Kasus pencantuman label ‘Palm Oil Free’ atau bebas minyak sawit pada produk coklat kembali terulang di Indonesia. Kali ini dilakukan oleh CV Korté Mitra Kreasi, produsen coklat dengan merek dagang Korté Chocolate Cashew & Seasalt yang muncul di penghujung tahun 2023. Padahal, pemerintah sudah seringkali mengingatkan produsen makanan agar tidak menggunakan label ‘Palm Oil Free’ pada kemasannya.
Terkait hal tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku pihaknya telah melakukan klarifikasi dengan pihak perusahaan yang berdomisili di Surabaya itu.
Kemendag pun memastikan pihak Korté Chocolate akan menarik produknya berlabel Palm Oil Free dari pasaran.
“Dalam klarifikasi, pihak Korte menyampaikan permohonan maaf apa bila pencantuman keterangan tersebut mengganggu pihak – pihak tertentu dan tidak ada niat/kesengajaan dalam pencantuman keterangan tersebut,” ujar Direktur Jenderal Perlindungan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag Moga Simatupang saat dihubungi pada pertengahan Januari 2024.
Menurut dia, pencantuman tersebut murni karena ketidak tahuan pihak Korte dan mereka pun akan menarik produknya yang mencantumkan Palm Oil Free dari pasaran.
“Adapun pihak Korte telah membuat surat pernyataan penarikan/penyesuaian produk kepada Dinkes Kota Surabaya,” jelas Moga.
Kemendag sendiri menilai Gerakan “Palm Oil Free” di Indonesia merupakan kampanye negatif terhadap produk makanan yang mengandung minyak kelapa sawit (palm oil).
DirekturTertib Niaga Kemendag RI, Tommy Andana menjelaskan hal tersebut tentunya telah melanggar peraturan terkait pelabelan produk, khususnya pangan olahan, diatur dalam Peraturan Kepala BPOM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Merujuk peraturan yang dimaksud, Pasal 67 ayat (2) huruf (a) “Pelaku Usaha dilarang mencantumkan pernyataan bahwa Pangan Olahan mengandung suatu zat Gizi lebih unggul dari pada Pangan Olahan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan” dan huruf (l) yaitu “Pelaku Usaha dilarang mencantumkan pernyatan atau keterangan yang secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa pihak lain”.
Bagi produsen yang melanggar standar pelabelan, tidak menutup kemungkinan produknya dapat ditarik dari pasar.
“Sesuai Pasal 71 ayat (1) huruf a, b, dan c Perkara BPOM Nomor 31 Tahun 2018, bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini dapat diberikan sanksi administratif oleh BPOM antara lain berupa penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran, penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen, dan/atau pencabutan izin,” jelas Tommy.
Peredaran Coklat berlabel Palm Oil Free ini juga dikritisi kalangan Santri Tani NU Nahdlatul Ulama (Santri Tani NU). Ada perhatian serius terhadap penggunaan label Palm Oil Free di kemasan Coklat Korté. Pasalnya, produsen coklat ini adalah perusahaan dalam negeri yang berbasis di Surabaya, Jawa Timur yang didirikan oleh Jeffry Lukito dan Suhadi Nugraha tahun 2014.
“Keterlaluan dan penghianatan kepada bangsa karena justru perusahaan tersebut berdiri dan tumbuh di Indonesia” kata KH. T. Rusli Ahmad, SE.,MM, Ketua Umum DPP Santri Tani NU.
Menurut Rusli Ahmad, Kalau kampanye negatif itu datangnya dari negara produsen minyak nabati selain sawit hal itu bisa dimaklumi sebagai bagian strategi politik dagang.
Hasil penelusuran Tim iT Santritani NU, saya ketahui bahwa merek coklat ini sudah mendapatkan label Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
“Dengan kejadian ini kami akan bersurat segera secara resmi ke Kementerian Agama supaya mencabut label halal dari BPJPH” kata Rusli dengan tegas.
“Merek coklat tersebut harus dibasmi dari muka negeri ini, negara ini tidak butuh perusahaan penghianat,” lanjutnya.
“Mereka lupa dengan melabelkan Palm Oil Free justru akan menyesatkan dan tentunya akan berdampak ke perekonomian petani sawit khususnya yang pada akhirnya akan mengganggu multiplier effect dari hulu-hilir sawit. Jika ini terjadi maka daya beli masyarakat akan menurun dan akan menganggu market dari produk coklat itu sendiri” ujar Rusli Ahmad.
Langkah selanjutnya, Rusli Ahmad meminta kepada Kapolri, Jendral Polisi Drs.Listyo Sigit Prabowo, M.Si, supaya memerintahkan jajarannya untuk memeriksa maksud dan tujuan perusahaan tersebut melabelkan palm oil free disemua produk coklat mereka, termasuk memeriksa izin – izinnya dan pajak dari perusahaan tersebut.
(Selengkapnya dapat dibaca di Majalah Sawit Indonesia, Edisi 147)