• Kamis, 8 Oktober 2026
Berita Terbaru

Mahkota Group Serahkan Kebun Sawit 68,33 Ha kepada Satgas PKH, Berupaya Ajukan KSO dengan Agrinas Palma

Jakarta, SAWIT INDONESIA – PT Mahkota Group Tbk secara resmi mengumumkan kebun sawit seluas 68,33 Ha kepada Satuang Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Desa Danau Rambai, Kec. Batang Gangsal, Kab. Indragiri Hulu, Riau. Emiten berkode MGRO ini mengumumkan dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada 10 Oktober 2025, untuk menjawab surat bernomor No. S-1658/BEI.PP3/10-2025 tentang Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan Di Media Massa.

“Ada (dalam kawasan hutan) dan sudah diserah-terimakan kepada Kelompok Kerja (Pokja) Penegakan Hukum Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan pada tanggal 4 Agustus 2025,” ujar Usli Sarsi, Direktur PT Mahkota Group Tbk.

Sebenarnya perusahaan dikatakan Usli, telah mengajukan permohonan penyelesaian keterlanjuran kegiatan Perkebunan kelapa sawit di dalam Kawasan Hutan sebagaimana mekanisme diatur dalam UU Cipta Kerja. Permohonan penyelesaian ini diajukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia melalui Direktur Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 1 Maret 2022.

Walaupun sudah dilakukan serah terima kebun, dikatakan Usli, pihaknya belum menerima surat dari instansi terkait mengenai sanksi administratif dan sanksi denda/tagihan.” Perseroan belum menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, atau sanksi administratif dari Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH), KLHK, Kejaksaan Agung, maupun instansi terkait lainnya sampai saat ini,” tambah Usli.

Menurut Usli, secara finansial lahan yang diserahkan kepada Satgas PKH memiliki valuasi Rp 2,72 miliar. Kendati demikian diperkirakan secara material tidak berdampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan. Lantaran, nilai tersebut hanya merepresentasikan 2,36% dari total aset tetap Perseroan sebesar Rp 115,428 Miliar dan merupakan bagian yang sangat kecil dalam skala konsolidasi grup yang mencapai triliunan rupiah.

Pasca penyitaan, dijelaskan Usli, perseroan akan mengajukan permohonan kerja sama operasional kepada PT Agrinas Palma Nusantara atas lahan Perkebunan yang telah diserah-terimakan kepada Kelompok Kerja (Pokja) Penegakan Hukum Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.

“Lebih lanjut, dampak (kebun yang disita) terhadap nilai saham Perseroan juga diperkirakan sangat terbatas karena besaran potensi kerugian yang tidak signifikan dibandingkan kapitalisasi pasar Perseroan, sehingga tidak akan mempengaruhi fundamental bisnis inti maupun prospek pertumbuhan jangka panjang grup secara keseluruhan,” ujarnya.

Artikel Terkait