Fakta dan Permasalahan
Pada tahun 2020, Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam daratan yang bersifat renewable seluas + 190 juta hektar terdiri dari kawasan hutan yang luasnya sekitar 120 juta hektar, kawasan perkebunan yang luasnya sekitar 23 juta hektar, lahan pertanian (lahan basah dan lahan kering) yang luasnya sekitar 27 juta hektar dan daratan yang berupa pemukiman, perkotaan dan lain-lain seluas sekitar 20 juta hektar. Sumber daya alam daratan Indonesia dikenal sangat subur tetapi luasnya bersifat tetap dan dihuni oleh sekitar 168 juta jiwa yang bersifat dinamis bertambah, sehingga luas masing-masing kawasan peruntukan pada setiap periode berubah pendulumnya. Kawasan peruntukan yang pasti cenderung berkurang adalah Kawasan hutan, dan yang cenderung bertambah adalah Kawasan pemukiman dan perkotaan.
Mengingat setiap perubahan peruntukan atau pemanfaatan lahan daratan di Indonesia harus mengunakan ijin dari Pemerintah, maka dinamika perubahan tersebut menimbulkan konflik tenurial (penguasaan, pemilikan, pengelolaan, pemanfaatan dan lain-lain), karena ada pihak yang diuntungkan dan ada pihak dirugikan. Contoh kongkrit perubahan kawasan hutan dimana pada tahun pertengahan 1990 an, kawasan hutan Indonesia yang luas awalnya sekitar 134 juta hektar, ternyata selama 25 tahun terakhir kawasan hutan tersebut berkurang sekitar 14 juta hektar menjadi Kawasan bukan Kawasan hutan, sehingga kondisi luas kawasan hutan pada tahun 2020, yaitu kawasan hutan produksi sekitar 68 juta hektar, kawasan hutan konservasi dan suaka alam sekitar 21 juta hektar, dan kawasan hutan lindung sekitar 31 juta hektar. Perubahan Kawasan hutan menjadi bukan Kawasan hutan tersebut, yang sebagian besar untuk pembangunan perkebunan terutama kelapa sawit yang luasnya sekitar 11.2 juta hektar. Oleh karena itu tidak heran bila perkebunan kelapa sawit ditengarai menjadi salah satu sumber konflik tenurial. Di Indonesia konflik tenurial sejak era reformasi bergulir seiring dengan issue demokratisasi terjadi semakin besar. Konflik tenurial tersebut terjadi antara masyarakat dengan masyarakat, Pemerintah dengan masyarakat, perusahaan dengan masyarakat dan sebagainya, sehingga pemanfaaatan lahan banyak yang tidak berijin.
Pemanfaatan lahan atau kawasan di Indonesia saat ini sudah pada titik kritis apa bila tidak dilengkapi dengan tata ruang tepat. Tata ruang nasional pada umumnya sudah relative mantap dalam pengembangan strategis nasional, tetapi belum terjabarkan secara konsisten ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Akibatnya, pemanfaatan lahan atau kawasan di Indonesia masih terkesan untuk kepentingan sektoral masing-masing. Sehingga pemanfaatan ruang yang terkait dengan pengelolaan sumber daya alam seperti kehutanan, perkebunan, pertanian, pertambangan dan lain-lain kurang optimal dalam peningkatan nilai tambah dari sektor itu sendiri. Disamping itu terdapat resistensi penanaman sawit dalam kawasan hutan yang diakibatkan dogma yang menyesatkan, bukan alasan teknis saintifik dan lingkungan yang dapat dipertanggung jawabkan.
Belakangan ternyata resistensi penanaman sawit dalam kawasan hutan dilatar belakangi persaingan dagang. Kawasan hutan produksi Indonesia yang menurut amanah regulasi Indonesia berfungsi untuk produksi barang (kayu guna mencukupi kebutuhan perumahan, infrastruktur, kertas, dan non kayu guna memenuhi kebutuhan pangan dan energi), proporsinya paling luas yaitu sekitar 34 % dari luas daratan Indonesia dibanding proporsi sektor produksi lain seperti pertanian sekitar 15 %, perkebunan sekitar 11 %. Kawasan hutan produksi yang proporsinya paling besar, ternyata belum menjamin pemanfaatan yang paling mensejahterakan masyarakat, karena nilai usaha per satuan luasnya paling kecil dibanding pemanfaatan kawasan produksi lain. Selama 10 tahun terakhir nilai riil produksi usaha Kawasan hutan alam sekitar Rp.1.5 jt per ha/tahun, usaha hutan tanaman sekitar Rp 5.2 juta per ha/tahun, usaha perkebunan (sawit) sekitar Rp 30 juta/ha/tahun, usaha pertanian (padi) sekitar Rp 35 juta/ha/tahun. Dengan rendahnya nilai usaha kehutanan tersebut maka baik usaha hutan alam maupun usaha hutan tanaman sulit berkembang di masa mendatang.
