Jakarta, SAWIT INDONESIA - Mahkamah Agung (MA) memenangkan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) terkait sengketa dengan anak usaha KPN Grup, PT Energi Unggul Persada. Putusan kasasi ini ditetapkan dalam Nomor 544/K/TUN/2025 tanggal 14 Oktober yang resmi memenangkan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) dalam sengketa pungutan ekspor atas uraian barang POME, PAO, dan HAPOR.
Terbitnya putusan ini sekaligus mengakhiri perdebatan panjang terkait sah atau tidaknya penetapan pungutan ekspor untuk komoditas turunan sawit tersebut.
Sengketa bermula dari penetapan BPDP terhadap pungutan ekspor pada masa ekspor medio 2022 – 2024. Dalam kurun waktu tersebut, menetapkan kebijakan tarif USD 25 per metrik ton untuk produk turunan kelapa sawit dengan kandungan Asam Lemak Bebas (ALB)/Free Fatty Acid (FFA) di atas 20% dan tarif USD 5 per metrik ton untuk produk turunan kelapa sawit dengan kandungan ALB/ FFA di bawah 20%.
Namun, setelah melalui serangkaian proses hukum, MA pada akhirnya menegaskan bahwa seluruh tindakan administratif BPDP telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Putusan kasasi ini mengukuhkan pelaksanaan penghimpunan dana perkebunan yang dimandatkan pemerintah kepada BPDP. Dalam mandatnya, BPDP bertugas mengelola penghimpunan dana perkebunan melalui pungutan atas ekspor komoditas perkebunan.
Dana yang dihimpun tersebut digunakan untuk mendukung program-program strategis di sektor perkebunan, mulai dari peremajaan kebun, peningkatan produktivitas, penelitian dan inovasi, hingga penguatan SDM. Secara prinsip, penghimpunan dana perkebunan yang dilakukan oleh BPDP akan kembali dimanfaatkan oleh industri perkebunan kelapa sawit.
Sebagai tambahan informasi, sampai dengan artikel ini dibuat, terdapat 16 Nomor Perkara yang sudah dimenangkan BPDP di Tingkat Peradilan Tinggi Tata Usaha Negara dengan 168 Objek Gugatan senilai Rp 70.096.564.000.














