Jakarta, SAWIT INDONESIA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan klarifikasi terkait praktik bundling MINYAKITA yang ramai diberitakan media massa.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang menjelaskan bahwa pihaknya menduga terdapat adanya distributor atau pengecer yang melakukan bundling atau bantu jual MINYAKITA dengan produk minyak goreng kemasan premium maupun produk lainnya. Dampaknya, kata dia, harga MINYAKITA melejit di pasaran.
“Praktik bundling tersebut dapat menyebabkan terjadinya pembebanan harga ke MINYAKITA, karena produk bundling tersebut kurang laku atau harga pembelian lebih tinggi dibandingkan MINYAKITA,” ungkapnya kepada Majalah Sawit Indonesia, Kamis (5/3/2025). Untuk diketahui, bundling adalah strategi pemasaran yang menggabungkan beberapa produk menjadi satu unit dengan harga yang lebih murah daripada dibeli secara terpisah dengan tujuan meningkatkan penjualan atau mempromosikan produk yang kurang laku.
Meski demikian, dia memastikan belum menemukan bukti adanya keterlibatan produsen dan masih perlu pendalaman lebih lanjut.
“Hingga saat ini belum ditemukan produsen yang terbukti melakukan praktik bundling MINYAKITA,” lanjutnya.
Namun, guna memastikan distribusi MINYAKITA tetap sesuai ketentuan dan tidak memberatkan konsumen, Kemendag telah mengirimkan surat kepada Asosiasi Pelaku Usaha Industri Kelapa Sawit seperti Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), serta 40 Produsen Minyak Goreng terkait Evaluasi Rantai Distribusi dan Himbauan Tidak Melakukan Bundling MINYAKITA.
Adapun, praktik penjualan secara Bundling atau sistem bantu jual telah diatur di dalam Undang-Undang KPPU Nomor 05 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana terakhir diubah dalam Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada Pasal 15 Ayat (2) dengan tindak lanjut yang diatur pada Pasal 47.
Adapun pada Pasal 15 ayat (2) diatur bahwa “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.”














