Jakarta, SAWIT INDONESIA – Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) kembali melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) 3 Pihak Penyaluran Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) untuk Gelombang III Tahun 2025. Penandatanganan dilaksanakan pada 19 - 20 Maret 2025 di Kantor BPDP, Jakarta Pusat.
“Penandatanganan ini menjadi bukti komitmen BPDP dalam mendukung peremajaan sawit rakyat guna meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekebun sesuai dengan amanah pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permantan) Nomor 5 Tahun 2025, yang tata caranya diatur dalam Peraturan Direktur Utama (Perdirut) BPDPKS Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyaluran Dana PSR,” seperti dijelaskan Direktur Penghimpunan Dana BPDP, Normansyah Hidayat Syahruddin.
Di gelombang ketiga ini, total lahan perkebunan yang akan mendapatkan dana PSR mencapai 4.222,56 hektare. Dana PSR sebesar Rp 60 juta per hektare sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Utama BPDP tentang Pekebun yang Berhak Menerima Dana PPKS. Penyaluran dana PSR dilakukan dalam 2 tahap. Tahap pertama disalurkan sebanyak 50%, dan 50% selanjutnya akan kembali disalurkan saat progress pembangunan peremajaan kebun telah sampai pada tahap penanaman.
“Dana PSR gelombang ketiga ini akan disalurkan Rp123,35 miliar di tahap pertama kepada 28 Lembaga Pekebun di 8 provinsi,” ujar Normansyah.
Sebaran lembaga pekebun yang menerima dana PSR antara lain Aceh sebanyak 12 Lembaga Pekebun, Sumatera Utara 3 Lembaga Pekebun, Bengkulu 2 Lembaga Pekebun, Riau 1 Lembaga Pekebun, Jambi 6 Lembaga Pekebun, Lampung: 2 Lembaga Pekebun, Kalimantan Selatan 1 Lembaga Pekebun, dan Sulawesi Barat 2 Lembaga Pekebun.
Persyaratan pengajuan PSR tahap 2 mencakup bukti pelaksanaan penanaman kelapa sawit, yang harus disertai dengan Laporan Kemajuan Fisik Kebun yang disusun oleh Lembaga Pekebun dan disetujui oleh Kepala Dinas yang membidangi teknis perkebunan di tingkat Kabupaten/Kota. Selain itu, Laporan Pengawasan Pekerjaan yang telah ditandatangani oleh Tim Pengawas di masing-masing Lembaga Pekebun juga menjadi dokumen yang dipersyaratkan dalam pengajuan tahap kedua.
Ketua Sekretariat Tim Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun menjelaskan Direktorat Jenderal Perkebunan Togu Rudianto Saragih Regulasi terbaru terkait pelaksanaan Program PSR dan Sarpras diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2025 yang didalamnya mengatur terkait dengan penanaman tanaman sela Padi Gogo untuk pekebun yang mengikuti program PSR. Pelaksanaan program PSR merupakan salah satu kontribusi kita dalam hal menjaga ketahanan pangan. Kegiatan ini juga diikuti beberapa lembaga perbankan nasional maupun daerah yang merupakan mitra dari BPDP dalam penyaluran antara lain Bank Syariah Indonesia, Bank Rakyat Indonesia (Persero), Bank Mandiri (Persero) Tbk, Bank Pembangunan Daerah Jambi, dan Bank Pembangunan Daerah Aceh Syariah.














