• Sabtu, 19 September 2026
Berita Terbaru

Luas Tutupan Hutan Kaltim Capai 62 Persen

Samarinda, SAWIT INDONESIA - Tutupan lahan berhutan di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) masih tergolong besar, sementara angka deforestasi berada pada level yang sangat kecil jika dibandingkan dengan luas wilayah dan kawasan hutannya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 397 Tahun 2025, luas wilayah Provinsi Kalimantan Timur mencapai sekitar 12,69 juta hektare, dengan kawasan hutan seluas 8 juta hektare. Kawasan hutan tersebut terdiri atas hutan lindung, kawasan konservasi, hutan produksi, hingga hutan produksi terbatas yang dikelola sesuai fungsinya.

Data Kementerian Kehutanan tahun 2024 menunjukkan, tutupan lahan berhutan di Kaltim mencapai 7,88 juta hektare atau sekitar 62 persen dari luas wilayah provinsi. Tutupan ini mencakup hutan lahan kering primer dan sekunder, hutan mangrove, hutan rawa, serta hutan tanaman.

Sementara itu, terkait deforestasi, data Kementerian Kehutanan mencatat deforestasi bruto seluas 36.707 hektare, dengan reforestasi 17.513 hektare, sehingga deforestasi netto hanya 19.194 hektare.

Dengan angka tersebut, persentase deforestasi Kaltim pada 2024 tergolong sangat kecil. Yakni sekitar 0,15–0,35 persen dari total luas wilayah. Jika dibandingkan dengan luas kawasan hutan maupun tutupan lahan berhutan, persentasenya masih berada di bawah 1 persen.

"Data ini menunjukkan bahwa sebagian besar wilayah Kalimantan Timur masih tertutup hutan, serta upaya pengelolaan dan pemulihan hutan melalui reforestasi terus berjalan untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam di daerah," ungkap Juru Bicara Pemprov Kaltim, Muhammad Faisal.

Kendati demikian dirinya menekankan, isu deforestasi hutan tetap menjadi perhatian bersama. Pemprov Kaltim terus berkomitmen pada pelestarian hutan dan reforestasi. Komitmen ini dibuktikan dengan keberhasilan Kaltim pada program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF) sebuah skema global yang difasilitasi Bank Dunia untuk pelestarian hutan dan pengurangan emisi karbon.

Sumber: kaltimprov.go.id

Artikel Terkait