan Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang dicuri dari kebunnya mencapai 6 ton tiap bulan. Dari jumlah tersebut, nilai kerugian diperkirakan mencapai puluhan juta sampai ratusan juta dalam setahun yang harus ditanggung petani.
“Kebun saya di Kotawaringin Timur hampir tiap bulan mengalami pencurian buah, bahkan terindikasi penjarahan karena melibatkan banyak orang. Sebenarnya persoalan ini sudah terjadi semenjak 3 tahun lalu, memang menjelang akhir tahun ini makin marak. Tidak hanya kebun perusahaan yang dijarah tetapi juga kebun masyarakat petani,” kata JMT Pandiangan yang kebunnya berlokasi di Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Akibat dari penjarahan ini, pendapatan petani ikut tergerus bahkan mengancam keberlanjutan produksi TBS sawit. “Mereka yang menjarah ini merusak pohon, karena yang diambil itu buah belum matang. Kerugiannya jauh lebih besar. Sebenarnya, kami beberapa kali sudah pernah menangkap pencurinya tetapi tidak jera,” keluh Pandiangan.
Tokoh pemuda asal Seruyan, Kalimantan Tengah, AfnerJuliwarno mengatakan, gerombolan pencuri sawit saat ini mulai seperti wabah, karena sudah dilakukan orang ratusan bahkan ribuan orang.
“Yang mencuri itu ribuan orang. Jadi mencurinya itu siang hari. Pencurian massal ini. Sekarang banyak juga kebun masyarakat yang dicuri. Mereka babat juga kebun masyarakat kalau kebun perusahaan diperketat,” ujar Afner pada akhir November 2023.
Dia mengungkapkan polisi sejatinya sudah beberapa kali menangkap gerombolan para pencuri sawit kebun perusahaan. Hanya saja, ujar Afner, polisi kerap membebaskan pencuri tersebut karena permintaan perusahaan yang merasa terintimidasi oleh rekan-rekan pencuri. Padahal, mereka sudah mencuri berton-ton TBS.
“Semua sudah tahu, siapa pencuri siapa-siapa. Tapi ada beberapa pertimbangan dari kepolisian, masyarakat yang mengaku rekan yang mencuri ini bergerombol datang, mengancam jika tidak dilepaskan teman-temannya akan dihancurkan tempat-tempat kantor pos-pos perusahaan,” ujar Afner.
Menurutnya, para pencuri tersebut rata-rata bukan berasal masyarakat yang ada di sekitar kebun sawit. Namun, mereka berasal dari wilayah luar kecamatan bahkan di luar Kabupaten Seruyan. Selain itu, Afner memastikan, rata-rata pencuri tersebut bukan asli suku Dayak.
“Biasa mereka membawa nama adat, Dayak itu bisa diselidiki, karena pencuri ini tidak terkait dengan adat atau pun Dayak. Ini murni kriminal,” ucapnya.
Yang menjadi miris lagi, lanjut Afner, motif gerombolan pencuri sawit tersebut bukan karena desakan ekonomi, melainkan untuk konsumsi narkoba. Dia mendesak polisi untuk juga menindak para pengedar narkoba yang ada di Seruyan.
“Masyarakat mencuri itu bukan untuk makan tapi untuk sabu. Saya pastikan itu bukan untuk kebutuhan ekonomi,” jelas Afner.
Afner yang juga menjabat Ketua DPD LSM LIRA Seruyan itu mengaku khawatir akan mengancam sawit-sawit petani mandiri dan masyarakat sekitar perkebunan sawit. “(Pencurian) menurun ke anak cucu mereka, karena itu jadi karakter. Dan wilayah kita nanti akan terkenal dengan orang orang yang mencuri. Kita tidak mau begitu,” tutur Afner.
Sementara itu, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Pusat mengeluarkan imbauan kepada pabrik kelapa sawit agar tidak membeli sawit hasil penjarahan atau pencurian. Imbauan dari Gapki Pusat ini tegas dalam surat yang dikeluarkan pada 29 November 2023 tersebut berisikan dua poin dan ditandatangani oleh Ketua Umum Eddy Martono dan Sekretaris Umum M. Hadi Sugeng.
Dalam suratnya itu pertama ditegaskan semua perusahaan perkebunan kelapa Sawit yang sudah memenuhi Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat 20% (FPKM 20%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar serta Surat Edaran Direktur Jenderal Perkebunen Nomor: B-347/KB.410/E/07/2023.
Sementara itu, Wakil Ketua Gapki Kalteng Siswanto mendukung hal tersebut dan secara tegas meminta anggotanya maupun yang belum menjadi anggota yang memiliki pabrik kelapa sawit (PKS) untuk tidak menerima atau membeli tandan buah segar (TBS) yang berasal dari hasil pencurian.
(Selengkapnya dapat dibaca di Majalah Sawit Indonesia, Edisi 146)