• Jumat, 2 Oktober 2026
Berita Terbaru

KLHK dan BIG Susun Peta Rawan Karhutla

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Informasi Geospasial (BIG) menyusun bersama peta rawan kebakaran hutan dan lahan seluruh Indonesia di Bogor, Jawa Barat (13-16/12/2021). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya perencanaan kegiatan pencegahan karhutla serta perencanaan dalam penetapan lokasi-lokasi atau daerah rawan karhutla sebagai sasaran kegiatan pencegahan pada tahun 2022 serta sebagai pemenuhan penyediaan Informasi Geospasial Tematik (IGT) rawan karhutla oleh KLHK sebagai walidatanya. Radian Bagiyono, Kepala Sub Direktorat Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, mengungkapkan bahwa kegiatan ini melibatkan personil yang terlatih dari Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim; Direktorat Inventarisasi & Pemantauan Sumber Daya Hutan, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan; Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan; dan Pusat Pemetaan dan Integrasi Tematik, BIG sebagai pembina percepatan program kebijakan satu peta (one map policy) rencana pembangunan jangka penengah 2020-2024 sesuai dengan Perpres No. 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000. “Kegiatan ini merupkan implementasi perwujudan dari kebijakan satu peta dalam penyusunan pemetaan rawan karhutla, kedepanya diharapakan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat melakukan sendiri pemetaan potensi karhutla untuk daerah masing-masing sehingga ketersedian informasi terkait potensi karhutla seluruh Indonesia dapat dilakukan dalam waktu yang cepat, namun tetap memenuhi standar yang ditetapkan,” jelas Radian. “Peta rawan karhutla ini akan sangat membantu dalam mendukung untuk penyebarluasan informasi kerawanan karhutla, memperkecil resiko dan dapat membantu dalam penanganan karhutla di Indonesia,” ungkap Radian. Berdasar Peraturan Menteri Kehutanan nomor: P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, pasal 52 ayat 6 mengamanatkan bahwa salah satu sarana peringatan dini kebakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, terdiri atas peta rawan kebakaran atau peta sejenisnya. Selain itu, SK Kepala BIG No. 38 Tahun 2021 KLHK juga diamanatkan menjadi walidata bagi Informasi Geospasial Tematik Peta Sebaran Hotspot, Peta Areal Kebakaran Hutan dan Lahan serta Peta Rawan Kebakaran Hutan dan Lahan. Proses pengerjaan peta rawan ini berdasarkan Juknis Perdirjen Pengendalian Perubahan Iklim nomor: P.6/PPI/PKHL/PPI.4/9/2021 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peta Rawan Kebakaran Hutan dan Lahan. Sumber: siponggi.menlhk.go.id

Artikel Terkait