• Selasa, 6 Oktober 2026
Berita Terbaru

Luhut: Pemerintah Akan Putihkan 3,3 Juta Ha Sawit Dalam Kawasan Hutan

JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Pemerintah akan menyelesasikan persoalan sawit dalam kawasan hutan yang mencapai 3,3 juta hektare. Langkah penyelesaian menggunakan mekanisme UU Cipta Kerja Pasal 110 A dan B melalui pembayaran denda.

Hal ini disampaikan Ketua Pengarah Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Sawit, Luhut Binsar Panjaitan dalam jumpa pers yang dilakukan di Jakarta, Jumat (23 Juni 2023).

Luhut Panjaitan menegaskan kebun sawit yang terlanjur masuk kawasan hutan akan diputihkan melalui UU Cipta Kerja. Syaratnya, pelaku usaha ini taat hukum dan membayar denda.

“Mau kita apain lagi, masak mau dicopotin. Kita putihkan (sawit dalam kawasan hutan) asalkan taat hukum seperti legal mining,” ujar Luhut.

“Setelah legal, diputihkan, perusahaan harus taat hukum dan bayar pajak, ikuti aturan,” tambah Luhut.

Suahasil Nazara, Ketua Pelaksana Peningkatan Tata Kelola Industri Sawit mengatakan Satgas akan menangani persoalan kebun sawit di dalam kawasan hutan karena sangat berharga di mata Indonesia dan dunia. Caranya mempebaiki ketaatan hukum karena itu UU Cipta Kerja memberikan jalan penyelesaian kebun sawit dalam kawasan hutan melalui pasal 110 A dan B.

“Dengan adanya pasal 110 A dan B, sebenarnya UU Cipta Kerja sudah memberikan jalan supaya legal dan taat hukum. Kalau sebagian kebun sawit berada dalam kawasan hutan, nanti akan diklasifikasi apakah penyelesaian menggunakan pasal 110 A atau pasal 110 B,” ujarnya.

Suahasil menjelaskan Satgas bersama Kementerian LHK melakukan identifikasi perusahaan, situasi seperti apa dan akan menetapkan penggunaan pasal 110 A dan B. Penggunaan pasal 110 A dan B ini digunakan dengan mekanisme UU Cipta Kerja yang periode penerapan sampai November 2023.

“Sedangkan self reporting bisa jalan terus. Tapi UU Cipta Kerja itu kalau dibaca pasal 110 A dan B batas penyelesaiannya sampai November 2023. Saya himbau perusahaan mohon pro aktif mengontak Satgas, Kementerian LHK, ATR,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyebut proyeksi penerimaan negara dari denda kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan mencapai Rp 50 triliun. Namun, penanganan soal denda saat ini dilaksanakan oleh Satuan Tugas (Satgas) Tata Kelola Kelapa Sawit yang dibentuk Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.

Artikel Terkait