• Senin, 28 September 2026
Oase

Membangun Sinergi Perhutanan Sosial dengan Perkebunan Sawit

“Saya menghubungkan multi pihak untuk kerjasama dengan perhutanan sosial salah satunya bersama dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit. Kerjasama ini banyak memberikan dampak positif kemasyarakat termasuk kelola hutan,” ungkap Siti Maimunah.

Dr. Ir. Siti Maimunah, S.Hut.,M.P., IPU, ASEAN Eng, adalah lulusan INSTIPER Yogyakarta dengan latar belakang pendidikan kehutanan. Tak heran, hampir separuh usianya digunakan untuk mengabdi di sektor kehutanan dan akrab dengan lingkungan alam.

“Selain menjadi dosen di INSTIPER Yogyakarta, saya merupakan salah satu Pendamping Mandiri Perhutanan Sosial dengan SK (Surat Keputusan) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sebagai Pendamping Mandiri Perhutanan Sosial, saya mempunyai tugas mendampingi Perhutanan Sosial (hutan) yang dikelola masyarakat,” ungkapnya.

Dikatakan Siti, Perhutanan Sosial ini merupakan program pemberian izin untuk masyarakat untuk mengelola kawasan hutan seperti halnya perusahaan kehutanan. Tentu, dengan peraturan dan batasan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Jadi, aturan pengelolaan jelas.

“Tetapi, dalam pengelolaannya masyarakat tidak mempunyai anggaran, sehingga saya (sebagai pendamping) harus kreatif mencarikan solusi guna mendapatkan pendanaan tersebut,” katanya.

Lantas, bagaimana agar Perhutanan Sosial yang telah diberikan secara aturan oleh pemerintah bisa berimplikasi kepada masyarakat? Tentu untuk mencari pendanaan ini tidaklah mudah, namun mudah bagi perempuan kelahiran Wonosobo, Jawa Tengah.

Sinergi dengan perusahaan sawit

Berbekal aktif di berbagai forum dengan latar pendidikan kehutanan, Siti banyak dikenal oleh sebagian multi pihak salah satunya perusahaan perkebunan kelapa sawit.

“Saya menghubungkan multi pihak untuk kerja sama dengan Perhutanan Sosial yang salah satunya bisa dikerjakan bersama perusahaan perkebunan kelapa sawit. Sebenarnya, banyak kesempatan (peluang) multi pihak, bisa juga dengan perusahaan kehutanan seperti HPH (Hak Pengusahaan Hutan), HTI (Hutan Tanaman Industri), perusahaan tambang, Non-Govermental Organization (NGO) atau LSM, maupun perusahaan lainnya,” terang Siti.

Menurutnya, dalam suatu kerjasama harus saling menguntungkan seperti itu juga yang dilakukan oleh perusahaan kelapa sawit dan masyarakat.

“Misalnya Perhutanan Sosial bekerjasama dengan perusahaan kelapa sawit. Perusahaan kelapa sawit perlu untuk penilaian dalam mendapatkan sertifikasi keberlanjutan (RSPO atau ISPO) ataupun penilaian PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan) dari Kementerian Kehutanan. Sedangkan, masyarakat perlu dana untuk kelola hutan,” jelas Siti.

“Sebenarnya, kegiatan seperti ini sudah banyak dilakukan perusahaan kelapa sawit, namun tidak banyak dipublikasikan karena pro kontra tanaman sawit dan komoditas kelapa sawit terutama di kawasan hutan oleh Kementerian tertentu. Yang ditunjukkan oleh Kementerian Kehutanan kebanyakan kemitraan yang bukan dengan perusahaan kelapa sawit sebagai prestasi. Padahal kerjasama (Perhutanan Sosial) dengan kebun kelapa sawit juga banyak memberikan dampak positif kemasyarakat termasuk kelola hutannya,” imbuh perempuan berhijab bergelar Doktor dari Universitas Gajah Mada (UGM), dengan pembimbing Profesor Paul Kessler dari Universiteit Leiden Netherlands.

(Selengkapnya dapat dibaca di Majalah Sawit Indonesia, Edisi 162)

Artikel Terkait