Jakarta, SAWIT INDONESIA - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) menilai penundaan implementasi Undang-Undang Anti Deforestasi Uni Eropa (European Union Deforestation-Free Regulations/EUDR) meruoakan bentuk 'sor sendiri' dan tentu itu bukan solusi tepat jika tidak dibarengi bantuan langsung terhadap petani sawit.
Ketua Umum APKASINDO Dr. Gulat Manurung mengatakan bahwa petani sawit adalah pihak yang paling terdampak jika EUDR diterapkan lantaran 41 persen sawit atau 6,87 juta hektar kebun sawit Indonesia dikelola petani. Dengan kondisi itu, sambung Gulat, Uni Eropa diminta agar turun langsung untuk melakukan pembinaan terhadap petani agar bisa memenuhi (comply) aturan EUDR. Jadi jangan hanya buat aturan tanpa melihat eksisting dilapangan.
“Sebenernya yang paling terdampak adalah petani sawit. Ada penundaan ya kami bersyukur, tapi bukan resolusi yang paling tepat. Tapi EU juga harus turun gunung untuk membantu petani sawit agar bisa comply, itu baru fair and fine namanya. Karena paling terdampak adalah petani sawit. Kami juga sudah mengirim surat ke EU bahwa kami memahami maksud mereka tapi tidak dengan cara seperti ini karena petani sawit juga berhak dilindungi sebagaimana EU melindungi petaninya,” ujar Gulat dalam Market Review ICDX, Senin (14/10/2024).
Gulat menyebut jika petani sawit juga berhak dilindungi dunia dengan cara mendampingi agar petani bisa mendekati seperti yang disyaratkan EUDR ini. Apalagi, ujar dia, kondisi sawit saat ini terutama di hulunya tertinggal jauh dibanding sektor hilir.
“Kalau data dari GAPKI produktivitas sawit kita itu stagnan, khususnya dari kebun petani sawit. Sumbangan penurunan tersebut 80 persen berasal dari petani sawit. ini menjadi tantangan besar ketika serapan nasional dan dunia meningkat tajam. Ini harus jadi pemikiran kita ke depan,” ungkapnya.
Memang kita harus mengakui sesungguhnya masalah utama menghadapi EUDR itu adalah berasal dari Indonesia, yaitu regulasi yang cenderung negatif dan banyaknya K/L yang mengurusi sawit, ada 37, coba kita bayangkan semakin runyam jadinya. Tentu dengan kondisi ini, kami petani sawit sangat berharap banyak ke Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk segera simplikasi semua keruwetan tersebut, apalagi semua anak bangsa ini tau bahwa sawit adalah komuditi strategis Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Doktor Ilmu Lingkungan itu mengatakan jika UE kerap mengganggu sawit Indonesia. Misalnya pada 1990-an UE mengkampanyekan sawit berdampak terhadap kesehatan. Setelah masalah kesehatan selesai, pada tahun 2000-an isu yang diangkat soal masalah sawit perusak lingkungan.
Gulat mengungkap bahwa banyak kajian deforestasi didefinisikan peralihan tutupan hutan baik hutan primer dan sekunder. “Definisi ini tidak cocok dengan di Indonesia dalam konteks ekosistem alam tropika Indonesia "jangan ukuran EU dijadikan role model Indonesia". Perubahan hutan sekunder harusnya tidak lagi dikategorikan deforestasi, itu prinsip,” ujarnya.
Saat ini, lanjut dia, total deforestasi dunia itu mencapai 230 juta hektar. Pemicu utamanya, dikarenakan peternakan sapi di Amerika seluas 55 juta ha. Sawit hanya menyumbang deforestasi sebesar 2,3 persen atau 5,2 juta ha.
“Ini jauh lebih kecil dibanding perluasan kedelai sebesar 5,6 persen, 12,8 juta ha. Menurut Studi IPB, indeks peralihan kawasan hutan sejak masal kolonial itu hanya 8,9 juta ha dan itu berasal tanah terlantar, perkebunan padi, pangan dan lain-lain. Untuk saat ini sawit 62 persen dari semak, 36 persen lahan agroforestri,” bebernya.
Untuk menghadapi EUDR ini, lanjut Gulat, syarat pertama adalah pemenuhan peraturan undang-undang yang ditetapkan asal produsen. Artinya, Indonesia wajib memenuhi perizinan. Untuk petani wajib memiliki bukti kepemilikan lahan berupa SHM, SKT, penguasaan fisik dan bukti budidaya atau STDB sampai pemenuhan aspek lingkungan atau SPPL. Pertanyaannya sudah berapa luas sawit petani yang sudah STDB per bulan Oktober ini ? baru 445.241,44 hektar atau baru 6,49% dari total luas kebun sawit yang dikelola petani.
Sudah berapa hektar kebun petani yang sudah ISPO per Oktober ini ? Baru 59.684 hektar atau baru 0,86% dari total luas sawit petani.
"Tidak cara lain, pemerintah harus memberikan layanan prima affirmatif untuk permasalahan ini. Kita sebagai bangsa yang besar tidak usah ber romantisme dengan mengatakan bahwa luas hutan Indonesia 128 juta hektar padahal eksisting dilapangan sudah berbeda. Mulailah kilo meter nol" urai Gulat.
“Kedua, tertanggal Desember 2020 ke atas bebas artinya tidak ada pembukaan lahan. Artinya 2020 ke bawah tidak termasuk. Makanya, petani sangat terdampak karena lahan-lahan kami dianggap lahan berhutan dan regulasi negara terkhusus Kementerian teknis (LHK) yang makin buat persoalan kami makin runyam,” ujarnya.
Gulat mengatakan, masalah EUDR juga mewajibkan pemberian geolokasi lahan sawit Indonesia kepada EUR. “Ketiga, soal ketelusuran rantai pasok. Ini yang harus hati-hati. Mana mungkin kita membagikan by address, by location ke negara mereka. Ini sangat membahayakan Indonesia, wong kita bermain drone saja di EU langsung kena tilang karena terkait keamanan negara mereka,” ucapnya.
Atas dasar itu, Gulat pun mengusulkan pemerintah Indonesia segera mengeluarkan lahan-lahan petani sawit yang sudah bersertifikat dari kategori kawasan hutan. Kemudian, ujar Gulat, agar lahan kategori 5 ha ke bawah dilakukan penyederhanaan persyaratan terhadap pasal 110A, bahwa yang sudah penguasaan lahan 5 tahun ke atas dibersihkan demikian juga yang sudah ekaisting tertanam sebelum 2020 segera ditolong negara dan saya yakin Pak Prabowo pasti merah putih untuk itu dan itu janji kampanye Pak Prabowo. “Untuk yang kena pasal 110B jangan lagi dikenakan kewajiban satu daur jika setelah membayar denda yang masuk akal supaya semua bisa terselamatkan, termasuk program strategis Presiden Prabowo yaitu kemandirian energi,” ucapnya.














