• Minggu, 20 September 2026
Berita Terbaru

Kemendag Kampanyekan Masyarakat Melek Metrologi: Kinerja Tera Meningkat 124 Persen

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyampaikan, ketepatan ukuran merupakan hal penting yang perlu diperhatikan dalam transaksi perdagangan. Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan memiliki kebijakan metrologi legal untuk memastikan bahwa alat ukur, alat takar, dan alat timbang yang digunakan dalam aktivitas perdagangan di masyarakat sudah sesuai dengan ketentuan. Sejak 1999, kinerja tera dan tera ulang meningkat 124 persen.

Demikian diutarakan Mendag Lutfi dalam sambutannya saat membuka webinar Melek Metrologi:
Pedagang Patuh, Konsumen Terlindungi yang digelar Kemendag dengan menggandeng Jawa Pos
kemarin, Selasa (21/9).

“Dalam transaksi perdagangan, seringkali yang diperhatikan harga, ketersediaan, dan distribusi.
Ada hal lain yang tidak boleh luput, yaitu ketepatan ukuran, takaran, dan timbangan. Dengan
kebijakan metrologi legal, diharapkan tidak ada penyimpangan yang terjadi sehingga tidak ada yang
dirugikan, baik pelaku usaha maupun konsumen,” jelas Mendag.

Mendag juga menyampaikan, penggunaan alat ukur dalam transaksi perdagangan sangat bervariasi.
Mulai dari penggunaan alat ukur di pasar rakyat hingga alat ukur yang digunakan dalam perdagangan internasional terkait dengan ekspor dan impor sebagai bagian dari pengamanan perdagangan.

Melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dan Direktorat Metrologi,
Mendag menambahkan, Kemendag berkomitmen mewujudkan pemberdayaan konsumen dan
kepatuhan pelaku usaha di bidang metrologi legal.

Setidaknya ada tiga pengendalian yang dilakukan pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pertama, persetujuan tipe yang dilakukan untuk memastikan alat ukur yang akan masuk ke wilayah Indonesia atau diproduksi di dalam negeri sesuai dengan persyaratan teknis. Hal itu mengacu pada rekomendasi internasional atau standar nasional terkait faktor Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan (K3), faktor lingkungan, faktor pengamanan terhadap aspek kecurangan, dan lain-lain.

Kedua, tera dan tera ulang yang dilakukan pemerintah daerah secara berkala terhadap alat ukur yang digunakan masyarakat.Kinerja pelayanan tera dan tera ulang yang dilakukan oleh seluruh Unit
Metrologi Legal di kabupaten/kota seluruh Indonesia ini terus meningkat. Bahkan pada 2020, jumlah
alat ukur yang ditera ulang meningkat 124 persen dibandingkan pada 2019.

Ketiga, pembinaan dan pengawasan. Kegiatan tersebut perlu dilakukan untuk membangun masyarakat yang berdaya dan pelaku usaha yang bertanggung jawab. Pembinaan dan pengawasan di bidang metrologi legal dilakukan bersama-sama antara Kemendag dan pemerintah daerah melalui unit-unit metrologi legal yang ada di kabupaten/kota.

Mendag menjelaskan, pencapaian tertib ukur juga diwujudkan dalam bentuk Pasar-Pasar Tertib Ukur
dan Daerah-Daerah Tertib Ukur. “Hingga saat ini sudah ada 1.588 Pasar Tertib Ukur dan 60 Daerah
Tertib Ukur,” terang Mendag.

Untuk mendukung hal tersebut, lanjut Mendag, Kementerian Perdagangan memiliki program
pembentukan Juru Ukur, Takar, dan Timbang di Pasar Rakyat. “Untuk 2021, telah dilatih sebanyak
421 juru ukur, takar, dan timbang di 107 kabupaten/kota dan terdapat 350 calon pengelola pasar yang telah dijadwalkan untuk dilatih sebagai juru ukur, takar, dan timbang,” ungkap Mendag.

Selain itu, ujar Mendag, Kemendag juga berkomitmen melatih para pengelola pasar sebagai Juru Ukur, Takar, dan Timbang setiap tahunnya. “Hal ini dilakukan melalui skema kolaborasi antara Kemendag, pemda, dan pengelola pasar, sehingga pasar-pasar tertib ukur yang tentunya daerah tertib ukur dapat terus bertambah,” jelasnya.

