JAKARTA, SAWIT INDONESIA - Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko), Khadikin, saat ini Indonesia masih menjadi episentrum negara produsen dan konsumen minyak sawit dunia, menjadi tumpuan dalam dinamika pembentukan harga CPO Dunia karena mempunyai magnitude dalam sisi supply dan sisi demand.
Sementara kondisi aktual pasar minyak nabati dunia menunjukkan kerawanan tinggi dan sensitif terhadap perubahan lingkungan strategis. Khadiki mencontohkan, pada saat mulai invasi Rusia ke Ukraine, bulan April 2022 lalu harga CPO internasional meningkat RM 1.000/MT dalam kurun waktu 3 (tiga) hari.
“Hal ini disebabkan negara Ukraine merupakan produsen utama minyak biji bunga matahari (sunflower oil), yang menjadi barang kompetitor CPO asal negara tropis, utamanya Indonesia dan Malaysia,” katanya dalam acara dalam acara FGD SAWIT BERKELANJUTAN VOL 13, bertajuk “Minyak Sawit: Sumber Pangan Dan Bioenergi Berkelanjutan”, yang diadakan media InfoSAWIT Kamis (13/4/2023) di Jakarta.
Demikian juga pada periode awal tahun 2023, dimana pasokan minyak nabati kompetitor CPO dunia, sudah mulai membaik, maka harga CPO global yang diharapkan terdongkrak pada awal tahun, lantaran masuk musim dingin di negara sub tropis, serta adanya Hari besar keagamaan, ternyata tidak menunjukan kenaikan signifikan.
“Hal ini perlu disikapi dengan memperkuat kebijakan sisi supply dan sisi demand pada level nasional, supaya dinamika harga tidak berpengaruh terhadap penerimaan penjualan Tandan Buah Segar (TBS) Sawit Petani (Smallholder),” tutur Khadikin.
Sementara diungkapkan, Kepala Divisi Pengembangan Biodiesel Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Nugroho Adi Wibowo, BPDPKS merupakan Badan Layanan Umum yang diberi tugas mengelola dan menyalurkan Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Penyaluran Dana yang dilaksanakan BPDPKS berdasarkan kebijakan dan kewenangan yang ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga. Keberhasilan penyaluran termasuk dampaknya, sangat tergantung dari desain dan implementasi program tersebut.
“Untuk insentif biodiesel / B30 merupakan kebijakan dan kewenangan Kementerian ESDM. Desain pelaksanaan serta panduan pelaksanaan program ditetapkan oleh Kementerian ESDM sesuai Permen ESDM Nomor No.24 Tahun 2021,” katanya.
Lebih lanjut tutur Nugroho pemberian insentif biodiesel semenjak 2015 hingga Maret 2023 telah mencapai Rp 144,7 triliun. Dimana pemberian insentif tertinggi terjadi pada 2021 yang mencapai Rp 51 triliun, dan di 2022 turun menjadi Rp 34,5 triliun. “Namun yang perlu diketahui kontribusi pajak dari biodiesel yang dibayarkan melalui Ppn yang dibayarkan mencapai Rp 13,15 triliun,” katanya.
Tak hanya biodiesel, dukungan pendanaan insentif juga diberikan kepada industri minyak goreng sawit, yang mana telah sesuai Perpres No. 61 Tahun 2015 jo. Perpres No. 24 Tahun 2016 jo.Perpres No. 66 Tahun 2018 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit, lantas Permendag No 03 Tahun 2022 tentang Migor Kemasan (Kemasan Sederhana dan Kemasan), dan Permenperin no. 8 Tahun 2022 tentang Migor Curah.
Kata Nugroho terkait pembayaran insentif tersebut untuk minyak goreng curah, hingga Oktober 2022 telah dilaksanakan pembayaran percepatan migor curah sebesar 80% dengan jumlah pembayaran Rp 62 miliar untuk 12.479.534 kilogram kepada 10 pelaku usaha, proses dilakukan tender Surveyor. Sementera untuk minyak goreng kemasan, masih dalam proses penerbitan hasil verifikasi oleh Kementerian Perdagangan R.I. yang akan digunakan BPDPKS sebagai dasar dalam proses pembayaran dana pembiayaan Minyak Goreng Kemasan dan kemasan sederhana.
“Termasuk masih menunggu pertimbangan hukum dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung guna menjaga prinsip akuntabilitas dan good governance serta mengantisipasi potensi adanya konsekuensi hukum yang dapat terjadi dimasa yang akan datang,” katanya.
Direktur Pemasaran Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), Dwi Sutoro mengungkapkan, permasalahan dasar atau fundamental minyak goreng yang sering terjadi di Indonesia adalah bukan dalam hal supply dan kapasitas produksi, namun dalam masalah harga dan Distribusi. “Terutama jika harga CPO sebagai bahan baku mengalami kenaikan,” kata Dwi Sutoro.
Dimana statistik pemakaian CPO di Indonesia sebanyak 15% produksi CPO nasional atau sekitar 6,8 juta ton digunakan untuk
bahan baku minyak goreng sawit, dibanding 55% yang di ekspor, dimana penggunaan untuk kebutuhan rumah tangga mencapai 62% dan non rumah tangga sebanyak 38%. Sebab itu regulasi terkait ketersedian minyak goreng sawit disarankan untuk difokuskan pada volume yang terkait industri minyak goreng sawit. Lantas kebijakan minyak goreng, harus menjawab permasalahan terkait harga dan distribusi serta mekanismenya.
Head of Industry & Government Relations Apical, Manumpak Manurung, saat ini Apical menjadi salah satu produsen dengan penugasan untuk memproduksi minyakita dari pemerintah dengan volume tertinggi dari 10 produsen minyak goreng lainnya, mencapai 89.072 ribu ton/bulan atau sekitar 22 persen dari alokasi DMO minyakita sebanyak 450.000 ribu ton sebulan.
Sebab itu kata Manumpak, guna memastikan produk minyakita yang diproduksi Apical sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, pihaknya melakukan edukasi HET kepada masyarakat dengan mendorong masyarakat untuk melaporkan bila ada minyakita dijual dengan harga diatas HET ke saluran layanan yang telah disediakan perusahaan. “Supaya dapat dipantau lebih lanjut oleh pihak regulator,” ujar Manumpak.














