• Sabtu, 3 Oktober 2026
Berita Terbaru

Lewati Uji Karantina, Badan Karantina Pastikan Serangga Penyerbuk Tanzania Bebas Patogen dan Tidak Invasif  

Jakarta, SAWIT INDONESIA – Pelepasan serangga penyerbuk (Elaeidobius) asal Tanzania di perkebunan sawit telah mengikuti prosedur sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia. Analis Karantina Tanaman Utama Badan Karantina Indonesia, Antarjo Dikin, menjelaskan bahwa tiga spesies baru Elaeidobius yang dilepaskan ke Indonesia telah melewati tahapan proses introduksi, pengujian karantina, dan pemantauan sangat ketat sesuai aturan yang berlaku.

“Walaupun telah mendapatkan persetujuan pelepasan, tetapi pemantauan terus berjalan dalam 2-3 tahun mendatang,” ujar Antarjo saat diwawancarai media dalam Kegiatan Simbolis Pelepasan Seranggga Penyerbuk di Kebun PPKS Marihat, Simalungun, Sumatera Utara, Kamis (9 April 2026).

Kegiatan eksplorasi serangga penyerbuk ini dilakukan di Afrika yang sebagian besar pendanaanya bersumber dari BPDP melalui skema riset inisiatif Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian Indonesia. Berperan sebagai pelaksana kegiatan yaitu R&D GAPKI dan PT Riset Perkebunan Nusantara (PT RPN) serta adanya peran aktif dari konsorsium PIPPSI (Perhimpunan Ilmu Pemuliaan dan Perbenihan Sawit Indonesia).

Kegiatan introduksi serangga penyerbuk pertama kali dilakukan peneliti Indonesia pada 1983. Spesies serangga penyerbuk yang didatangkan adalah Elaeidobius Kamerunicus dari Kamerun, Afrika Barat, untuk mengatasi masalah rendahnya efektivitas penyerbukan alami dan ketergantungan pada penyerbukan manusia (assisted pollination).

Saat ini, keberadaan E. kamerunicus sudah lebih dari 40 tahun yang diprediksi lebih dari 1.000 generasi. Karena itulah, serangga penyerbuk saat ini sering kali menghadapi kesulitan menjangkau bagian bunga pada posisi lebih dalam di struktur tandan dengan sudut-sudut bunga yang semakin sempit.

Pada 4 April 2025, adapun tiga spesies serangga penyerbuk yang dibawa dari Tanzania adalah Elaeidobius Subvittatus, Elaeidobius Kamerunicus, dan Elaeidobius Plagiatus. Ketiganya hasil eksplorasi Agus Eko Prasetyo adalah Ketua Ketua Tim Teknis Penelitian Introduksi Elaeidobius, bersama Van Basten Tambunan, anggota Tim Teknis Kegiatan Penelitian Serangga Penyerbuk.

Setelah masuk ke Indonesia, spesies serangga penyerbuk tersebut melewati uji karantina yang ketat sesuai regulasi pemerintah. Antarjo Dikin menjelaskan bahwa ada empat aspek yang telah dipenuhi ketiganya sehingga aman bagi perkebunan sawit dan ekosistem lingkungan Indonesia.

Pertama, aspek ekologis yaitu serangga penyerbuk Tanzania tersebut tidak memanfaatkan inang selain bunga jantan kelapa sawit, tidak menjadi hama tanaman lain, dan bebas dari patogen OPTK A1 (Organisme pengganggu tanaman karantina).

Kedua, tidak menjadi invasif alien bagi spesies lainnya di Indonesia, memiliki niche spesifik dan terkendali.

Analis Karantina Tanaman Utama Badan Karantina Indonesia, Antarjo Dikin saat memberikan sambutan dalam Pelepasan Serangga Penyerbuk Asal Tanzania yang berlangsung di Sumatera Utara, 9 April 2026.

Ketiga, spesies serangga penyerbuk Tanzania tidak saling berkompetisi dengan spesies local. Sebagai contoh, Elaeidobius Subvittatus berukuran paling kecil yang berpotensi memperbaiki penyerbukan sampai bagian dalam tandan

Keempat, serangga penyerbuk ini mendukung terbentuknya komunitas polinator yang dapat saling melengkapi.

Direktur Perbenihan Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI, Ebi Rulianti, mengatakan bahwa seluruh proses introduksi serangga penyerbuk telah melalui tahapan ilmiah dan regulasi yang sangat ketat. Dimulai dari eksplorasi di negara asal, proses introduksi, hingga pengujian karantina yang komprehensif di bawah pengawasan otoritas yang berwenang. Pengujian tersebut meliputi aspek kemurnian spesies, keamanan ekologis, keefektifan, interaksi antar spesies, hingga analisis berbasis molekuler.

Dijelaskannya, seluruh rangkaian pengujian tersebut menunjukkan bahwa spesies yang diintroduksi memiliki tingkat keamanan yang tinggi, bersifat spesifik terhadap kelapa sawit, tidak membawa patogen karantina, serta tidak menunjukkan sifat invasif.

“Hal ini menjadi dasar kuat bahwa langkah yang kita ambil hari ini adalah kebijakan yang berbasis sains, terukur, dan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian,” urainya.

Sebagai informasi, ketiga spesies serangga penyerbuk diberangkatkan dari Bandara Kilimanjaro, Tanzania pada 3 April 2025 dan tiba di Bandara Kuala Namu, Medan pada 4 April 2025 yang mendapatkan pengawasan ketat Badan Karantina Indonesia. Introduksi serangga telah mengantongi Surat Izin Pemasukan dari Menteri Pertanian No. 76/Kpts/LB.030/M/02/2025 dan Phytosanitary Certificate TPHPA Tanzania.

Setelah itu, penanganan karantina dilakukan di insektarium PPKS Unit Marihat. Hasil Introduksi yang dibawa dari Tanzania individu dewasa berupa 1.924 E. subvittatus, 1.697 E. kamerunicus, dan 1.359 E. plagiatus.

Kegiatan uji karantina berlangsung selama 9 bulan (April – Desember 2025). Adapun kegiatan pengujian meliputi uji kemurnian meliputi identifikasi morfologi, molekuler, dan analisis metagenomik untuk memastikan bebas dari patogen OPTK A1.

Selain itu juga dilakukan uji keamanan meliputi evaluasi kesesuaian inang, tingkat keefektifan dalam penyerbukan, serta analisis kompetisi antar spesies.

Artikel Terkait