Mendag juga menegaskan, kegiatan metrologi legal penting dilakukan untuk memastikan kebijakan
perlindungan konsumen terlaksana dan ketertiban berusaha di Indonesia tetap terjaga. “Untuk itu,
pemerintah pusat dan pemda akan terus berkolaborasi untuk menjaga pelayanan dan pengawasan
di bidang metrologi legal,” ujarnya.

Turut hadir sebagai narasumber webinar yaitu Dirjen PKTN Veri Anggrijono, Wakil Ketua Umum PBNU M. Maksum Machfoedz, Direktur Bisnis Mikro BRI Supari, dan Kepala Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Provinsi Jawa Timur Drajat Irawan. Bertindak sebagai moderator ialah Wakil Pemimpin
Redaksi Jawa Pos Supriyanto. Webinar juga dihadiri lebih dari 600 partisipan dari kalangan pelaku
usaha, mahasiswa, masyarakat umum, serta berbagai instansi dan dinas yang membidangi
perdagangan.

Dalam paparannya, Veri menjelaskan tentang Masyarakat Melek Metrologi (3M). Program 3M
merupakan. salah satu bentuk promosi dan kampanye sosial kepada masyarakat dalam rangka
menumbuhkembangkan budaya tertib ukur, budaya peduli ukuran, takaran, dan timbangan.

Veri juga menekankan keterkaitan penting antara pelaku usaha dan konsumen. “Pelaku usaha harus
memberikan perlindungan terhadap konsumen untuk membangun kepercayaan dalam bertransaksi.
Wujudnya berupa tanggung jawab dalam memenuhi ketentuan di bidang metrologi legal terkait
alat ukur dan barang dalam keadaan terbungkus,” jelas Veri.

Veri menambahkan, konsumen berdaya diharapkan memahami hak dan kewajiban sebagai konsumen berdaya terkait penggunaan alat ukur dan kebenaran kuantitas barang dalam keadaan terbungkus. “Konsumen mesti melek terhadap metrologi untuk menghindari kecurangan dalam bertransaksi,” imbaunya.

Kemendag juga berupaya membantu dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk
menghasilkan inovasi dan terobosan baru. Menurut Veri, pemda memiliki beberapa peran sentral,
seperti meningkatkan dan menjaga konsistensi mutu pelayanan tera dan tera ulang serta pengawasan di bidang metrologi legal. Pemda juga dapat mendorong terbentuknya pasar-pasar tertib ukur di daerah sebagai salah satu indikator kinerja kegiatan pemerintah daerah periode 2020—2024.

“Diharapkan pemda berkomitmen untuk mendukung pembinaan pelaku usaha terkait bidang
metrologi legal khususnya usaha mikro dan kecil serta pengembangan dan aktivasi unit metrologi legal di daerah. Juga mendukung pemberdayaan masyarakat dan komunitas masyarakat melalui promosi, peningkatan kompetensi pedagang dan pengelola pasar dalam hal juru ukur, takar, dan timbang; serta perlindungan konsumen dan tertib niaga,” ungkap Veri.

Menurut Maksum, metrologi legal berperan penting untuk memproteksi kelompok kecil atau lemah.
“Metrologi ngawur dapat merugikan konsumen. Timbangannya dicuri sehingga konsumen tidak
mendapat yang semestinya. Pemerintah hadir menerbitkan dan menegakkan regulasi untuk tidak
membiarkan kezaliman dan ketidakjujuran seperti itu berlarut-larut,” jelas Maksum.

Adapun Supari menegaskan, jika pelaku usaha mengedepankan kejujuran dan kepatuhan,
perekonomian nasional akan melesat. “Pembiayaan UMKM didahului dengan pengukuran risiko,
salah satunya dari kepatuhan dan kejujuran. Jika pelaku UMKM dapat mengakses lembaga keuangan formal seperti bank dan menghindari rentenir, struktur ekonomi akan bergeser atau naik kelas,” urai Supari.

Sementara itu, Drajat mengungkapkan, Jawa Timur mendapat Penghargaan Daerah Provinsi Peduli
Perlindungan Konsumen melalui Kemendag.“Penghargaan tersebut merupakan apresiasi untuk komitmen perlindungan konsumen di Jawa Timur. Komitmen tersebut dapat dilihat dari keberadaan
lima unit pelaksana teknis yang menangani pelindungan konsumen, lima Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan 27 Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM),“ jelas Drajat.

Sumber: kemendag.go.id

Artikel Terkait