JAKARTA, SAWIT INDONESIA - Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat fondasi usaha tani nasional melalui kebijakan strategis penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi hingga 20 persen. Langkah inovatif ini terbukti ampuh meringankan beban biaya produksi di tingkat petani sekaligus memacu akselerasi pencapaian swasembada pangan nasional.
Melalui kebijakan penyesuaian harga tersebut, pupuk jenis Urea mengalami penurunan dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram, sementara pupuk NPK turun dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa keterjangkauan harga dan kepastian pasokan pupuk di tingkat tapak merupakan pilar mendasar dalam menjaga stabilitas produksi pangan nasional.
“Kami memastikan pupuk subsidi tersedia, tepat waktu, dan mudah diakses petani sejak awal tahun. Ini bagian dari langkah serius pemerintah menjaga stabilitas produksi dan mempercepat swasembada pangan,” tegas Mentan Amran.
Poin-poin utama lonjakan penebusan pupuk, pemangkasan birokrasi penyaluran, hingga dampak positif terhadap Nilai Tukar Petani (NTP) meliputi:
Peningkatan Tren Penyaluran Pupuk hingga 20 Persen:
- Berdasarkan data realisasi penyaluran (F5) Kementan dan PT Pupuk Indonesia periode 22 Oktober 2025 hingga 31 Juli 2026, volume penyaluran pupuk bersubsidi meningkat 20 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
- Rata-rata jumlah petani yang melakukan penebusan pupuk naik 7 persen, terutama didorong wilayah Sumatra dan Jawa dengan tambahan penyerapan mencapai 306 ribu ton.
Pemangkasan Regulasi dan Tata Kelola Administrasi:
- Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Andi Nur Alamsyah, menjelaskan bahwa kelancaran penyaluran ditopang oleh penyederhanaan birokrasi serta kesiapan dokumen penetapan alokasi, petunjuk teknis, dan kerja sama penyalur sejak awal tahun.
Perlindungan Ganda:
- HET Murah & HPP Gabah Rp6.500/Kg:Kombinasi penghematan biaya input melalui penurunan HET pupuk serta perlindungan harga output lewat Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah Kering Panen (GKP) sebesar Rp6.500 per kg memberikan kepastian margin keuntungan bagi petani.
- Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) nasional pada September 2026 naik ke level 131,11 (tumbuh 1,49 persen dibanding Agustus 2026).
Kesaksian Petani di Lapangan:
- Asep Pullah dari Gapoktan Mekar Jaya, Baleendah, Jawa Barat, mengungkapkan bahwa efisiensi pembelian pupuk memungkinkan petani mengalokasikan anggaran untuk sarana produksi lain seperti pestisida dan pupuk mikro, yang berdampak langsung pada peningkatan pendapatan saat panen.
Melalui integrasi penurunan biaya input produksi, kemudahan penyaluran, dan jaminan harga jual panen, Kementerian Pertanian optimistis tingkat kesejahteraan petani Indonesia kian meningkat seiring dengan kukuhnya ketahanan pangan nasional.
Sumber: pertanian.go.id