Pada akhir tahun 2019, tercatat usaha hutan alam pada Kawasan hutan produksi Indonesia seluas +19 juta hektar dan usaha hutan tanaman + 12 juta hektar, dan sisanya + 37 juta hektar dalam kondisi open akses dan atau penggarapan belum berijin. Dari luas open akses tersebut, sesuai pernyataan Menteri LHK tahun 2018, ternyata sekitar 6,5 juta hektar sudah berupa tanaman kelapa sawit yang belum berijin. Tanaman kelapa sawit dalam kawasan hutan produksi yang belum berijin dari tahun ketahun cenderung bertambah, seperti pada akhir tahun 2009 sekitar 2.0 juta hektar, bertambah menjadi 3.5 juta hektar pada tahun 2014, terus bertambah lagi menjadi 6.5 juta hektar pada tahun 2018. Oleh karena itu dapat diperkirakan akan terus bertambah karena banyaknya areal hutan yang open akses dan adanya dorongan masyarakat akan nikmatnya usaha perkebunan kelapa sawit. Dengan demikian areal kawasan hutan yang open akses dan juga tanaman kelapa sawit yang belum berijin tersebut hektar perludi cari solusi yang tepat melalui pendekatan faktual, humanis, silvikutural yang obyektif dengan menghindari pendekatan hukum yang represif.
Pembangunan hutantanaman di Indonesia menghadapi berbagai persoalan, selain “perambahan kelapa sawit” seperti yang telah diuraikan diatas. Juga terdapat persoalan yang bersumber dari aturan atau kebijakan Pemerintah yang berupa larangan mengembangkan jenis tanaman kelapa sawit dalam dalam usaha hutan tanaman, bukan tanaman hutan seperti meranti, jati, sengon, jabon, mahoni, melainkan kelapa sawit merupakan tanaman perkebunan seperti halnya karet, kakao, manga, durian dan sebagainya. Alasan larangan tersebut sesungguhnya tidak kuat karena tanaman perkebunan tersebut juga dapat dikelompokan sebagai pohon. Apa lagi alasan larangan tersebut didukung oleh opini bahwa tanaman kelapa sawit merusak lingkungan. Opini tersebut pada dasarnya tidak jelas kebenaranya, tetapi dikembangkan oleh pihak kompetitor kelapa sawit juga persaingan dagang lainnya. Justru secara silvikultur hutan tanaman dengan jenis - jenis tanaman hutan seperti sengon, jati, mahoni, acacia, pinus dan lain-lain tidak signifikan bedanya dengan silvikultur kebun kelapa sawit. Bahkan secara ekologis, areal tanaman kelapa sawit cenderung lebih stabil disbanding areal hutan tanaman acacia, pinus, jati dan mahoni.
Tanaman kelapa sawit dalam kawasan hutan yang belum berijin tersebut sering menjadi kambing hitam persoalan nasional seperti kegiatan illegal, penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan, pelanggaran hak azasi dan sebagainya. Pada hal keberadaan penanaman kelapa sawit sudah jelas lokasinya, siapa pelakunya, kenapa tidak ditindak, kenapa penegak hukum tidak mampu menertibkan ?. Jawabanya tentu karena itu urusan kesejahteraan masyarakat banyak (petani sawit), sudah menjadi budaya dan kearifan lokal, dan dilapangan tidak terpengaruh issue lingkungan. Sehingga jawaban tersebut sebagai sesuatu “fakta kebenaran” yang sulit diterapkan hukum represif semata.
Sementara itu dugaan tanaman kelapa sawit sebagai penyebab kebakaran hutan lebih bersifat dogma yang keliru dan menyesatkan sebab areal yang bukan kelapa sawit justru yang menjadi biang keladinya akibat terlantar dan atau tidak terjaga, serta areal yang berijin pun sering terjadi kebakaran pada musim kemarau. Disamping itu kenyataan di lapangan terdapat banyak faktor penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan seperti kebiasaan penguasaan lahan, klimatis musim kemarau/kering, frag mentasi lahan, kelalaian manusia, dan juga kelemahan manajemen Pemerintah terutama dalam pengawasan dan pengendaliannya. Kebakaran hutan dan lahan adalah fenomena bencana yang kompleks sebab dapat terjadi semua wilayah belahan bumi ini baik di negara berkembang (Indonesia, Brasilia, Columbia) maupun negara maju. Justru negara maju seperti Amerika Serikat, Australia, Perancis, Sepanyol, rata-rata kebakaran hutan per tahun lebih besar. Oleh karena itu areal tanaman kelapa sawit dalam Kawasan hutan yang belum berijin tidak dapat dihakimi sebagai penyebab atau pemicu kebakaran hutan dan lahan.
(Selengkapnya dapat dibaca di Majalah Sawit Indonesia, Edisi 167)














