JAKARTA, SAWIT INDONESIA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) memperketat tindakan tegas terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di area konsesi. Melalui penerapan hukum multi-instrumen—mulai dari sanksi administratif, pidana, hingga potensi gugatan perdata—pemerintah memastikan penanganan Karhutla tidak hanya berhenti pada aksi pemadaman api di lapangan.
Hingga saat ini, jumlah perusahaan yang dikenai sanksi administratif meningkat dari 26 menjadi 32 perusahaan yang tersebar di 7 provinsi, dengan total areal terbakar mencapai 12.926,74 hektare.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penanganan hukum terus dikembangkan untuk mengejar sampai ke tingkat pemilik manfaat (beneficial owner).
“Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan pemadaman, tim menemukan dugaan pelanggaran perizinan yang alat buktinya terus dikembangkan guna mengejar beneficial owner serta tuntutan ganti kerugian atas kerusakan hutan,” ujar Dwi Januanto di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Poin-poin utama sebaran sanksi administratif, penanganan 125 perkara pidana, serta komitmen isu asap lintas batas (transboundary haze) meliputi:
- Rincian Sanksi Administratif (32 Perusahaan):
- Pencabutan Izin: Diberlakukan terhadap 5 subjek hukum.
- Pembekuan Izin & Paksaan Pemulihan Ekosistem: Dikenakan kepada 19 perusahaan dengan luas lahan terbakar 9.546,42 hektare.
- Paksaan Pemulihan Ekosistem: Dikenakan kepada 8 subjek hukum dengan luas lahan terbakar 2.211,19 hektare.
Sebaran Perusahaan Terperiksa di 7 Provinsi:
- Kalimantan Barat (9 perusahaan): PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, PT WLJ.
- Kalimantan Tengah (7 perusahaan): PT PW, PT GPP, PT BHP, PT BWL, PT NES, PT DI, PT TI.
- Sumatera Selatan (5 perusahaan): PT BMH, PT BPP, PT SAN, PT RHM, PT BA.
- Kalimantan Selatan (5 perusahaan): PT IIP, PT HRB, PT DI, PT PM, PT KT.
- Kalimantan Timur (3 perusahaan): PT IITG, PT PSR, PT DPP.
- Jambi (2 perusahaan): PT REI, PT ALN.
- Kalimantan Utara (1 perusahaan): PT RKR.
Proses Hukum Pidana (125 Subjek Hukum):
- Sebanyak 44 subjek hukum dalam tahap penyelidikan.
- Sebanyak 79 subjek hukum dalam tahap penyidikan (12 tersangka perorangan dan 1 tersangka korporasi).
- Sebanyak 2 subjek hukum korporasi telah memasuki tahap P-22 (penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan).
Komitmen Regional AATHP & Yurisdiksi Lintas Batas:
- Penegakan hukum ini sejalan dengan ratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) melalui UU No. 26/2014.
- Langkah tegas Kemenhut bersinergi dengan kebijakan otoritas tetangga seperti Singapore Transboundary Haze Pollution Act 2014 yang menerapkan prinsip Extraterritorial Jurisdiction, guna memutus mata rantai polusi asap lintas negara secara bersama-sama.
Melalui penerapan sanksi multi-door ini, Kementerian Kehutanan berkomitmen memastikan pemulihan ekosistem hutan yang rusak, mendorong kepatuhan para pemegang konsesi, serta memberikan efek jera agar bencana Karhutla tak kembali berulang.
Sumber: kehutanan.go.id














